Makna
shalat adalah beribadah kepada Allah dengan gerakan dan perkataan tertentu, diawali
dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dari sini kita memahami
bahwa gerakan shalat telah ditentukan. Karena itu, hukum asalnya kita dilarang
melakukan gerakan apa pun selain gerakan shalat, kecuali ada dalil yang
menunjukkan kebolehannya. Di antara yang dibolehkan itu adalah:
1. Menggendong anak kecil
Abu Qatadah (berkata),
“Sesungguhnya Rasulullah saw shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab
binti Rasulullah saw. Apabila sujud, beliau meletakkannya, dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali,” (HR
Bukhari 516 dan Muslim 543). Menurut Ibnu Juraij, saat itu Nabi saw
melaksanakan shalat Subuh. Pada kesempatan lain (shalat Zuhur atau Asar) beliau
menggendong cucunya Hasan dan Husain (Lihat Fiqh Sunnah Jilid I halaman
285).
2. Sedikit melangkah untuk suatu keperluan
Aisyah berkata, “Rasulullah saw shalat di rumah dan (saat itu) pintu dalam keadaan tertutup, kemudian
saya datang dan minta supaya dibukakan. Lalu beliau berjalan dan membukakan
pintu, kemudian kembali ke tempat shalatnya,” (HR Abu Dawud 910). Namun kalau
gerakannya banyak bisa membatalkan shalat fardhu (Lihat Fiqh Sunnah Jilid I
halaman 284).
3. Mencegah atau menahan orang yang lewat di depannya
Abu Said al-Khudri berkata, "Saya mendengar
Rasulullah saw bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kalian
shalat menghadap sesuatu yang menutupinya (membatasinya) dari manusia, lalu ada
seorang yang ingin melintas di depannya, maka hendaknya dia menahan (orang itu)
di lehernya. Apabila menolak (tidak mau ditahan), maka hendaknya dia
memeranginya karena sesungguhnya dia adalah setan,” (HR Muslim 505).
4. Membunuh ular, kalajengking atau yang semisalnya dari
binatang yang mengganggu
Abu Hurairah berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah saw
memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam ketika shalat, (yaitu)
kalajengking dan ular,” (HR Abu Dawud 921).
5. Menggeser kaki orang tidur yang ada di depannya
Aisyah
berkata, “Saya meluruskan kaki ke arah kiblatnya Rasulullah saw ketika shalat. Ketika sujud, beliau menggesernya. Apabila
beliau berdiri, saya meluruskannya,” (HR Bukhari 1209 dan Muslim 512).
6. Melepas sandal di tengah shalat
Abu Said al-Khudri berkata, "Ketika Rasulullah saw shalat dengan para sahabatnya, tiba-tiba beliau
melepas dua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Tatkala para
sahabat melihat hal tersebut, mereka pun ikut melepas sandal-sandal mereka.
Lalu ketika Rasulullah saw selesai shalat, beliau bertanya, 'Apa yang
menyebabkan kalian melepas sandal-sandal?' Mereka menjawab, 'Kami melihat
engkau melepas sandal, maka kami pun melepas sandal-sandal kami.' Lalu Nabi saw menjelaskan, 'Sesungguhnya tadi malaikat Jibril datang kepada saya dan
mengabarkan bahwa pada dua sandal saya ada kotoran,'” (HR Abu Dawud 555).
7. Meludah pada baju atau sapu tangan
Dari Jabir, Rasulullah saw bersabda, “Ketika salah seorang di antara kalian berdiri melaksanakan
shalat, sesungguhnya Allah berada di hadapannya. Karena itu janganlah dia
meludah ke arah depan atau kananya, tapi hendaknya meludah ke arah kirinya di
bawah kakinya. Apabila (terpaksa) tidak bisa menahan ludahnya, maka hendaknya
ia melakukan (meludah) di bajunya (dengan cara) seperti ini.”Kemudian beliau
melipatkan sebagian bajunya terhadap sebagian yang lain.“ (HR Muslim 3008)
8. Membetulkan pakaian, menggaruk badan atau melakukan
gerakan ringan
Jarir adh-Dhabbi berkata,“Apabila berdiri melaksanakan
shalat, Ali meletakkan tangan kanannya di atas pergelangan tangan kirinya. Dia
senantiasa melakukannya hingga rukuk, kecuali untuk membetulkan pakaian atau
menggaruk badan,” (HR Ibnu Abi Syaibah 1/391).
9. Menjawab salam dengan isyarat tangan
Ketika seorang sedang shalat, lalu ada orang yang mengucapkan salam padanya, maka ia tidak boleh
menjawabnya dengan lisan, namun hendaknya menjawab dengan isyarat tangan.
Ibnu Umar berkata: Rasulullah saw keluar menuju Quba untuk shalat. Kemudian datanglah sahabat-sahabat
al-Anshar mengucapkan salam kepada beliau ketika beliau sedang shalat. Ibnu
Umar berkata: Lalu aku bertanya kepada Bilal, “Bagaimana engkau melihat
Rasulullah saw menjawab salam mereka ketika mereka mengucapkan
salam kepada beliau sedangkan beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Menjawab
demikian.” Ja’far bin Aun (Salah seorang rawi) membuat telapak tangannya, dan
menjadikan perut telapak tangannya di bawah dan punggung telapak tangannya di
atas.” (HR Abu Dawud 915)
10. Mengangkat kepala ketika sujud untuk memastikan keadaan
imam ketika imam memanjangkan sujud.
