Secara umum, bagi orang yang
shalat, makruh hukumnya meninggalkan sunnah-sunnah shalat. Selain itu, ada
beberapa hal lain yang makruh dilakukan bagi yang sedang shalat. Antara lain:
1.
Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang membuat orang-orang itu
mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka
berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan
mereka.” (HR Bukhari Muslim).
2. Meletakkan
tangan di pinggang. Hal ini
berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika
shalat. (Muttafaq ‘alaih).
3. Menoleh
atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah. Aku bertanya kepada
Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat. Beliau
menjawab, “Itu pencurian yang
dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR Bukhari dan Abu
Daud, lafazh ini dari riwayatnya).
4. Melakukan
pekerjaan sia-sia, serta
segala yang membuat orang lalai dalam shalatnya atau menghilangkan kekhusyu’an
shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat.”
(HR. Muslim)
5. Menaikkan
rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas
tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang
terulur).” (Muttafaq ‘alaih)
6. Menyapu
kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari
sekali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw, “Dari Mu’aiqib, ia berkata, ‘Rasulullah
saw menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu
kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, ‘Apabila memang harus berbuat
begitu, maka hendaklah sekali saja.” (HR. Muslim)
“Dari
Mu’aiqib pula, bahwa Rasulullah saw bersabda tentang seseorang yang meratakan
tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), beliau bersabda, ‘Kalau
kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja.” (Muttafaq
‘alaih)
7.
Mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan). “Dari
Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah saw melarang
mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam shalat dan menutup mulut.” (HR.
Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)
Adapun jika
menutup mulut karena hal seperti menguap ataupun yang lainnya maka hal tersebut
dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
8. Shalat di
hadapan makanan. Ini
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Tidak
sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan.”
(HR. Muslim)
9. Shalat
sambil menahan buang air kecil atau besar, dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Tidak
sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat
seseorang yang menahan buang air kecil dan besar.” (HR. Muslim)
10. Shalat
ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah saw bersabda, “Apabila
salah seorang di antara kamu ada yang mengantuk dalam keadaan shalat, maka
hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila
salah seorang di antara kamu ada yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak
akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada
Allah, ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri.” (Muttafaq
‘alaih)
11. Memberi
isyarat dengan kedua tangan ketika salam. Jabir bin Samurah berkata, kami shalat di belakang
Rasulullah saw. Lalu beliau bersabda, ”Mengapa mereka memberi salam dengan
menggerakan kedua tangan seperti ekor burung. Cukuplah bagi kalian meletakan
tangannya di atas pahanya, lalu mengucapkan, ’Assalamu ’alaikum. (HR Nasai).
12.
Menetapkan tempat khusus baginya kecuali bagi imam. Abdurahman bin Syibl berkata, Nabi saw melarang sujud
seperti burung mematuk (makanan, melarang duduk seperti binatang buas, melarang
seorang laki-laki yang menjadikan tempat khusus di masjid sebagaimana unta
(membuat tempat khusus untuk menderum). (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan
al-Hakim).
13.
Memejamkan mata. Pada dasarnya memejamkan mata saat shalat adalah makruh kecuali apabila
hal itu dibutuhkan, seperti dapat menambah kekhusyu’an, menjaga pikiran agar
tidak melanglang-buana ketika shalat dikarenakan melihat sesuatu yang ada di
hadapan atau di bawahnya, terdapat wanita asing yang dapat mengganggu shalatnya
atau sesuatu lainnya. Maka, hal itu diperbolehkan, sebagaimana disebutkan oleh
Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafi dalam kitabnya ad-Dur al Mukhtar
bahwa memejamkan mata saat shalat dilarang (makruh) kecuali apabila dapat
menyempurnakan kekhusyu’an.
Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60/@andibastoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar