Senin, 08 April 2013

Hukum Jual Beli Online Haramkah? by Ust. Hepi Andi Bastoni

Sekarang ini berdagang lewat internet sudah menjadi hal yang umum. Biasanya suatu situs menampilkan gambar barang yang akan dijualnya dan pembeli yang berminat diminta mentransfer sebesar harga jual barang. Akan tetapi apakah hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam yang melarang menjual barang yang tidak kelihatan aslinya?
Halalkah kita menjual buku yang disegel plastik sehingga calon pembeli tidak bisa melihat isi buku dan hanya bisa melihat cover depan dan belakang? Bagaimana halnya dengan menjual CD berisi EBook/program yang juga bersegel plastik dan covernya hanya berisi daftar isi?
Kita analogikan kasus tersebut dengan jual beli buah-buahan. Apakah setiap kita membeli buah, misalnya durian atau mangga, harus semuanya dikupas dan dirasakan? Atau cukup sample saja?
Bagaimana kalau kita membeli telur ayam, haruskah kita pecahkan dulu telur-telur itu untuk mengetahui dengan pasti, kalau-kalau ada cacatnya?
Mengetahui detil barang yang akan dibeli memang hak konsumen, tapi bukan berarti setiap jual beli mensyaratkan semua barang harus dibuka satu persatu sebelumnya.
Yang diharamkan adalah secara sengaja menyembunyikan cacat yang ada pada barang yang diperjual-belikan. Namun kalau penjual sudah menjamin bila ada barang yang rusak atau cacat akan diganti, tentu saja kita tidak diwajibkan untuk membuka kemasan tiap barang.
Apalagi biasanya pada pembungkus kemasannya sudah ada keterangan yang cukup tentang spesifikasi barang tersebut. Bahkan umumnya di beberapa toko buku, ada beberapa buku yang sengaja dijadikan sample biar bisa dibaca lembar demi lembar.
Adapun dalam jual beli jarak jauh termasuk yang online, memang agak sulit untuk menyediakan sample-nya. Tetapi biasanya, tetap ada jaminan bahwa bila barang yang diterima rusak atau cacat, penjual bersedia menggantinya. Selain itu justru banyak produk yang dijual secara online yang menyediakan daftar spesifikasi yang jauh lebih detail dan lengkap, ketimbang kita datang langsung ke counternya.
Misalnya barang elektronik, katakanlah tustel digital. Seringkali di toko yang menjual tustel digital itu tidak tersedia informasi yang lengkap. Bahkan kalau kita tanya penjualnya, mungkin malah kurang dalam informasinya. Tapi kalau kita buka situs yang menjual tustel itu secara online, kita malah mendapatkan spesifikasi dengan sangat lengkap dan berguna. Terkadang malah dengan fasilitas untuk mengkomparasikan beberapa produk sekaligus.
Hanya saja kekurangannya adalah harganya yang kurang kompromistis. Berbeda dengan datang langsung, biasanya penjual menyediakan ruang untuk menawar harga. Sehingga membeli secara online akan sedikit terasa lebih mahal, terutama pada jenis barang tertentu.

Tapi lepas dari kelebihan dan kekurangannya, pada prinsipnya jual beli barang secara online tetap halal, meski calon pembeli tidak sempat melihat langsung barangnya. Tetapi selama ada jaminan service, juga kesempatan untuk mengembalikan barang yang cacat, jual beli itu tetap diperbolehkan.


1 komentar:

  1. Maaf ustats saya sedikit keluar dari topik. Bagaimana hukumnya menjual buku digital yang didapatkan secara gratis dari internet? maksud saya, jika kita menjual buku buku tersebut secara offline. Apakah hukumnya boleh?

    BalasHapus