Sekarang ini berdagang lewat
internet sudah menjadi hal yang umum. Biasanya suatu situs menampilkan gambar
barang yang akan dijualnya dan pembeli yang berminat diminta mentransfer
sebesar harga jual barang. Akan tetapi apakah hal itu tidak bertentangan dengan
syariat Islam yang melarang menjual barang yang tidak kelihatan aslinya?
Halalkah kita menjual buku yang
disegel plastik sehingga calon pembeli tidak bisa melihat isi buku dan hanya
bisa melihat cover depan dan belakang? Bagaimana halnya dengan menjual
CD berisi EBook/program yang juga bersegel plastik dan covernya hanya berisi
daftar isi?
Kita analogikan kasus tersebut dengan
jual beli buah-buahan. Apakah setiap kita membeli buah, misalnya durian atau
mangga, harus semuanya dikupas dan dirasakan? Atau cukup sample saja?
Bagaimana kalau kita membeli telur
ayam, haruskah kita pecahkan dulu telur-telur itu untuk mengetahui dengan
pasti, kalau-kalau ada cacatnya?
Mengetahui detil barang yang akan
dibeli memang hak konsumen, tapi bukan berarti setiap jual beli mensyaratkan
semua barang harus dibuka satu persatu sebelumnya.
Yang diharamkan adalah secara
sengaja menyembunyikan cacat yang ada pada barang yang diperjual-belikan. Namun
kalau penjual sudah menjamin bila ada barang yang rusak atau cacat akan
diganti, tentu saja kita tidak diwajibkan untuk membuka kemasan tiap barang.
Apalagi biasanya pada pembungkus
kemasannya sudah ada keterangan yang cukup tentang spesifikasi barang tersebut.
Bahkan umumnya di beberapa toko buku, ada beberapa buku yang sengaja dijadikan
sample biar bisa dibaca lembar demi lembar.
Adapun dalam jual beli jarak jauh
termasuk yang online, memang agak sulit untuk menyediakan sample-nya. Tetapi
biasanya, tetap ada jaminan bahwa bila barang yang diterima rusak atau cacat,
penjual bersedia menggantinya. Selain itu justru banyak produk yang dijual
secara online yang menyediakan daftar spesifikasi yang jauh lebih detail dan
lengkap, ketimbang kita datang langsung ke counternya.
Misalnya barang elektronik,
katakanlah tustel digital. Seringkali di toko yang menjual tustel digital itu
tidak tersedia informasi yang lengkap. Bahkan kalau kita tanya penjualnya,
mungkin malah kurang dalam informasinya. Tapi kalau kita buka situs yang
menjual tustel itu secara online, kita malah mendapatkan spesifikasi dengan
sangat lengkap dan berguna. Terkadang malah dengan fasilitas untuk
mengkomparasikan beberapa produk sekaligus.
Hanya saja kekurangannya adalah
harganya yang kurang kompromistis. Berbeda dengan datang langsung, biasanya
penjual menyediakan ruang untuk menawar harga. Sehingga membeli secara online
akan sedikit terasa lebih mahal, terutama pada jenis barang tertentu.
Maaf ustats saya sedikit keluar dari topik. Bagaimana hukumnya menjual buku digital yang didapatkan secara gratis dari internet? maksud saya, jika kita menjual buku buku tersebut secara offline. Apakah hukumnya boleh?
BalasHapus