Rabu, 15 Mei 2013

Hukum Jual Beli Barang Black Market Bagian 2


ini sekilas Penjelasan mengenai Jual Beli barang BM, sambungan dari "Hukum Jual Beli Barang Black Market bagian 1"

Penjelasan Sekilas
a. Talaqqi Rukban
Kelompok ini mengatakan bahwa black market itu jual beli yang haram dan dilarang oleh syariat karena mirip dengan praktek talaqqi rukban, perlu penjelasan. Dilihat dari sisi manapun, black market bukanlah prkatek Talaaqi rukban yang banyak dikenal oleh kalangan syariah. Karena talaqqi rukban ialah parkatek jual beli prematur. Barang dagangan masih berada di pundak penjual yang sedang menuju pasar, kemudian di tengah jalan dihadang atau dicegat atau apapun itu namanya lalu menjualnya kepada para penghadang tersebut.

Ini membuat penjual dirugikan. Karena jual beli ketika itu, penjual tidak pernah tahu harga barang yang akan dijual kecuali setelah dia sampai di pasar. Tapi belum sampai pasar, segerombolan penjual ini didatangi oleh para pembeli dan membeli barang-barang dagangan mereka dengan bukan harga pasar. Tentu ini merugikan, karena bisa jadi ada unsur penipuan. Biasanya para pembeli ini akan menjual lagi ke pasar dengan harga yang tentu lebih mahal. [1]
Ini praktek jual beli yang dikenal syariah. Karena ada unsur gharar (penipuan) kepada penjual tadi itulah talaqqi rukban diharamkan. Kalau melihat demikian, maka talaqqi rukban yang diharamkan itu sepertinya sudah tidak ada. Karena di dalam atau di luar pasar, harga komoditi pasar itu sudah banyak diketahui, jadi tidak ada lagi yang saling mengelabui. Jadi dalam beberapa kesempatan talaqqi rukban tidak selamanya jadi haram. [2]
Nah, parktek jual beli black maket berbeda dengan talaqqi rukban. Karena tidak ada pencegatan di jalan, pun tidak ada penipuan harga terhadap penjual. Justru yang terjadi ialah penjual merasa diuntungkan karena barangnya laku terjual, pun dengan si pembeli merasa bahagia dengan harga yang murah. Jadi tidak ada gharar di sini.

b. Unsur Jahalah
Kalau dikatakan dalam praktek jual beli ini ada unsur Jahalah (ketidakjelasan) dan karena itu, jual beli ini menjadi haram. Justru itu pernyataan yang jadi pertanyaan. Di mana ada unsur jahalah-nya?
Barang yang didagangkan dengan cara blackmarket ini adalah barang yang semua orang kenal dan tahu bahkan paham cara pengoperasiannya. Baik dan buruk kualitasnya pun sudah bisa diketahui.
Tinggal status legalitas barang tersebut di depan hukum negara ini yang benar-benar ilegal. Akan tetapi status diakui atau tidak diakui oleh hukum negara, apakah menjadi syarat jual beli yang sah pun masih diperdebatkan. Apakah barang yang tidak legal itu termasuk barang haram yang dilarang untuk diperdagangakan? Kalau masih dalam perdebatan ya tidak bisa dijadikan hujjah.

c. Unsur Merugikan Pemerintah dan Masyarakat
Hanya saja, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul-Mujtahid menerangkan, bahwa keempat unsur itu ialah unsur yang tidak boleh terdapat dalam BENDA yang diperdagangkan. Tetapi ada unsur di luar perdagangan yang bisa membuatnya menjadi rusak yaitu: al-Ghisy (penipuan) dan ad-Dharar (bahaya). [3]
Praktek black market menghasilkan dharar dan kezaliman untuk sekitarnya termasuk negara ini. Semua sudah bukan rahasia lagi bahwa blackmarket ini perdagangan yang tidak melalui pajak. Langsung atau tidak langsung sudah membuat negara ini terzalimi.
Selain kepada negara, kezaliman juga terjadi kepada pedagang lain. Pedagang lain yang selalu berusaha untuk lurus dalam praktek dagangannya menjadi dizlimi dengan adanya penjual-penjual yang menawarkan barang gelap dengan harga yang lebih murah. Barang sama tapi harga beda.
Tentu pembeli akan membeli barang yang jauh lebih murah. Akhirnya dengan demikian pedagang dengan status legal dan juga menjual barang-barang legal karena ketaatannya kepada negara menjadi ditinggalkan oleh pelanggan dan akhirnya semakin merugi.

d. Warteg dan Nikah Sirri
Menyamakan black market  dengan warteg jelas tidak bisa. Sebab, untuk mendapatkan bahan dagangannya, pemilik warteg mendapatkannya dengan cara sah dan legal. Begitu juga tidak tepat kalau menyamakan black market dengan nikah sirri. Sebab pelaku nikah sirri tidak ada ancaman hukuman. Berbeda dengan black market yang jelas ada sanksinya. Produk Black Market melanggar aturan hukum nasional seperti : UU Perlindungan Konsumen, UU Pajak, UU Bea & Cukai serta Peraturam Menteri Perdagangan dan  Perindustrian RI.
Selain itu, peraturan pemerintah dalam pembatasan dan pelarangan terhadap barang-barang tertentu pastilah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan negara. Di samping barang-barang black market yang masuk menghindari dari ketentuan kena pajak beacukai, dan itu merugikan negara, juga ada kemungkinan barang-barang yang masuk termasuk kategori barang-barang terlarang dan membahayakan.
Harus diingat bahwa pemberlakuan pajak dalam syariat bukanlah sesuatu yang baru apalagi sesuatu yang tidak ada contohnya dalam sejarah perkembangan ekonomi Islam. Ini sudah dicontohkan Umar bin Khaththab ketika memberlakukan pajak bagi para pedagang-pedagang yang masuk ke daratan Sawad (Iraq).
Dalam syariat ada istilah “Maqashid Al-Syariah” (tujuan-tujuan syariah) yaitu tujuan-tujuan dibalik disyariatkannya sebuah syariah, yang semua itu jumlahnya ada 5, yaitu: menjaga Agama, Jiwa, Harta, Akal, dan Keturunan. Praktek blacmarket ini membuat harta penjual lain yang menjual dagangannya dengan sesuai aturan menjadi terancam. Ini sangat tidak sesuai dengan tujuan syariah.
Salah satu hikmah disyariatkannya praktek jual beli dalam syariah Islam ini ialah saling tolong menolong (At-Ta’awun). Yang membutuhkan suatu kebutuhan bisa mendapatkannya dengan mudah dari saudaranya. Saudaranya pun mengambil keuntungan dari prkatek jual beli itu. Karena ini praktek saling tolong menolong, hendaklah tidak kita rusak dengan praktek-praktek kotor yang menodai nilai saling tolong menolong itu. Jadi, sebaiknya praktek jual beli blackmarket ini dihindari sejauh-jauh mungkin karena dampaknya yang buruk bagi ekonomi negara juga kemaslahatan rakyat.

oleh Ust Hepi Andi Bastoni


[1] Bidayatul Mujtahid(2/125)
[2] Bidayatul Mujtahid(2/125)
[3] Bidayatul Mujtahid(2/125)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar