5
Cuci tangan
sebelum makan dan sesudah makan
Dalam
hal ini, tidak ditemukan satu pun hadits shahih yang membicarakan tentang cuci
tangan sebelum makan, namun hanya berstatus hasan. Imam Baihaqi mengatakan,
“Hadits tentang cuci tangan sesudah makan adalah hadits yang berstatus hasan,
tidak terdapat hadits yang shahih tentang cuci tangan sebelum makan.” (Adabus Syar’iyyah, 3/212)
Walau
demikian, cuci tangan sebelum makan tetap dianjurkan, untuk menghilangkan
kotoran atau hal-hal yang berbahaya bagi tubuh yang melekat di tangan kita.
Tentang
cuci tangan sebelum makan, Imam Ahmad memiliki dua pendapat: pertama menyatakan
makruh. Sedangkan yang kedua menyatakan dianjurkan.
Imam
Malik lebih merinci hal ini, beliau berpendapat, dianjurkan cuci tangan sebelum
makan jika terdapat kotoran di tangan.
Ibnu
Muflih mengisyaratkan, bahwa cuci tangan sebelum makan itu tetap dianjurkan,
dan ini merupakan pendapat beberapa ulama. Dalam hal ini ada kelapangan.
Artinya jika dirasa perlu cuci tangan, jika dirasa tidak perlu tidak mengapa.
Mengenai
cuci tangan sesudah makan, Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang tidur dalam keadaan
tangannya masih bau daging kambing dan belum dicuci, lalu terjadi sesuatu, maka
janganlah dia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, no.
7515, Abu Dawud, 3852 dan lain-lain, hadits ini dishahihkan oleh al-Albani)
Dalam
riwayat lain, Abu Hurairah menyatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah makan belikat kambing. Sesudah selesai makan beliau berkumur-kumur,
mencuci dua tangannya baru melaksanakan shalat. (HR. Ahmad, 27486 dan Ibn Majah
493, hadits ini dishahihkan oleh al-Albani)
Abban
bin Utsman bercerita, bahwa Utsman bin Affan pernah makan roti yang bercampur
dengan daging, setelah selesai makan beliau berkumur-kumur dan mencuci kedua
tangan beliau. Lalu dua tangan tersebut beliau usapkan ke wajahnya. Setelah itu
beliau melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Malik, no. 53)
Keadaan
junub hendak makan
Jika
kita dalam kondisi junub dan hendak makan, maka dianjurkan berwudhu terlebih
dahulu. Aisyah radhiyallahu
‘anha menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan
junub lalu hendak makan atau tidur, maka beliau berwudhu terlebih dahulu,
seperti berwudhu untuk shalat.” (HR Bukhari, no. 286 dan Muslim, no. 305)
Nafi’
mengatakan, bahwa Ibnu Umar jika ingin tidur atau ingin makan dalam kondisi
junub maka beliau membasuh wajah dan kedua tangannya sampai siku dan mengusap
kepala. (baca: berwudhu) sesudah itu beliau baru makan atau tidur.” (HR Malik,
no. 111)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Kami tidak mengetahui seorang pun ulama yang
menganjurkan berwudhu sebelum makan kecuali dalam keadaan junub.” (Adab
Syar’iyyah 3/214)
Aisyah
radhiyallahu ‘anha
mengatakan, bahwa Rasulullah bila hendak tidur dalam keadaan junub maka beliau
berwudhu terlebih dahulu, dan apabila beliau hendak makan maka beliau mencuci
kedua tangannya terlebih dahulu.” (HR Nasa’i no. 256, Ahmad, 24353, dan
lain-lain)
Dalam
Silsilah ash-Shahihah,
1/674, syaikh al-Albani berdalil dengan hadits di atas untuk menganjurkan
mencuci tangan sebelum makan secara mutlak baik dalam kondisi junub ataupun
tidak. Tetapi pendapat beliau itu kurang tepat, mengingat beberapa alasan: pertama, hadits di atas
berisi penjelasan tentang makan minum dan tidur Nabi pada saat beliau dalam
keadaan junub. Kedua,
dalam sebagian riwayat digunakan kata-kata ‘berwudhu’ sedangkan dalam riwayat
yang lain disebutkan mencuci dua tangan sebagaimana dalam hadits di atas. Hal
tersebut menunjukkan bahwa kedua perbuatan di atas boleh dilakukan.
As-Sindi
mengatakan, “Terkadang Nabi cuma membasuh kedua tangannya untuk menunjukkan
bolehnya hal tersebut dan terkadang Nabi berwudhu agar lebih sempurna.” (Sunan
Nasa’i dengan hasyiyah as-Sindi, 1/138 –139)
Ketiga, para Ulama ahli
hadits, seperti Imam Malik, Ahmad, Ibnu Taimiyyah, Nasai dan lain-lain
menyampaikan hadits ini, akan tetapi mereka tidak menganjurkan cuci tangan
sebelum makan secara mutlak, sebagaimana yang dilakukan oleh syekh al-Albani.
Hal ini menunjukkan, bahwa menurut para ulama-ulama di atas hadits tadi hanya
berlaku pada saat dalam kondisi junub.
Intinya, anjuran berwudhu dan cuci tangan sebelum makan
yang terdapat dalam hadits di atas hanya dianjurkan saat dalam kondisi junub.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar