Senin, 30 Desember 2013

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
0817-0-1945-60

Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Romawi, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM.
Kata Masehi digunakan umat Kristen awal untuk menetapkan hari kelahiran Yesus yang dalam bahasa latin disebut Anno Domini (AD) yang berarti “Tahun Tuhan Kita” atau Common Era/CE (Era Umum) untuk era Masehi, dan Before Christ/BC (sebelum [kelahiran Kristus) atau Before Common Era / BCE (Sebelum Era Umum).
            Sebagian besar orang non-Kristen biasanya mempergunakan singkatan M dan SM ini tanpa merujuk kepada konotasi Kristen tersebut. Sistem penanggalan yang merujuk pada awal tahun Masehi ini mulai diadopsi di Eropa Barat selama abad ke-8.

Kamis, 12 Desember 2013

Rahasia Wudhu dan Jumlah Tulang Menurut Penelitian Dokter Ahli Bedah


Mengapa saat seorang muslim berhadats kecil (buang angin, misalnya) ia hanya wajib wudhu? Mengapa ia tidak wajib mandi? Padahal wudhu hanya membasuh dan mengenai ujung-ujung tubuh, terutama kepala, tangan dan kaki? 

Tentu yang bisa menjawabnya dengan tepat hanyalah Allah, Sang Pemilik Hikmah dan Segala Rahasia. Namun demikian, ada rahasia wudhu dan jumlah tulang yang tidak banyak diketahui orang. Dr Sagiran, M.Kes, Sp.B dalam buku Mukjizat Gerakan Shalat; Penelitian Dokter Ahli Bedah dalam Pencegahan & Penyembuhan Penyakit mengungkap rahasia tersebut.

Dr Sagiran menjelaskan, secara anatomis, anggota wudhu terletak pada ujung–ujung bagian tubuh (kepala, tangan, kaki). Bagian–bagian tersebut paling banyak mengandung susunan tulang sendi, dan banyak pula melakukan gerakan–gerakan. Sesuai contoh Nabi, ada bagian tubuh yang dibasuh tiga kali, ada pula yang dibasuh sekali.

Rabu, 11 Desember 2013

Halal Haram Hukum Vaksinasi

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60, Twitter : @andibastoni


Hukum vaksinasi ini memang cukup hangat diperdebatkan oleh umat Islam. Sebagian mengharamkannya dengan sekian banyak alasan, namun tidak sedikit pula yang menghalalkan.
Dari sekian banyak alasan kenapa vaksin ini diharamkan, terutama karena dianggap mengandung barang haram di dalamnya. Berdebatan seputar keharaman atau kenajisan vaksin itulah yang kemudian tidak selesai-selesai diperdebatkan.
            Kalau kita simpulkan dari kesimpang-siurannya, setidaknya kita bisa membaginya menjadi dua atau tiga kelompok, yaitu mereke yang mengharamkan total, kedua mereka yang menghalalkan total dan ketiga mereka yang pada dasarnya mengharamkan tetapi karena darurat sehingga untuk sementara masih diperbolehkan.

Jumat, 06 Desember 2013

Menjamak Shalat

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

Seseorang boleh menjamak (menggabungkan dua shalat) dengan dua cara. Yakni, Jama' Taqdim dengan cara mengerjakan dua shalat pada waktu shalat pertama (dimajukan). Misalnya, shalat Asar dilaksanakan pada waktu shalat Zuhur. Lalu, Jama' Ta'khir dengan cara mengerjaka dua shalat pada waktu shalat kedua (diundur), misalnya, shalat Zuhur dilaksanakan pada waktu shalat Asar. Para ulama sepakat, shalat yang bisa dijamak hanyalah shalat Zuhur dengan Asar atau sebaliknya, dan shalat Magrib dengan Isya' atau sebaliknya.
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya merinci beberapa hal yang menyebabkan seseorang boleh menjamak shalatnya. Yakni:

  1. Ketika Berada di Arafah dan Mundalifah
Para ulama sepakat, bahwa sunnah hukumnya menjamak shalat Zhuhur dan Asar dengan cara Jama Taqdim di Arafah. Begitu juga dengan Maghrib dan Isya dijamak ta'khir. Hal ini berdasarkan pada apa yang dilakukan Nabi saw.

  1. Saat Bepergian
Mayoritas ulama berpendapat rukhshah bagi orang yang bepergian untuk menjamak shalatnya, baik ketika itu ia sedang dalam perjalanan atau sedang berhenti di suatu tempat. Hal ini berdasarkan pada riwayat bahwa ketika Nabi saw dan pasukannya berada di Tabuk, mereka menjamak shalat selama 20 hari.
Menurut Imam Syafii, dalam pelaksanaanya, tidak disyaratkan berurutan. Hukumnya hanya sunnah. Ibnu Taimiyah berpendapat, niat tidak menjadi syarat dalam menjamak shalat. Dalilnya, ketika melaksanakan shalat jamak dan qashar, Nabi saw tidak memerintahkan para sahabatnya untuk menjama atau meng-qashar.