Rabu, 11 Desember 2013

Halal Haram Hukum Vaksinasi

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60, Twitter : @andibastoni


Hukum vaksinasi ini memang cukup hangat diperdebatkan oleh umat Islam. Sebagian mengharamkannya dengan sekian banyak alasan, namun tidak sedikit pula yang menghalalkan.
Dari sekian banyak alasan kenapa vaksin ini diharamkan, terutama karena dianggap mengandung barang haram di dalamnya. Berdebatan seputar keharaman atau kenajisan vaksin itulah yang kemudian tidak selesai-selesai diperdebatkan.
            Kalau kita simpulkan dari kesimpang-siurannya, setidaknya kita bisa membaginya menjadi dua atau tiga kelompok, yaitu mereke yang mengharamkan total, kedua mereka yang menghalalkan total dan ketiga mereka yang pada dasarnya mengharamkan tetapi karena darurat sehingga untuk sementara masih diperbolehkan.


A. Pendapat Yang Mengharamkan
Dari kalangan yang mengharamkan vaksin, kita mendapatkan beberapa alasan yang biasanya mereka jadikan sebagai dasar pengharaman. Di antaranya adalah alasan-alasan berikut ini :

1. Mengandung Najis
Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.

2. Ada Efek Samping
            Vaksin itu juga punya efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.

3. Manusia Sudah Punya Kekebalan Tubuh Alami
            Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.

4. Konsiprasi Barat
            Vaksin tidak lain hanyalah sekedar konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
Ada bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Dan kalau ikut vaksin sama saja ikut memberikan keuntungan kepada Barat dan secara tidak langung ikut mengambil uang orang-orang muslim.

5. Mematikan Pengobatan Nabawi
            Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.

6. Ilmuwan Banyak Menentang Vaksin
Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.

7. Banyak Anak Tidak Diimunisasi Tetapi Tetap Sehat
            Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.

Lembaga yang Mengharamkan
Di antara lembaga fatwa yang ikut mengharamkan vaksin ini adalah Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysi. Lembaga ini dalam sidangnya yang ke-81 tanggal 31 Maret 2008 telah mengangkat tema : Hukum Penggunaan Vaksin Biothrax Dan Vaksin Rotateq Yang Menggunakan Unsur Babi Dalam Proses Penghasilannya.
            Muzakarah itu kemudian memutuskan bahwa penggunaan vaksin BioThrax dan RotaTeg adalah tidak dibenarkan, dengan alasan:
·         Situasi kini dianggap tidak dharurat;
·         Terdapat bahan atau ubat alternatif selain penggunaan unsur babi dalam pemprosesan kedua-dua vaksin; dan
·         Tiada data sokongan yang kuat untuk membuktikan rakyat negara ini memerlukan kedua-dua vaksin ini.

B. Pendapat Yang Menghalalkan
Sementara sebagian dari ulama menghalalkan vaksin ini, dengan alasan antara lain :

1. Mencegah Lebih Baik Dari Mengobati
Islam menganjurkan kita untuk mencegah datangnya penyakit atau menghindari penyakit, bila memang sudah terlanjur terbukti dan mewabah di suatu tempat.
Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu di tengah jalan membatalkan rencananya untuk masuk ke negeri Syam, karena saat itu Syam sedang mengalami wabah penyakit. Tujuannya agar beliau sendiri tidak tertular penyakit yang mewabah, dengan jalan menghindari masuk ke negeri itu.
Tetapi hari ini berbagi wabah dari berbagai penyakit sudah melanda dunia, sehingga tidak ada tempat yang 100% aman dari wabah. Prinsip dasar vaksinasi adalah memberikan kekebalan pada tubuh seseorang dari penyakit tertentu, sehingga meski dia berada di negeri yang terkena wabah penyakit tertentu, dia tetap bisa aman dan sehat.
Maka kita tidak perlu berlari menghindari negeri yang kena wabah, cukup dengan jalan diberi vaksin sejak masih kecil. Dan penemuan vaksin itu merupakan keberhasilan besar umat manusia, bukannya untuk dimusuhi.
Sekarang ini begitu banyak ibu hamil yang sudah membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin, bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan semua itu bisa dicegah dengan vaksin. Maka sudah benar upaya vaksin, karena prinsipnya mencegah lebih baik dari mengobati.

2. Kekebalan Tubuh Ada Batasnya
Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
Di sisi lain, perkembangan penyakit dan wabahnya nyaris sulit dihindari lagi. Apa yang di masa lalu belum ada dan tidak dikenal, hari ini muncul dan mewabah. Jalan yang paling sederhana adalah memotong jalur peredaran wabah penyait ini dengan pencegahan vaksinasi.

3. Efek Samping Bisa Diminimalisir
Memang benar bahwa setiap vaksin pasti punya efek samping. Dan hal itu juga terdapat dalam semua obat-obatan kimiawi. Namun tetap saja ada ambang batas yang bisa ditolellir sehingga penggunaan obat tetap aman, demikian juga dengan vaksin.
Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
Sayangnya di tengah masyarakat yang kurang terpelajar sudah terlanjur beredar banyak isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah.
Yang sering kita dapati isu tentang vaksinasi MMR, yang konon katanya menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
Di sisi lain, vaksin sudah menyelamatkan jutaan bayi di dunia ini dari beragam wabah penyakit. Sehingga kalau dibuatkan hitung-hitungan statistiknya, manfaatnya jauh lebih besar dan lebih utama ketimbang efek yang disebabkan.

4. Teori Konspirasi Barat Tidak Sepenuhnya Benar
Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali.
Konon alasannya karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik.
Kalau kita bandingkan dengan negara berkembang, memang faktanya agak jauh berbeda. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain.
Perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.

5. Adanya Fatwa Halal Imunisasi
Meski ramai di media dan internet kampanye anti vaksin yang konon mengandung bahan-bahan najis, namun faktanya ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi.
Dalam hal ini mereka yang menghalalkan vaksin ini terbagi menjadi dua macam, yaitu pendapat yang menghalalkan vaksin 100%, karena najisnya dianggap sudah tidak ada lagi. Dan ada juga yang menghalalkannya karena darurat, walaupun masih mengakui bahwa di dalamnya masih ada najisnya.

C. Fatwa-fatwa Ulama dan Lembaga yang Menghalalkan Vaksin
Di antara para ulama dan lembaga fatwa dunia yang menghalalkan vaksin:

1. Syiekh Abdullah Bin Baz rahimahullah
Asy-Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya : “Apa hukum berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?”
            Beliau menjawab bahwa tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan.
            Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW dalam hadist yang shahih :
“Orang yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini termasuk dalam bab menghindari penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila dikhawatirkan terjadi sebuah penyakit lalu dilakukan vaksinasi atau imunisasi untuk melawan penyakit tersebut yang terdapat di suatu negeri atau negeri manapun, tidak mengapa melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya.
            Sebagaimana penyakit yang telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang dikhawatirkan akan menimpa.
            Akan tetapi tidak boleh memasang jimat-jimat dalam rangka menangkal penyakit, jin atau bahaya mata dengki. Karena Nabi SAW melarang hal tersebut. Nabi SAW telah menerangkan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, maka wajib berhati-hati darinya.
           
b. Muhammad Shalih Al-Munajjid
Muhammad Shalih Al-Munajjid adalah seorang imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota Al-Khabar Kerajaan Saudi Arabia. Beliau juga bekerja sebagai dosen ilmu-ilmu keagamaan dan pengasuh situs www.islam-qa.com
            Mengenai imunisasi dengan menggunakan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar, tokoh ini berfatwa : 
Vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan mempunyai efek yang bermanfaat.
            Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah atau boleh digunakan.”

c. Majelis Ulama Eropa
            Fatwa Majelis Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian (المجلس الأوربي للبحوث والإفتاء) memutuskan dua hal:

Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini.
Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya.
Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis).
Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak.
Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.

Kedua:
            Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).

d. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)
Kesimpulan sidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menindak lanjuti hasil sidang Lembaga Bahtsul Matsail NU (LBM-NU) menyatakan secara umum hukum vaksin meningitis suci dan boleh dipergunakan.
Namun PBNU merekomendasikan ke pemerintah agar melakukan vaksinasi kepada para jamaah haji dengan memakai vaksin yang halal berdasarkan syari’i. Hal ini penting, agar jamaah haji mendapat rasa nyaman dan kekhidmatan beribadah.
Selain itu, masyarakat dihimbau tidak terlalu resah dengan informasi apapun terkait vaksin meningitis yang belum jelas.
Ketua LBM-NU, Zulfa Musthafa, mengemukakan berdasarkan informasi dan pemaparan sejumlah pakar dalam sidang LBM-NU diketahui bahwa semua produk vaksin meningitis pernah bersinggungan dengan enzim babi. Termasuk produk yang dikeluarkan oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i dan Meningococcal Vaccine produksi Zheijiang Tianyuan Bior Pharmaceutical Co. Ltd.
Akan tetapi, secara kesuluruhan hasil akhir produk-produk tersebut dinilai telah bersih dan suci.
Zulfa menuturkan, dalam pembahasannya, LBM-NU tidak terpaku pada produk tertentu. Tetapi, pembahasan lebih menitik beratkan pada proses pembuatan vaksin. Hasilnya, secara umum vaksin meningitis suci dan boleh dipergunakan.
”Dengan demikian, vaksin jenis Mancevax ACW135 Y, produksi Glaxo Smith Kline (GSK), Beecham Pharmaceutical, Belgia pun bisa dinyatakan halal,” tandas dia

e. Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjawab pertanyaan dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Kesehatan dan Lingkungan Hidup, tentang status hukum vaksin, khususnya untuk imunisasi polio yang dicurigai memanfaatkan enzim dari babi :
Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti bahwa vaksinasi polio yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu.
Sehubungan dengan itu, pihak-pihak berwenang dan berkompeten agar melakukan penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan memakannya. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haram
sumber : www.rumahfiqih.com

sumber : http://mujtamaonline.com/halal-haram-hukum-vaksinasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar