Oleh: Hepi
Andi Bastoni, MA
(Ketua
Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
A.
Syariat Shalat Jumat
Para ulama
sepakat bahwa hukum melakasnakan shalat Jumat fardhu ain. Hal ini
berdasarkan firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui," (QS al-Jumuah: 9). Didukung
beberapa hadits berikut:






