Senin, 22 Juni 2015

Kesalahan yang Sering Dilakukan di Bulan Ramadhan


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60


            Bulan Ramadhan selalu disambut umat Muslim dengan gembira. Berbagai kegiatan dan bentuk perayaan disuguhkan untuk menyemarakkan bulan suci ini. Namun sayangnya, perayaan dan kegembiraan yang ditampilkan umat muslim umumnya hanya secara lahiriah dan formalitas saja. Tidak banyak umat muslim yang benar-benar mendapat faidah dan keberkahan dari bulan yang penuh rahmat dan ampunan ini.
Kenapa ini bisa terjadi? Sebab kebanyakan kaum muslimin tidak berbeda dalam kehidupannya ketika menjalaninya di dalam bulan Ramadan dengan di luar bulan Ramadan, kecuali hanya perubahan jadwal makan. Banyak kekeliruan yang dilakukan umat muslim di bulan puasa. Apa saja kekeliruan itu?

Senin, 15 Juni 2015

Mahar dengan Hafalan Qur’an


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60                                       

            Akhir-akhir ini pemberitaan dihiasi oleh pernikahan salah seorang anak tokoh negeri ini yang maharnya adalah hafalan Qur’an. Memang mahar seperti ini tidak sebagaimana lazimnya yaitu emas, uang, harta atau perabotan rumah tangga lainnya.
Tak bisa dipungkiri bahwa teks hadits itu secara ekplisit memang menyebutkan bahwa mahar itu bisa berupa hafalan al-Qur’an, sehingga wajar kalau tidak sedikit orang yang memahami bahwa mahar itu boleh berupa hafalan al-Qur’an.

Senin, 08 Juni 2015

Sumber Hukum Islam

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60


     Sumber hukum     ------------------>   Kaidah Ushul Fiqih     ------------->         Hukum Fiqih


Sumber Hukum Islam
Sumber hukum dalam Islam, dapat dibagi dua:
1.      Disepakati (muttafaq) para ulama
2.      Dipersilisihkan (mukhtalaf)

Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah:
1.      Al-Qur’an
2.      Hadits (shahih, hasan dan dhaif)
3.      Ijma’ (kesepakatan ulama atas hukum suatu masalah)
4.      Qiyas (menganalogikan sesuatu yang tidak ada hukumnya dengan yang sudah ada hukumnya karena persamaan illat.