2. Nazhar (Melihat calon pasangan
hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ
اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ
النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk
menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya
kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan
Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin
menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat
calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi
wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي
أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena
pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata
mereka kecil. (HR.
Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah
radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita
yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى
أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena
dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara
kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087.
Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu:
“Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa
sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga
tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena
setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi
dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya.
Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu
membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati.
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu
berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi
untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka
ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini
padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ
امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati
seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya
melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh
melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya
ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ
أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا
يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ
تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin
meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila
memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui
(bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani
dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat
Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun
tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi
jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat
darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita
dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita
terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi
bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya
akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul
Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa
ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa
mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ
إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang
laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama
mahramnya.” (HR.
Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang
mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz
Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat
wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya
guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan
kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi
hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,
2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari
seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian
tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si
wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan,
leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ،
فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا
فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang
seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya
untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082
dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan
masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap
memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang
perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang
mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut.
Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah
disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat
sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari
sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi
kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang
dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau
mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena
tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu
tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian
tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya
sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat
dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya
sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar
Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika
nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama.
To Be Continued / Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar