Shalat
merupakan ibadah yang sangat penting. Begitu pentingnya hingga dalam kondisi
apa pun seseorang harus melaksanakan shalat. Meski dalam keadaan sakit, seorang
Muslim harus wajib melaksanakan shalat dengan cara sesuai kemampuannya. Jika
mampu berdiri, maka ia shalat dengan berdiri. Jika tak mampu berdiri, ia duduk.
Jika tidak mampu duduk, shalat dengan berbaring, dan seterusnya.
Lalu,
bagaimana kalau suatu saat seseorang tertinggal melaksanakan shalat, baik
sengaja maupun tidak. Dalam kondisi ini, sebagian ulama mewajibkan ia mengganti
atau meng-qadha' shalatnya. Yang dimaksud dengan meng-qadha'
shalat adalah melaksanakan shalat di luar waktunya. Hal ini bisa disebabkan
karena beberapa hal. Antara lain: lupa atau tertidur, pingsan dan hilang
ingatan, malas dan sengaja mengundur atau meninggalkan shalat.
A.
Karena Lupa atau Tertidur
Para
ulama sepakat bagi orang yang lupa atau tertidur, wajib meng-qadha'
shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw, "Apabila seseorang
lupa shalat atau tertidur, maka shalatlah ketika ia ingat (sadar)."
B.
Meninggalkan Shalat dengan Sengaja
Adapun
orang yang meninggalkan dengan sengaja, para ulama berbeda pendapat dengan
rincian sebagai berikut:
1. Menurut
jumhur ulama, ia berdosa dan wajib meng-qadha' shalatnya.
2. Menurut
Imam Ibnu Taimiyah, "Orang yang sengaja meninggalkan shalat, tidak
diperintahkan syara' untuk meng-qadha' shalatnya. Jika ia meng-qadha'nya,
tetap sah namun harus memperbanyak shalat sunnah.