Selasa, 23 September 2014

Adab Berhari Raya, Idul Fithri dan Idul Adha


dakwatuna.com - Berhari raya bagi seorang muslim bukan sekadar berbahagia dan bersenang-senang. Hari raya adalah momen untuk menguatkan hubungan dengan Allah. Bukan hanya simbolitas semata, seperti berbaju baru, makan-makan, dan menghabiskan uang.

Adab apa saja yang mesti kita lakukan ketika berhari raya agar bernilai ibadah.
  1. Dianjurkan Mandi Sebelum Berangkat Shalat

Jumat, 05 September 2014

MLM dalam Pandangan Islam


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

Multilevel Marketing atau MLM termasuk bagian dari muamalah atau transaksi. Haram tidaknya suatu transaksi bisa disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, jenis transaksinya. Kedua, jenis barang yang ditransaksikan, dan ketiga, manfaat dari transaksi tersebut apakah memberikan mudharat atau manfaat.
Sebenarnya tidak ada yang salah dalam urusan transaksi, selama MLM itu bersih dari unsur terlarang seperti riba, gharar (tidak jelas/spekulatif), dharar (membayakan) dan jahalah (tidak transparan).
MLM sendiri masuk dalam bab muamalat, yang pada dasarnya hukum muamalat (bukan MLM-nya) itu mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa al-Ashlu fil Asy-yai al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.

Kamis, 04 September 2014

Hukum Menunda Haji Padahal Mampu


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA

Jika seseorang telah memenuhi syarat kemampuan untuk berangkat haji, tentu sangat diutamakan agar menyegerakan berangkat haji. Namun muncul perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah hukum menyegerakan berangkat haji ini wajib atau dibolehkan baginya menunda keberangkatannya sampai tahun-tahun mendatang? Para ulama berbeda pandangan dalam hal ini.

1. Harus Segera
Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan A-Hanabilah menegaskan bahwa ibadah haji langsung wajib dikerjakan begitu seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib, tidak boleh ditunda-tunda.[1]
Dalam istilah yang sering dipakai oleh para ulama, kewajiban yang sifatnya seperti ini disebut dengan al-wujubu ‘ala al- fauri (الوجوب على الفور).
            Menunda berangkat haji padahal sudah mampu termasuk dosa yang harus dihindari menurut pendapat mereka. Jika akhirnya dilaksanakan, maka hukumnya menjadi haji qadha', namun dosanya menjadi terangkat.

Selasa, 02 September 2014

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
0817-1945-60 @andibastoni
+hepi andi            

Karena tak ada teks zhahir tentang alkohol, baik dalam al-Qur’an maupun hadits, maka untuk menjelaskan hukumnya kita harus merujuk ke pendapat ulama tentang hukum khamar yang jelas-jelas ada disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadits.
Pertanyaannya:
1.      Apakah khamar termasuk najis atau tidak?
2.      Samakah khamar dan alkohol?

Setelah memaparkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama Hijaz dan Iraq tentang apakah yang diharamkan pada khamar itu zatnya atau karena ia memabukkan, Imam Ibnu Rusyd menyebutkan: