Ada yg bertanya, Apakah sholat jum'at ini diperuntukan untuk kaum
adam atau kaum hawa juga karena kalau liat ayatnya (QS. Al Jumu’ah : 9) jelas yang diperintahkan itu
orang-orang yang beriman.
ini Arti dari Surat Al-Jumu'ah ayat 9.
Artinya : “Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Al Qurthubi menjelaskan bahwa
kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf
menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir
(sedang bepergian), budak, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan
tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang menurut
Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Jabir
bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang
sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari
kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (HR. Ad Daru Quthni) –(al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XVIII hal 346 –
347)
Al Jasshosh mengatakan bahwa
tidak terjadi perbedaan dikalangan para fuqoha bahwa kewajiban shalat jum’at
dikhususkan terhadap orang yang baligh lagi bermukim (bukan dalam keadaan
safar) dan tidak terhadap kaum wanita, budak, musafir dan orang-orang lemah,
sebagaimana diriwayatkan dari Nabi saw bersabda,”Empat golongan yang tidak
wajib atas mereka shalat jum’at, yaitu : budak, wanita, orang sakit dan
musafir.” (Ahkamul Qur’an juz III hal 669)
DR Wahbah mengatakan bahwa
shalat jum’at diwajibkan kepada seorang yang mukallaf (baligh dan berakal),
merdeka, laki-laki, orang yang mukim bukan musafir, tidak sedang sakit atau
terkena uzur-uzur lainnya serta mendengar suara adzan.
Shalat jum’at tidaklah wajib
atas anak kecil, orang gila dan sejenisnya, budak, wanita, musafir, orang
sakit, takut, buta walaupun ada orang yang menuntunnya menurut Abu Hanifah,
akan tetapi menurut para ulama Maliki dan Syafi’i wajib baginya jika ada orang
yang menuntunnya.
Beliau juga mencantumkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nabi saw yang bersabda,”Shalat
jum’at adalah kewajiban seorang muslim yang dilakukan dengan berjama’ah kecuali
terhadap empat golongan : budak, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (al
Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1285)
Dengan demikian kalimat “Hai
orang-orang beriman” tidaklah mencakup kaum wanita sebagaimana ditunjukkan oleh
berbagai hadits diatas. Kaum wanita termasuk didalam orang-orang dikecualikan
atasnya shalat jum’at walaupun mereka tidak dalam keadaan sakit, safar atau
uzur-uzur lainnya.
Akan tetapi tidak ada
larangan bagi kaum wanita untuk menghadirinya apabila mereka menginginkannya
selama kehadirannya tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada didalam
masjid tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Janganlah kalian melarang
wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan (sesungguhnya) rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Ahmad dan al Hakim)
Pada zaman Rasulullah saw
sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah saw
pada saat shalat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita
ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan
terhadap mereka dari beliau saw, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah
bin an Nu’man berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir
Rasulullah saw saat beliau saw berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR.
Muslim).
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar