Senin, 28 Oktober 2013

Seputar Shalat dalam Perjalanan


Banyak pendapat mengenai shalat dalam perjalanan yang biasa disebut dengan Shalat Safar. Untuk itu, perlu pembahasan detil agar tidak menimbulkan salah paham dan perdebatan yang berujung pada perpecahan di kalangan umat. Pemahaman yang baik ini diharapkan bisa membuka pintu 'toleransi' dalam menjalankan ibadah sesuai dengan pemahaman masing-masing, dengan dalil shahih dari al-Qur'an dan hadits.

1. Batasan Jarak untuk Sahnya Shalat Musafir/Safar
Menurut Imam Ibnu Mundzir, ada sekitar 20 pendapat yang memperselisihkan jarak shalat safar. Berikut sebagian rinciannya:
a. Minimal tiga mil atau farsakh, berdasarkan hadits,
Artinya : Syau'bah dari Yayah bin Yazid Hanafi memberitakan, saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai shalat qashar. Anas menjawab, "Rasullullah saw bila bepergian sejauh 3 mil atau farsakh, maka Rasulullah saw shalat dua rakaat," (HR Ahmad dan Muslim).

Kamis, 24 Oktober 2013

Seputar Puasa Asyura


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA

Hukum puasa Asyura mulanya wajib.
Setelah turun perintah puasa Ramadhan,
hukumnya sunnah muakkadah.

Fajar 1435 H segera menyingsing. Tahun baru kembali menyapa kita. Satu tahun berlalu. Satu tahun usia kehidupan kita bertambah. Satu tahun juga jatah hidup kita berkurang.
Betapa indahnya kalau kita bisa mengawali tahun baru Hijriyah ini dengan serangkaian amal shalih. Bulan Muharam yang menandai awal tahun hijriyah disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, Muharam disebut dengan syahrullah lantaran memiliki dua hikmah. Pertama, untuk menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam. Kedua, untuk menunjukkan otoritas Allah dalam mengharamkan bulan Muharam. Pengharaman bulan ini untuk perang adalah mutlak hak Allah, tak seorang pun selain-Nya berhak mengubah keharaman dan kemuliaan bulan Muharam.

Selasa, 22 Oktober 2013

Hukum Jual Beli dalam Islam


Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay’u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari al-Ba’a (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
            Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
            Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.

Kamis, 10 Oktober 2013

Akad Nikah dalam Islam


1.    Rukun Nikah
Adapun rukun nikah ada 5, yaitu :
1. Wali
2. Pengantin laki-laki
3. Pengantin perempuan
4. Dua saksi laki-laki
5. Akad nikah
Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan menurut Islam akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada juru nikah.

Selasa, 08 Oktober 2013

Penyembelihan dalam Islam



Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

Ketentuan-ketentuan Menyembelih Hewan
  • Semua jenis hewan yang dihalalkan untuk bisa dinikmati dagingnya harus disembelih lebih dulu. Terkecuali ikan atau belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram dimakan.
  • Ketika menyembelih, tak hanya mematikan binatang tersebut,  tapi  harus memenuhi ketentuan syariat (hukum Islam). Apabila cara menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syariat, daging hewan tersebut haram hukumnya.
  • Hewan yang disembelih secara benar dan sesuai dengan ketentuan syariat, dagingnya akan bermanfaat sebagai sumber makanan halal, baik, dan bergizi.
  • Adapun yang dimaksud dengan penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut halal dimakan.

Kamis, 03 Oktober 2013

Hikmah Medis di Balik Hadits “Padamkan Lampu Jika Hendak Tidur”


"Padamkanlah lampu di malam hari apabila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman" (HR.Muttafaq'alaih).

Rasulullah mensabdakan itu lebih dari 14 abad yang lalu. Ternyata, di abad modern ini baru diketahui manfaat medis dari tuntunan Rasulullah untuk memadamkan lampu ketika hendak tidur.

Seperti ditulis Ustadz Yusuf Mansur, ahli biologi Joan Robert mengungkapkan bahwa tubuh baru bisa memproduksi hormon melatonin ketika tidak ada cahaya. Hormon melatonin ini adalah salah satu hormon kekebalan tubuh yang mampu memerangi dan mencegah berbagai penyakit, termasuk kanker payudara dan kanker prostat. Orang yang tidur dalam kondisi gelap, maka tubuhnya bisa memproduksi hormon ini.