Dari
Abdullah bin Syaddad dari bapaknya dia berkata: Rasulullah saw menemui kami dalam salah satu shalat Isya’ sambil menggendong Hasan
atau Husain. Maka Nabi saw maju dan meletakkan gendongannya, lalu bertakbir
mengawali shalat. Kemudian beliau sujud di tengah shalatnya dengan sujud yang
panjang. Berkata bapakku (Syaddad): lalu saya mengangkat kepala, ternyata ada
anak kecil yang naik ke punggung Rasulullah saw ketika sujud, lalu saya kembali sujud…” (HR an-Nasa'i 1149)
11. Bertepuk tangan bagi wanita untuk mengingatkan imam
ketika lupa
Rasulullah saw
bersabda, Kenapa saya melihat kalian bertepuk tangan? Jika terjadi sesuatu
dalam shalat seseorang, hendaknya dia bertasbih. Sesungguhnya apabila dia
bertasbih maka (imamnya) menoleh kepadanya. Sesungguhnya bertepuk tangan (dalam
shalat) itu bagi wanita,” (HR Muslim 421).
12. Membawa dan membaca al-Qur’an
Ketika seseorang ingin memanjangkan shalat sunnahnya,
sementara dia tidak memiliki banyak hapalan Qur’an, maka boleh baginya membawa
al Qur’an dan membacanya, sebagaimana dijelaskan dalam atsar dari A’isyah
bahwasanya dia pernah shalat diimami budak laki-lakinya yang bernama Dzakwan
dengan memegang mushaf. (Lihat Shahih Bukhari, kitabul adzan, bab imamatul
'abdi, beserta syarahnya Fathul Bari).
Di
antara yang membolehkan shalat sambil memegang dan membaca dari
mushaf adalah Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin
Hanbal, Abu Yusuf dan Muhammad serta yang lainnya. Namun meski mereka memandang bahwa shalat sambil membaca mushaf Al-Qur'an bukanlah hal yang terlarang, namun lebih dikhususkan untuk shalat sunnah atau nafilah dan bukan shalat wajib.
mushaf adalah Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin
Hanbal, Abu Yusuf dan Muhammad serta yang lainnya. Namun meski mereka memandang bahwa shalat sambil membaca mushaf Al-Qur'an bukanlah hal yang terlarang, namun lebih dikhususkan untuk shalat sunnah atau nafilah dan bukan shalat wajib.
Selain
itu mereka tetap mensyaratkan agar tidak terlalu banyak gerakan yang akan
mengakibatkan batalnya shalat. Hal itu mengingat bahwa dalam pandangan para
ulama syafi’i misalnya, tiga kali gerakan yang berturut-turut tanpa jeda sudah
dianggap membatalkan shalat. Meski membolehkan, namun mereka tetap mengatakan
bahwa shalat dengan menghafal langsung tanpa membaca dari mushaf tetaplah lebih
utama dan lebih baik.
Imam Nawawi menambahkan, seandainya harus membolak
balikkan mushaf, tidak membatalkan shalat tapi hukumnya makruh (Lihat Fiqh
Sunnah Jilid I halaman 289).
13. Menoleh ke kiri atau ke kanan ketika ada perlu
Jabir berkata: “(Suatu hari) Rasulullah saw mengeluh,
maka kami pun shalat di belakang beliau dan beliau dalam keadaan duduk. Abu
Bakar memperdengarkan takbirnya kepada orang-orang, lalu Rasulullah saw menoleh kepada kami. Beliau melihat kami dalam keadaan berdiri lalu berisyarat agar kami duduk. Maka
kami pun shalat dengan shalatnya beliau (yaitu) dalam keadaan duduk... (HR Muslim
413).
Sayyid Sabiq memberikan rincian, selain dalam kondisi
darurat, menoleh hanya boleh dilakukan dalam shalat sunnah, bukan shalat fardhu.
Ketika menoleh, hanya wajah dan tidak seluruh badan (Lihat Fiqh Sunnah Jilid
I halaman 283).
14. Menangis Saat Shalat
Termasuk hal yang dibolehkan adalah menangis saat shalat,
baik karena rasa takut kepada Allah atau menahan sakit atau lainnya dari
hal-hal yang tidak mungkin ditahan. Abdullah bin Syikhkhir meriwayatkan, dia
melihat Nabi saw menangis sampai terdengar suara gemuruh di dadanya (HR Ahmad,
Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi.
15. Mengingatkan Bacaan Imam
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar bahwa
Nabi saw shalat, lalu membaca ayat dan bacaan beliau sempat tertukar (iltibas).
Ketika selesai shalat, beliau bertanya kepada ayahku (maksudnya Umar),
"Apakah Anda menyaksikan (hadir) bersama kami?" Umar menjawab,
"Ya." Nabi saw bersabda, "Apa yang melarangmu mengingatkan
saya?" (HR Abu Daud dan lainnya, rawi haditsnya terpercaya). (Fiqh Sunnah
Jilid I halaman 287).Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar