Kamis, 30 Mei 2013

Hukum Seputar Khitan

Di kalangan masyarakat Muslim, khitan atau sunnat sudah dianggap tradisi. Meski dalam hal hukum khitan para ulama berbeda pendapat, tapi ajaran Islam yang dipelopori oleh Nabi Ibrahim ini jarang ditinggalkan.
            Secara bahasa, khitan berarti memotong. Secara terminologi artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab, khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadits yang mengatakan, "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi," (HR Muslim).
            Dalam Islam, khitan merupakan salah satu media penyucian diri dan bukti ketundukan kepada Islam. Dalam hadits Rasulullah bersabda, “Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku," (HR Bukhari Muslim).

Rabu, 29 Mei 2013

Jadilah Wanita Apa Adanya

Para sahabiyat (sahabat wanita) adalah cermin kaum Hawa. Mereka tak hanya wanita sebagai ibu, tak hanya wanita sebagai istri, tak hanya wanita sebagai putri. Mereka adalah pejuang.

Para sahabiyat itu adalah mujahidah. Mereka tak hanya menjadi asisten para nakhoda kapal dakwah, tapi kadang menjadi nakhodanya itu sendiri. Mereka tak hanya menjadi pejuang yang merawat anak para mujahid yang tinggal di rumah. Tapi, mereka juga terjun ke medan laga. Tak hanya menyiapkan makanan, merawat orang yang terluka tapi juga memanggul senjata.

Namun, kiprah mereka yang nyaris menyamai laki-laki itu bukan untuk menyaingi, tapi berlomba mengumpulkan kebaikan. Mereka protes lantaran tak selalu diperkenankan ikut jihad. Mereka meminta kepada Rasulullah saw agar dibolehkan berhaji. Semua tuntutan itu bukan lantaran iri dan ingin mengalahkan suami mereka, tapi ingin mengumpulkan kebaikan. Ketika Rasulullah saw menerangkan, bahwa perlakuan baik seorang istri terhadap suaminya sama dengan semua pahala yang didapat sang suami, para wanita itu menerima. Puas. Tidak seperti wanita zaman sekarang yang terus menuntut, ingin menyamai laki-laki dalam segala hal.


Selasa, 28 Mei 2013

Menjadi Perempuan Pilihan

Gamang menapaki hari yang semakin merangkak seiring bertambahnya usia. Kapankah malaikatku datang menghampiri dan mengajakku membangun istana di taman surga? Tentu pertanyaan-pertanyaan itu akan selalu hadir seiring detik yang berjalan di hati sebagian besar akhwat yang telah sangat siap untuk berumah tangga. Tapi, apa daya? Jodoh belum kunjung datang.
Apalagi melihat kenyataan yang ada, jumlah laki-laki satu berbanding lima dengan perempuan. Tentu rasa khawatir itu semakin menjadi dan menghantuinya. Adalah fitrah bagi setiap perempuan untuk dicintai, dikasihi dan dilindungi. Sebenarnya, apa yang menjadikan perempuan menjadi perempuan pilihan bagi lelaki untuk dipersunting?
Ada pameo di masyarakat bahwa; perempuan itu dipilih dan bukan untuk memilih. Walau pada dasarnya, lelaki dan perempuan punya hak yang sama untuk memilih atau pun dipilih. Lelaki dan perempuan punya hak yang sama untuk menilai dan dinilai. Tapi, pameo tersebut seperti menjadi sebuah keabsahan yang membuat perempuan hanya berada dalam posisi dipilih. Lantas, perempuan seperti apakah yang menjadi pilihan lelaki?

Senin, 27 Mei 2013

Melihat yang Gaib dengan Kaca Mata Syariat

Percaya pada yang gaib merupakan salah satu ciri ketakwaan seorang Mukmin. Tapi bagaimana mengimani sesuatu yang tak terlihat oleh mata?

         Indonesia pernah mengalami ‘kejayaan’ dalam masalah mistik. Yaitu, saat bangsa kita dikuasai para raja yang mempunyai ilmu kedigdayaan, ajian ampuh dan senjata sakti. Ironisnya, di tengah tingginya kesaktian para raja itu, mereka tak berkutik menghadapi penjajah. Buktinya, selama 350 tahun, bangsa kita dibuat takluk di bawah ketiak penjajah Belanda. Kesaktian Keris Empu Gandring milik Ken Arok, Pedang Nagapuspa punya Arya Kamandanu dan Ajian Lampah Lumpuh milik Brama Kumbara, nyatanya tak bisa diandalkan untuk menghalau penjajah. Ini menunjukkan bahwa kisah-kisah mistik itu hanya catatan sejarah yang sulit dibuktikan kenyataannya.

Jumat, 24 Mei 2013

Siapakah Wanita/Lelaki Pilihan?

Siapakah Wanita Pilihan?


Barangsiapa yang ingin menikah, maka hendaknya ia mencari seorang wanita yang memiliki kriteria sebagai berikut :


1. Taat beragama, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ: لِمَالِـهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِـهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu beruntung.” [4]

2. Masih gadis, kecuali jika ada mashlahat baginya untuk menikahi wanita janda, karena telah disebutkan dalam satu riwayat bahwasanya Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu berkata:

تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَقِيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: يَاجَابِرُ، تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ : بِكْرٌ أَمْ َثيِّبٌ؟ قُلْتُ: ثَيِّبٌ. فَهَلاَّ بِكْرًا تُـلاَعِبُهَا؟ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ الله إِنَّ لِيْ أَخَوَاتٌ، فَخَشِيْتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِيْ وَبَيْنِهِنَّ. قَالَ: فَذَاكَ إِذَنْ. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِيْنِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Mengapa Wanita Tidak Wajib Sholat Jumat?


Ada yg bertanya, Apakah sholat jum'at ini diperuntukan untuk kaum adam atau kaum hawa juga karena kalau liat ayatnya  (QS. Al Jumu’ah : 9) jelas yang diperintahkan itu orang-orang yang beriman.

ini Arti dari Surat Al-Jumu'ah ayat 9.
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Al Qurthubi menjelaskan bahwa kalimat “Hai orang-orang beriman” ditujukan kepada orang-orang yang mukallaf menurut ijma’ ulama, sehingga tidak termasuk didalamnya orang sakit, musafir (sedang bepergian), budak, kaum wanita berdasarkan dalil, orang yang buta dan tua renta yang tidak mampu berjalan kecuali dengan dituntun seseorang menurut Abu Hanifah.

Kamis, 23 Mei 2013

Pernikahan Menurut Islam (dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah) bagian 5


6. Setelah akad

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:

Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).

Menjaga Pahala Puasa


Puasa tak hanya menahan diri dari lapar dan dahaga. Seluruh anggota tubuh harus dijaga agar pahala puasa tak berkurang. Agar puasa kita tetap berbuah pahala, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan. Antara lain:

Menahan Pandangan

Yaitu, menahan mata dari melihat hal-hal yang diharamkan, melihat aurat, dan wanita yang bukan mahramnya. Karena wanita itu adalah aurat dan dapat mendatangkan fitnah. Allah SWT telah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS an-Nur: 30). Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya,” (QS al-Isra’: 36).

Rabu, 22 Mei 2013

Pernikahan Menurut Islam (dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah) bagian 4


4. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

Senin, 20 Mei 2013

Indahnya Berjamaah


Tak ada manusia yang tahan sendirian. Sendirian itu dingin dan mencekam. Baik dalam pengertian fisik maupun kejiwaan. Tak terkecuali bagi para Nabi. Sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad saw, mereka tak pernah sendirian. Mereka selalu bersama orang lain. Para keluarga dan pendukungnya.

Adam diturunkan ke muka bumi bersama istrinya, Hawa. Ibrahim ditemani dua putranya Ismail dan Ishaq. Musa diutus menjadi nabi bersama saudaranya Harun. Isa didamping pendukung setianya yang dikenal dengan hawariyun. Begitu juga Nabi Muhammad saw ketika keluar dari kesendiriannya di Gua Hira segera mendapati istrinya tercinta, Khadijah.

Dalam kasus-kasus sosial di masyarakat modern, utamanya di kota-kota metropolitan, kita sering dikejutkan oleh fatalnya akibat dari kesendirian. Kisah tragis eksekutif muda yang meloncat dari ketinggian apartemennya. Orang-orang jompo yang hampa perhatian dunia luar di panti-panti. Anak-anak yang broken home karena tak cukup disapa kedua orang tuanya. Para pemburu karir yang hidup melajang. Kesendirian ternyata bisa menyebabkan orang stres lalu bunuh diri!

Pernikahan Menurut Islam (dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah) bagian 3


3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya. Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”

Jumat, 17 Mei 2013

Pernikahan Menurut Islam (dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah) bagian 2


2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:

انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Kamis, 16 Mei 2013

Berdakwah di Tengah Fitnah


Untuk mengintai kafir Quraisy, Rasulullah saw mengirim dua belas orang Muhajirin di bawah pimpinan Abdullah bin Jahsy. Agar rahasia misi itu terjaga, Rasulullah saw menyerahkan surat tugas kepada mereka dan baru boleh dibuka setelah melakukan dua hari perjalanan. Setelah melakukan perjalanan selama dua hari, Abdullah bin Jahsy segera membuka surat Rasulullah saw dan membacanya. “Jika engkau sudah membaca surat ini, berjalanlah hingga tiba di Nikhlah, yaitu antara Makkah dan Thaif. Intailah (cegatlah) kabilah Quraisy dan laporkan kepada kami keadaan mereka.”
            Begitu membaca surat tersebut, Abdullah dan pasukannya segera berangkat menuju Thaif. Di tengah perjalanan, unta yang dikendarai Sa’ad bin Abi Waqqash dan Utbah bin Ghazwan terlepas dan lari. Keduanya segera pergi memisahkan diri dan mencari unta mereka.
            Sementara itu, Abdullah bin Jahsy dan pasukannya melanjutkan perjalanan hingga tiba di Nikhlah. Saat itulah kafilah Quraisy melintas. Pasukan kaum muslimin bingung. Mereka mengira saat itu hari terakhir bulan Jumadil Akhir. Padahal, sudah masuk hari pertama bulan Rajab yang diharamkan berperang. Namun jika dibiarkan, kafilah Quraisy itu akan lewat dan memasuki Makkah.
            Akhirnya, mereka sepakat untuk mencegat kafilah tersebut. Terjadi bentrokan. Amr al-Hadrami, salah seorang dari kafilah Quraisy, terbunuh. Dua orang temannya, Utsman dan Hakam berhasil dibawa ke Madinah sebagai tawanan.

Pernikahan Menurut Islam (dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah) bagian 1


Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:


1. Mengenal calon pasangan hidup

Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Rabu, 15 Mei 2013

Hukum Jual Beli Barang Black Market Bagian 2


ini sekilas Penjelasan mengenai Jual Beli barang BM, sambungan dari "Hukum Jual Beli Barang Black Market bagian 1"

Penjelasan Sekilas
a. Talaqqi Rukban
Kelompok ini mengatakan bahwa black market itu jual beli yang haram dan dilarang oleh syariat karena mirip dengan praktek talaqqi rukban, perlu penjelasan. Dilihat dari sisi manapun, black market bukanlah prkatek Talaaqi rukban yang banyak dikenal oleh kalangan syariah. Karena talaqqi rukban ialah parkatek jual beli prematur. Barang dagangan masih berada di pundak penjual yang sedang menuju pasar, kemudian di tengah jalan dihadang atau dicegat atau apapun itu namanya lalu menjualnya kepada para penghadang tersebut.

Selasa, 14 Mei 2013

Ketika Dengki Menyulut Dendam





Suatu ketika Rasulullah saw dan para sahabatnya duduk di masjid menunggu datangnya shalat Ashar. Tiba-tiba, beliau saw bersabda, “Tak lama lagi akan datang calon penghuni surga.”
                Mendengar sabda Rasulullah saw tersebut, Anas bin Malik penasaran dan ingin mengetahui siapa gerangan yang dimaksud. Tak lama kemudian masuklah seorang pria berpenampilan sederhana. Dari janggutnya masih menetes bekas air wudhu. Sesampai di Masjid ia shalat dua rakaat. Ketika waktu Ashar tiba, pria itu pun ikut shalat berjamaah.
                Keesokkan harinya, di waktu yang sama, Rasulullah saw mengulangi kembali sabdanya, “Segera akan datang seorang pria calon penghuni surga.” Ternyata, sosok yang dimaksud adalah pria itu lagi. Rasulullah saw bersabda kembali hingga tiga hari berturut-turut. Dan, yang dimaksudnya  pria itu juga.
Peristiwa itu tak hanya membuat penasaran Anas bin Malik, tapi juga menarik perhatian seorang pemuda bernama Abdullah bin Umar. Ia pun tertarik untuk mengetahui rahasia dan keistimewaan yang dimiliki laki-laki itu. Selepas Isya’, Abdullah bin Umar sengaja membuntuti sampai ke rumahnya. Aksi Abdullah bin Umar itu pun diketahui. “Aku lihat sejak dari masjid engkau mengikutiku. Apa maksudmu?” tanya laki-laki itu. 

Hukum Jual Beli Barang Black Market Bagian 1



Jual beli barang black market yaitu jual beli barang yang masuk ke dalam negeri dengan tanpa pembayaran pajak (bea). Yang awalnya barang itu mahal karena pajak yang dibayar, barang itu menjadi lebih murah bahkan sangat murah karena tidak terkena pajak.
Walaupun memang definisi ini tidak disepakati oleh semua, tapi setidaknya definisi di atas itu memang yang banyak terjadi. Kabar yang banyak beredar di media itu juga kan walaupun redaksi berbeda, akan tetapi intinya sama. Yaitu penjualan barang illegal karena tidak melewati pembayaran pajak, artinya tidak melalui jalur yang sah, yang telah ditetapkan oleh suatu negara.
Secara umum, syariat ini menghalalkan praktek jual beli, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat 275 surat Al-Baqarah: “Dan Allah telah halal-kan Jual beli dan mengharamkan riba”.
Tapi ini adalah dalil umum atas kehalalan jual beli, dan dalah nas-nash syar’i lainnya banyak disebutkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan, semisal ba’i al-ma’dum (membeli barang fiktif/tidak ada), ba’i al-aharar (jual beli yang mengandung spekulasi/ketidak jelasan) , ba’i najasy (jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu).
Nah, terkait tentang hukum jual beli black market ini, ada dua pendapat:

Senin, 13 Mei 2013

Memuliakan Saudara


Seperti biasanya, di rumah yang kecil dan sederhana, Rasulullah saw menerima salah seorang sahabatnya dalam suatu mejelis ilmu. Dari hari ke hari mereka yang hadir semakin bertambah. Mulai dari anak-anak hingga orang tua. Mereka sangat senang dan antusias mempelajari ilmu keislaman. Tidak sedikit dari mereka yang datang membawa sanak saudara atau teman karibnya.
            Selain keingintahuan terhadap ajaran Islam, mereka juga merasakan kepuasan tersendiri dalam batinnya, karena keramahan dan kelembutan perangai beliau kepada siapa pun yang dijumpainya. Senyuman yang ikhlas tampak dari raut wajahnya. Keakrababan muamalah mereka seolah menggambarkan kerinduan yang dalam.
            Suatu ketika, mejelis ilmu yang biasa diadakan di rumah Rasul dipadati jamaah. Rasul menunggu barang sejenak kalau-kalau ada jamaahnya yang dalam perjalanan. Ketika dirasa tidak ada lagi yang datang, beliau langsung memulai pengajiannya. Tak lama kemudian, tiba-tiba terdengar suara derap langkah kaki di luar rumah dan sahutan, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” “Wa’alaikumusalam Warahmatullahi Wabarakatuh,” jawab Rasul dan para jamaah yang hadir. Ternyata yang datang adalah sahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajlil.
            Dikarenakan tempat yang tersedia bagi para jamaah telah penuh, Jarir bin Abdullah Al-Bajlil mengambil tempat di serambi dengan tanpa alas. Berbeda dengan para jamaah yang lain, mereka berada di dalam ruangan dan duduk dengan menggunakan alas.
            Melihat Jarir bin Abdullah Al-Bajlil duduk tanpa alas, Rasulullah langsung menghampirinya seraya berkata “Hai Jarir, duduklah di atas Syalku ini.” Jarir langsung mengambil syal itu dan ia menciumnya sambil menangis terharu. Kemudian ia melipat dan mengembalikan kepada Rasul sambil berkata “Mana mungkin aku akan duduk di atas pakaianmu, wahai Nabi Allah sehingga Allah memuliakanmu sebagaimana kau memuliakan aku.” Rasulullah tersenyum haru melihat sikap Jarir. Kemudian ia bersabda, “Apabila datang kepada kalian seorang tamu yang mulia, muliakanlah dia. Dan apabila datang kepada kalian seorang yang mempunyai hajat terhadap kalian, muliakanlah dia”.

Seputar Bulan Rajab


Sebagian kaum Muslimin mengganggap Rajab sebagai bulan “keramat” yang mengandung banyak berkah. Benarkah?




Laki-laki itu menemui Rasulullah saw lalu pergi. Setelah setahun berlalu, ia datang lagi dengan penampilan berbeda. “Wahai Rasulullah, engkau mengenalku?” tanyanya.
“Siapa kamu?”tanya Rasulullah.
 “Saya al-Bahili yang pernah datang tahun lalu.”
“Apa yang mengubah dirimu, padahal dulu engkau berpenampilan bagus?”
“Saya tidak makan selain pada waktu malam sejak berpisah denganmu.”
“Mengapa engkau menyiksa diri?” tanya Rasul. Beliau lalu meneruskan, “Puasalah sehari setiap bulan.”
Ia berkata, “Tambahkanlah karena aku kuat melakukannya.”
“Puasalah dua hari,” jawab Rasul.
“Tambahkanlah,” tawarnya.
“Berpuasalah tiga hari,” jawab Rasul.
“Tambahkanlah,”pintanya lagi.
Beliau menjawab, “Puasalah di Bulan Haram lalu tinggalkanlah. Puasalah di Bulan Haram lalu tinggalkanlah. Puasalah di Bulan Haram lalu tinggalkanlah.” Beliau berkata sambil menunjukkan tiga jarinya, menggenggam lalu melepaskannya.

Kamis, 09 Mei 2013

Kisah Seteguk Air Minum


Teman-teman semua tahu siapa itu Ikrimah? Ya, Beliau adalah anak dari Abu Jahal, orang yang selalu memusuhi Rasulullah saw ketika berdakwah. Tak jauh beda dengan ayahnya, Ikrimah pun termasuk orang yang paling menentang dakwah Rasulullah saw. Namun tak disangka setelah Pembebasan Makkah, Beliau pun masuk Islam dan menyerahkan seluruh harta bahkan jiwanya untuk Islam. Beliaupun mati syahid. Sungguh.. Hidayah Allah mampu memutarbalikan hati seseorang yg tadinya sangat membenci Islam menjadi berbalik 180 derajat mencintai Islam. Oleh karena itu mari kita doakan orang-orang yang sekrang memusuhi Islam agar mendapat hidayah dari Allah swt. 

Nah teman-teman Pembaca, ini dia sepenggal kisah Mati syahidnya Ikrimah Bin Abu Jahal. Semoga mengInspirasi...

Ketika pembebasan Makkah, Ikrimah bin Abu Jahal termasuk di antara mereka yang dihukum mati. Namun, karena sifat pemaaf Rasulullah saw, Ikrimah yang kala itu sempat melarikan diri, akhirnya diampuni. Rasulullah saw bersabda di hadapan para sahabat, “Ikrimah bin Abu Jahal akan datang ke tengah-tengah kalian semua sebagai mukmin dan muhajir. Janganlah kalian memaki ayahnya. Sebab memaki orang yang sudah meninggal hanya akan menyakiti hati orang yang hidup. Sedangkan orang yang sudah mati tidak akan mendengarkan apa-apa.”

Rabu, 08 Mei 2013

Mengganti Shalat


Shalat merupakan ibadah yang sangat penting. Begitu pentingnya hingga dalam kondisi apa pun seseorang harus melaksanakan shalat. Meski dalam keadaan sakit, seorang Muslim harus wajib melaksanakan shalat dengan cara sesuai kemampuannya. Jika mampu berdiri, maka ia shalat dengan berdiri. Jika tak mampu berdiri, ia duduk. Jika tidak mampu duduk, shalat dengan berbaring, dan seterusnya.
Lalu, bagaimana kalau suatu saat seseorang tertinggal melaksanakan shalat, baik sengaja maupun tidak. Dalam kondisi ini, sebagian ulama mewajibkan ia mengganti atau meng-qadha' shalatnya. Yang dimaksud dengan meng-qadha' shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktunya. Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal. Antara lain: lupa atau tertidur, pingsan dan hilang ingatan, malas dan sengaja mengundur atau meninggalkan shalat.

A.    Karena Lupa atau Tertidur
Para ulama sepakat bagi orang yang lupa atau tertidur, wajib meng-qadha' shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw, "Apabila seseorang lupa shalat atau tertidur, maka shalatlah ketika ia ingat (sadar)."

B.    Meninggalkan Shalat dengan Sengaja
Adapun orang yang meninggalkan dengan sengaja, para ulama berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:
1.      Menurut jumhur ulama, ia berdosa dan wajib meng-qadha' shalatnya.
2.      Menurut Imam Ibnu Taimiyah, "Orang yang sengaja meninggalkan shalat, tidak diperintahkan syara' untuk meng-qadha' shalatnya. Jika ia meng-qadha'nya, tetap sah namun harus memperbanyak shalat sunnah.

Agar Dakwah Tak Terputus


Dakwah ibarat tangga. Jika terputus, tak mungkin tujuan tercapai. Bahkan, jika jenjang terputusnya lama, tak mustahil menyebabkan kejatuhan.


Di tengah kesibukan kuliahnya, Tika (bukan nama sebenarnya) sempat memberikan privat membaca al-Qur’an pada sebuah keluarga cukup kaya. Karena kegigihan dakwahnya yang luar biasa, Tika tak hanya berhasil membuat seisi keluarga itu mampu baca tulis al-Qur’an, tapi juga memberikan pencerahan wawasan keislaman yang baik. Ibu dan seorang putrinya dari keluarga itu berhasil dia jilbabkan.
Tika menganggap tugasnya selesai. Ia ‘tinggalkan’ keluarga tersebut tanpa meninggalkan jalinan hubungan sama sekali. Beberapa tahun kemudian, ia mendapat berita. Gadis kecil  yang dulu masih duduk di bangku SD dan berhasil ia jilbabi, kini sudah menapaki bangku kuliah. Yang mengejutkan, gadis itu tak layak lagi menyandang predikat muslimah. Jilbab yang dulu membungkus rapi rambutnya, kini sudah melayang dihembus angin kebebasan. Keteduhan yang dulu menjadi ciri khasnya, kini berubah.
Si akhwat baru ngeh. Sebuah kesalahan besar telah ia lalaikan. Dakwahnya yang ia jalin betahun-tahun burai. Penyebabnya, kelalaiannya sendiri yang meninggalkan kelaurga itu tanpa ada ikatan hubungan setelahnya. Dakwahnya terputus!

Selasa, 07 Mei 2013

Bersua di Surga


“Di Kufah,” tutur Raja’ bin Umar an-Nakha’i, “ada seorang pemuda berparas tampan, sangat rajin beribadah dan sungguh-sungguh. Dia juga termasuk salah seorang ahli zuhud. Suatu ketika, dia singgah di perkampungan kaum Nukha’ lalu–tanpa sengaja—matanya melihat seorang wanita muda berparas elok nan rupawan. Ia pun tertarik dengannya. Rupanya, hal yang sama dialami si wanita. Pemuda itu mengutus seseorang untuk melamar si wanita kepada ayahnya. Namun sang ayah memberitahukannya bahwa dia telah dijodohkan dengan anak pamannya (sepupunya). Kondisi ini membuat keduanya begitu tersiksa dan teriris.


            Lalu si wanita mengirim utusan kepada si pemuda ahli ibadah tersebut berisi pesan, ‘Sudah sampai ke telingaku perihal kecintaanmu yang teramat dalam kepadaku dan cobaan ini begitu berat bagiku disertai liputan perasaanku terhadapmu. Jika berkenan, aku akan mengunjungimu atau aku permudah jalan bagimu untuk datang ke rumahku.’ Lantas dia berkata kepada utusannya itu, ‘Dua-duanya tidak akan aku lakukan.’ Dia kemudian membacakan firman-Nya, ‘Sesungguhnya aku takut siksaan pada hari yang agung jika berbuat maksiat kepada Rabbku.’ (QS az-Zumar: 13) Aku takut api yang lidahnya tidak pernah padam dan jilatannya yang tak pernah diam.’

Menepis Keraguan Berhijab


Syariat berhijab (menutup aurat) tak hanya berkaitan dengan hukum fiqih, tapi juga akidah dan akhlak.

Seruan untuk menerapkan syariat Islam terus bergema. Cahaya kemenangan umat Islam di berbagai lini kehidupan makin benderang. Namun, musuh Islam takkan pernah rela cahaya Allah menyinari bumi. Dengan segala cara mereka ingin memadamkannya. Allah berfirman, “Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membenci,” (QS ash-Shaf: 8).
Ironisnya, masih ada keraguan di sebagian kalangan kaum Muslimin untuk menerapkan nilai-nilai syariat Islam. Bahkan, masih ada yang alergi dengan kata ‘syariat Islam’. Padahal, ibadah-ibadah yang selama ini ia lakukan adalah bagian-bagian penting dalam syariat Islam. Sebut misalnya, shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya. Semua itu adalah bagian penting dalam syariat Islam.
Bagian penting lainnya yang masih sering dianggap tabu adalah masalah menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Tarik ulur pengesahan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), memang tak bisa dilepaskan dengan kepentingan bisnis dan syahwat kalangan tertentu. Tapi, tak bisa dipungkiri, penolakan dari internal umat Islam sendiri juga ada. Latar belakang penolakan itu memang beragam. Alasan utama adalah syubhat yang meniupkan anggapan bahwa menutup aurat bukan hal yang wajib.