Senin, 25 November 2013

Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Shalat


Secara umum, bagi orang yang shalat, makruh hukumnya meninggalkan sunnah-sunnah shalat. Selain itu, ada beberapa hal lain yang makruh dilakukan bagi yang sedang shalat. Antara lain:
1. Menengadahkan pandangan ke atas.  Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR Bukhari Muslim).
2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq ‘alaih).
3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah. Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat. Beliau menjawab, “Itu pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya).

4. Melakukan pekerjaan sia-sia, serta segala yang membuat orang lalai dalam shalatnya atau menghilangkan kekhusyu’an shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat.” (HR. Muslim)
5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur).” (Muttafaq ‘alaih)
6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari sekali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw, “Dari Mu’aiqib, ia berkata, ‘Rasulullah saw menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, ‘Apabila memang harus berbuat begitu, maka hendaklah sekali saja.” (HR. Muslim)
“Dari Mu’aiqib pula, bahwa Rasulullah saw bersabda tentang seseorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), beliau bersabda, ‘Kalau kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja.” (Muttafaq ‘alaih)
7. Mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan). “Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah saw melarang mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam shalat dan menutup mulut.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)
Adapun jika menutup mulut karena hal seperti menguap ataupun yang lainnya maka hal tersebut dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
8. Shalat di hadapan makanan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan.” (HR. Muslim)
9. Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar.” (HR. Muslim)
10. Shalat ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu ada yang mengantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu ada yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada Allah, ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih)
11. Memberi isyarat dengan kedua tangan ketika salam. Jabir bin Samurah berkata, kami shalat di belakang Rasulullah saw. Lalu beliau bersabda, ”Mengapa mereka memberi salam dengan menggerakan kedua tangan seperti ekor burung. Cukuplah bagi kalian meletakan tangannya di atas pahanya, lalu mengucapkan, ’Assalamu ’alaikum. (HR Nasai).
12. Menetapkan tempat khusus baginya kecuali bagi imam. Abdurahman bin Syibl berkata, Nabi saw melarang sujud seperti burung mematuk (makanan, melarang duduk seperti binatang buas, melarang seorang laki-laki yang menjadikan tempat khusus di masjid sebagaimana unta (membuat tempat khusus untuk menderum). (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim).
13. Memejamkan mata. Pada dasarnya memejamkan mata saat shalat adalah makruh kecuali apabila hal itu dibutuhkan, seperti dapat menambah kekhusyu’an, menjaga pikiran agar tidak melanglang-buana ketika shalat dikarenakan melihat sesuatu yang ada di hadapan atau di bawahnya, terdapat wanita asing yang dapat mengganggu shalatnya atau sesuatu lainnya. Maka, hal itu diperbolehkan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafi dalam kitabnya ad-Dur al Mukhtar bahwa memejamkan mata saat shalat dilarang (makruh) kecuali apabila dapat menyempurnakan kekhusyu’an.

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)

0817-1945-60/@andibastoni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar