Di kalangan masyarakat Muslim, khitan atau sunnat
sudah dianggap tradisi. Meski dalam hal hukum khitan para ulama berbeda
pendapat, tapi ajaran Islam yang dipelopori oleh Nabi Ibrahim ini jarang ditinggalkan.
Secara bahasa, khitan
berarti memotong. Secara terminologi artinya memotong kulit yang menutupi alat
kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab, khitan juga digunakan sebagai nama
lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadits yang mengatakan,
"Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi," (HR
Muslim).
Dalam Islam, khitan merupakan salah
satu media penyucian diri dan bukti ketundukan kepada Islam. Dalam hadits
Rasulullah bersabda, “Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu
kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku," (HR
Bukhari Muslim).