Rabu, 26 Juni 2013

Seputar Puasa


            Sebentar lagi Ramadhan akan menyapa kita. Untuk memantapkan ibadah pada bulan berkah ini, tak salah kalau kita memperdalam wawasan kita seputar shiyam (puasa). Untuk itu, berikut kami sajikan risalah muyassarah (panduan sederhana) seputar puasa.

Defenisi Puasa
Secara bahasa, shiyam (puasa) berarti imsaak (menahan diri). Yang dimaksud adalah menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari disertai niat berpuasa (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq I/573).

Keutamaan Puasa
Banyak sekali keutamaan yang bisa didapat oleh mereka yang berpuasa, baik secara ruhiyah (mendapat pahala), medis maupun psikologis. Di antara keutamaan itu adalah:

1.    Puasa sebagai penangkal
Terkait dengan hal ini, Rasulullah saw memerintahkan kepada para pemuda yang belum sanggup menikah agar berpuasa. Di antara tujuannya adalah untuk menjaga pandangan (aghadhdhu lil bashar), memelihara kemaluan dan sebagai wija’ (benteng).



2.      Diampuni dosanya yang terdahulu
Rasulullah saw bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang melaksanakan puasa dengan iman dan mengharap (ridha Allah), diampuni dosanya terdahulu,” (HR Muslim).

3.      Dimasukkan ke surga dari pintu ar-Rayyan
Diriwayatkan oleh Sahal bin Sa’ad bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya surga memiliki sebuah pintu yang dikenal dengan ar-Rayyan. Dikatakan pada hari Kiamat, “Di manakah orang-orang yang berpuasa?” Jika orang yang terakhir dari mereka sudah masuk, maka ditutuplah pintunya,” (HR Bukhari Muslim).

4.      Mendapatkan syafaat

Dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi saw bersabda,
“Puasa dan al-Qur’an memberikan syafaat kepada hamba pada hari Kiamat. Puasa berkata, “Ya Rabb, Engkau cegah dia dari makan dan syahwat pada siang hari, (berilah) syafaat aku untuknya,” (HR Ahmad).

5.      Mendapatkan dua kebahagiaan
Rasulullah saw bersabda, “Bagi orang yang berpuasa dua kebahagiaan. Ketika ia berbuka ia bahagia dengan berbukanya, dan ketika bertemu dengan Tuhannya ia gembira dengan puasanya,” (HR Ahmad, Muslim dan Nasa’i).

6.      Dijauhkan dari api neraka
Dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda, 
“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari dalam jihad di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh tahun,”(HR Jamaah kecuali Abu Daud).

Hukum Puasa
Tak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa hukum puasa Ramadhan wajib. Hal ini ditetapkan menurut al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS al-Baqarah: 183).
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima dasar: Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke baitullah bagi yang mampu,” (HR Bukhari Muslim). Sedangkan ijma’ ulama menyebutkan, orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan dianggap kafir atau murtad (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq I/575).

Rukun Puasa
  1. Niat
Seorang Muslim harus meniatkan puasa Ramadhan sebelum terbit fajar. Sebab, amalan akan dianggap berpahala sesuai niatnya. Niat adalah pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Karenanya niat tempatnya di hati, tak harus dilafazhkan.
Sedangkan puasa Sunnah tak mesti diniatkan pada malam harinya. Rasulullah saw pernah mendatangi Aisyah selain pada bulan Ramadhan. “Apakah engkau mempunyai makanan? Jika tidak maka aku puasa,” kata Rasulullah saw, (HR Muslim 1154).

b.   Menahan diri dari yang membatalkan
Hal ini dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Yang dimaksud menahan di sini bukan hanya menahan diri dari makan dan minum saja, tapi juga segala hal yang membatalkan pahala puasa, seperti ghibah, menggunjing, dan bicara jorok. Rasulullah saw bersabda, “Puasa itu bukan dari makan dari minum (saja), tapi puasa dari bicara sia-sia dan jorok. Kalau ada orang yang memaki atau memperbodoh kamu, katakanlah, ‘Saya sedang berpuasa. Saya sedang berpuasa,” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang Dibolehkan Ketika Berpuasa
1.  Bersiwak (Gosok gigi)
     Anjuran Rasulullah saw untuk bersiwak bersifat umum. Sementara tak ada keterangan yang mengkhususkan larangan bersiwak saat berpuasa. Rasulullah saw pun bersiwak ketika berpuasa (lihat (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq I/603). Bahkan, Ziyad bin Jarir pernah berkata, “Aku tak pernah melihat orang yang bersiwak ketika berpuasa melebihi Umar bin Khaththab,” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah III/35 dengan sanad shahih).
2.  Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (HR Ahmad, Malik dan Abu Daud dengan sanad yang shahih)
3.  Bercelak dan menggunakan tetes mata
4.  Berbekam (cuci darah) dan bersuntik
5.  Tak sengaja makan atau minum
 
Yang Membatalkan Puasa
1.  Sengaja makan dan minum
2.  Sengaja muntah
3.  Haidh atau nifas
4.  Onani
5.  Berhubungan seksual
     Orang yang melakukannya harus meng-qadha’ dan membayar kaffarah. Yaitu: memerdekakan seorang hamba. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa, memberi makan enam puluh orang fakir miskin.

Hukum Puasa bagi Musafir
Orang yang melakukan perjalanan jauh dibolehkan untuk berbuka puasa. Namun, ia harus menggantinya pada hari lain sebanyak yang ditinggalkannya. Allah berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” (QS al-Baqarah: 184).
Namun, perjalanan itu tidak boleh dilakukan dengan alasan untuk tidak berpuasa. Karenanya, orang yang baru akan bepergian tidak boleh berniat tidak puasa sebelum ia berangkat. Sebab, bisa jadi kepergiannya batal (Tafsir al-Qurthuby II/210).

Hukum Puasa bagi Orang Sakit
Orang yang menderita sakit yang membuatnya tak sanggup berpuasa, ia dibolehkan berbuka, dan puasanya diganti di hari lain. Namun, bagi orang yang menderita penyakit menahun yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, boleh berbuka dan tidak diwajibkan meng-qadha’ (menggantinya). Ia hanya diwajibkan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) setiap hari selama bulan puasa berupa makanan pokok (bukan uang) sebanyak kebutuhan makanan satu orang perhari (sekitar 1,5 kg beras). Sebagian ulama ada yang membolehkan membayar fidyah sekaligus di akhir Ramadhan, tapi boleh juga dibayar per hari.
 Orang sakit yang masih sempat sembuh setelah Ramadhan, tapi belum mengganti puasanya, lalu meninggal, maka walinya boleh menggantikan puasanya tersebut. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia yang masih mempunyai tanggungan puasa, maka dipuasakan oleh walinya,” (HR Bukhari Muslim).
Namun, jumhur ulama di antaranya Abu Hanifah, Malik dan pendapat masyhur dari kalangan mazhab Syafii menyebutkan, walinya cukup membayar fidyah saja sejumlah hari yang ditinggalkan. (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq I/615).

Hukum Puasa bagi Lansia, Orang Lemah dan Pikun

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya, tidak wajib berpuasa. Mereka hanya diwajibkan membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkannya. (Al-Bukhari, bab Ayyaman Ma’dudat).

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar