Jumat, 03 Januari 2014

Hal-hal yang Membatalkan Shalat


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60



Shalat seseorang akan batal apabila melakukan hal-hal berikut ini:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih). Maksudnya, tidak boleh ada kesibukan lain selain gerakan shalat. Hal ini sudah menjadi ijma' ulama. Namun menurut Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal, makan atau minum karena lupa atau ketidaktahuan, tidak membatalkan shalat.


2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.  Zaid bin Arqam berkata, "Dulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat,  'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu', maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara," (Muttafaq 'alaih).
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR Muslim).
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur'an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya.
Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah saw. Kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, 'Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?'
Rasulullah saw menjawab, 'Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.' Dzul Yadain berkata, 'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?' Para sahabat menjawab, 'Benar.' Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih). Imam Malik membolehkan berbicara saat shalat jika ditujukan untuk memperbaiki bacaan atau gerakan shalat. (Fiqh Sunnah I/295)

3. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.

4. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat.   Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw terhadap orang yang shalatnya tidak tepat, "Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih).  Orang tersebut meninggalkan thuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.

5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
6.

6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.

7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.

8. Berhadats besar atau kecil, seperti baung angin, kencing, atau buang air besar. Hal itu membatalkan wudhu dan sekaligus membatalkan shalat.

9. Kejatuhan najis dan tidak bisa dibersihkan saat shalat. Jika najis tersebut bisa dibersihkan atau dihindari ketika shalat, maka shalatnya tetap sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar