Bagi umat Islam, masjid bukan saja sebagai ma'bad
(tempat beribadah) tapi juga sebagai madrasah ilmi (tempat menuntut
ilmu), malqa' (tempat bertemu), masyurah (tempat meeting),
atau bahkan sebagai maidan at-tadrib al-jasadi (latihan fisik/perang). Namun
demikian, saat memasuki masjid tidak seperti tempat-tempat umum lainnya. Ada
serangkaian adab yang harus kita perhatikan. Antara lain:
1.
Tidak boleh
mengonsumsi makanan yang menyebabkan mulut berbau, seperti bawang putih, bawang
merah, jengkol, pete, dan termasuk juga merokok. Hal ini berdasarkan hadits
Jabir bahwa Nabi r bersabda:
مَنْ أَكَلَ
ثَوْمًا أَوْبَصَلاً فًلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا
وَلْيَقْعُدْ فيِ بَيْتِهِ
Artinya, “Barangsiapa
yang makan bawang putih atau bawang merah maka hendaklah menjauhi kita,” atau
bersabda, “Maka hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk di
rumahnya,” (HR Bukhari).
Diqiyaskan
kepada bawang merah atau bawang putih segala sesuatu yang berbau busuk yang
bisa menyakiti orang yang shalat, namun jika seseorang memakai sesuatu yang
bisa mencegah bau yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta
gigi dan lainnya, maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri masjid.
2.
Dianjurkan
agar segera bergegas menuju masjid, berdasarkan sabda
Rasulullah r, "Seandainya mereka mengetahui
keutamaan shaf pertama, niscaya akan diadakan undian untuk mendapatkannya,” (HR
Bukhari Muslim).
3.
Dianjurkan
berjalan menuju shalat dengan khusyu’, tenang dan tentram. Nabi r melarang umatnya berjalan menuju shalat
secara tergesa-gesa walaupun shalat sudah didirikan. Abi Qatadah berkata: Saat kami sedang shalat bersama Nabi r, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan
beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan:
مَا شَأْنُكُم؟ قَالُوْا: اِسْتَعْجَلْنَا
إِلىَ الصَّلاَةِ. فَقَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوْا, إِذَا أَتَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ
فَعَلَيْكُمْ بِاالسَّكِيْنَةِ فَمَا
أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
Artinya, “Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka
menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Rasulullah menegur mereka, “Janganlah
kalian lakukan, apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan
tenang, dan rekaat yang kalian dapatkan shalatlah dan rekaat yang terlewat
sempurnakanlah.” (HR Bukhari no 635 dan Muslim no 437).
4.
Memasuki
masjid dengan kaki kanan dan berdoa dengan mengucapkan:
|
اَللّهُمَّ
صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ افْتَحْ لِي
أََبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Artinya, “Ya Allah curahkanlah shalawat dan
salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah bukakanlah pintu rahmatmu
bagiku.”
5.
Mendahulukan
kaki kiri saat keluar dari masjid dan berdoa dengan mengucapkan:
اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ
مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Artinya, “Ya Allah, curahkanlah shalawat dan salam kepada
Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, limpahkanlah karuniaMu kepadaku.”
6.
Menunaikan
shalat tahiyatul masjid. Berdasarkan hadits riwayat Abi Qatadah Aa-Sulami bahwa
Rasulullah r bersabda:
إِذَا دَخَلَ
أَحَدُكُم ُالْمَسْجِدَ
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَنْ يَجْلِسَ
Artinya, “Apabila salah seorang di antara
kalian memasuki masjid maka hendaklah dia shalat dua rekaat sebelum duduk.” (HR
Bukhari no 444. Muslim no 714).
7.
Terdapat
keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk di masjid untuk menunggu shalat,
berdasarkan sabda Rasulullah r:
فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فيِ
الصَّلاَةِ مَاكَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ واْلمَلاَئِكَةُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ
أَحَدِكُمْ مَادَامَ فَِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلىَّ فِيْهِ يَقُوْلُوْنَ:
اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيْهِ مَا لَمْ
يُحْدِثْ
Artinya, “Apabila seseorang memasuki masjid,
maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya
(di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada salah seorang di antara
kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka mengatakan, “Ya Allah,
curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya selama dia tidak
menyakiti orang lain dan tidak berhadats.” (HR Bukhari
no 176, Muslim no 649).
8.
Terdapat
larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepantingan dunia
semata. Rasulullah r bersabda:
يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ
يَحْلِقُوْنَ فيِ مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ هُمُوْمُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا وَلَيْسَ ِللهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلاَ
تُجَاِلسُوْهُمْ
Artinya, “Akan datang suatu masa kepada
sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan
mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan
apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka.” (HR al-Hakim
dalam al-Mustadrak 4/359 dan Adz-Dzahabi berkata dalam at-Talkhish. Dihasankan
oleh al-Albani.).
9. Disunnahkan
menjaga masjid dari kegaduhan dan pembicaraan sia-sia serta mengangkat suara
dengan sesuatu yang dibenci.
10. Dibolehkan berbaring di masjid. Abdullah bin Zaid melihat Rasulullah r berbaring di
masjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas yang lainnya.
11. Larangan berjual beli di masjid berdasarkan sabda Rasulullah r:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ
يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكُمْ
Artinya, “Jika kalian melihat orang yang berjual
beli di masjid maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba bagi jual
belimu.” (HR Turmudzi no 1321, dia berkata hadits ini hasan garib).
Larangan ini berlaku di dalam
masjid. Adapun di luar masjid, tidak dilarang asalkan tidak melalaikan dirinya
dari shalat berjamaah.
12. Dilarang mengumumkan barang hilang di masjid,
berdasarkan sabda Rasulullah r:
مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يُنْشِدُ فِي
الْمَسْجِدْ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ
تُبْنَ لِهذَا
Artinya, “Barangsiapa mendengar seseorang
yang mengumumkan barangnya yang hilang di masjid maka katakanlah kepadanya:
Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu
tidak dibangun untuk kepentingan ini.” (HR Muslim).
13. Boleh
mengangkat suara di dalam masjid untuk kepentingan ilmu dan kebaikan adapun
mengangkat suara untuk membuat suasana menjadi gaduh atau yang lainnya tidak
diperbolehkan.
14. Dilarang
keluar dari masjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali karena udzur,
berdasarkan hadits riwayat Abi Sya’tsa’ bahwa dia berkata, “Kami sedang duduk-duduk dengan Abu Hurairah
di dalam masjid. Lalu seorang muadzin mengumandangkan adzan. Seorang lelaki
bangkit keluar dari masjid, maka Abu Hurairah mengatakan, “Adapun orang ini, maka
ia telah menyalahi tuntunan Abul Qasim r.”(HR Muslim).
15. Di
antara kesalahan yang terjadi di masjid adalah menghiasi masjid dan memahatnya,
berdasarkan hadist Rasulullah r:
إِذَا
زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ وَحَلَّيْتُمْ مَصَاحِفَكُمْ فَالدَّمَارُ عَلَيْكُمْ
Artinya, “Apabila kalian telah memperindah masjid
kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka kehancuran telah menimpa kalian.” (Dihasankan
oleh al-Albani dalam kitab Sisilatus Shahihah 3/135). Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah r bersabda:
لاَ
تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهىَ النَّاسُ فِي اْلمَسَاجِدِ
Artinya, “Tidak
akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid.”
(HR Abu Daud).
16. Di
antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid
sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain (Lebih detil silakan rujuk
kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 120 Darul Kutub al-Islamiyah 2004)
17. Di antara pelanggaran yang sering terjadi meludah di masjid.
Rasulullah r berdasarkan sabda:
اَْلبُزَاقُ فِي
اْلمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَـفَّارَتُـهَا َدفـْنُهَا
Artinya, “Meludah di masjid adalah kesalahan dan
penghapusnya adalah dengan cara menimbunnya.” (Muttafaqqun 'alaihi).
18. Tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat,
berdasarkan sabda Nabi r:
لَـوْيَعْلَمُ
اْلمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ اْلمُصَليِّ مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِـفَ
أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لًهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Artinya, “Seandainya seorang yang lewat di
hadapan orang yang sedang shalat mengetahui besar akibat yang harus
ditanggunganya, niscaya berhenti selama empat puluh (tahun) lebih baik baginya
dari pada berjalan di hadapannya.” (HR Abu Daud). Dianjurkan bagi orang
yang shalat untuk menjadikan sutrah (pembatas) bagi dirinya, berdasarkan
hadits:
إِذَا صَلىَّ
أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
Artinya, “Apabila salah seorang di antara
kalian shalat maka hendaklah melaksanakannya di hadapan pembatas dan
mendekatlah dengannya.” (HR Abu Daud).
Demikian sebagian adab ketika berada di
masjid. Semoga bermanfaat.
Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar