Kamis, 24 Oktober 2013

Seputar Puasa Asyura


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA

Hukum puasa Asyura mulanya wajib.
Setelah turun perintah puasa Ramadhan,
hukumnya sunnah muakkadah.

Fajar 1435 H segera menyingsing. Tahun baru kembali menyapa kita. Satu tahun berlalu. Satu tahun usia kehidupan kita bertambah. Satu tahun juga jatah hidup kita berkurang.
Betapa indahnya kalau kita bisa mengawali tahun baru Hijriyah ini dengan serangkaian amal shalih. Bulan Muharam yang menandai awal tahun hijriyah disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, Muharam disebut dengan syahrullah lantaran memiliki dua hikmah. Pertama, untuk menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam. Kedua, untuk menunjukkan otoritas Allah dalam mengharamkan bulan Muharam. Pengharaman bulan ini untuk perang adalah mutlak hak Allah, tak seorang pun selain-Nya berhak mengubah keharaman dan kemuliaan bulan Muharam.

Di samping itu, bulan Muharam juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedangkan shalat yang paling afdhal sesudah shalat fardhu adalah shalat malam," (HR Muslim II/2611).
Berpuasa pada bulan Muharam yang sangat dianjurkan adalah pada hari kesepuluh, yang lebih dikenal dengan istilah Asyura. Ketika ditanya tentang puasa Asyura, Aisyah menjawab, "Aku tak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa pada suatu hari yang beliau betul-betul mengharapkan keutamaan pada hari itu atas hari-hari lainnya, kecuali puasa pada hari kesepuluh Muharam," (HR Muslim).
Begitu besar keutamaan berpuasa di hari Asyura, sehingga pada zaman Rasulullah, orang-orang Yahudi juga mengerjakan puasa ini. Mereka mewarisi kebiasaan itu dari Nabi Musa. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ketika tiba di Madinah, Rasulullah saw melihat orang-orang Yahudi berpuasa. Rasulullah saw bertanya, "Hari apa ini? Mengapa kalian berpuasa?" Mereka menjawab, "Ini hari Nabi Shalih, hari ini Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari kejaran musuhnya (Fir'aun). Maka, Nabi Musa pun berpuasa.” Lalu Nabi saw bersabda, “Saya di antara kalian jauh lebih berhak daripada Musa.” Maka, beliau pun berpuasa Asyura. (HR Muttafaqqun ‘alaih).
Tidak hanya berpuasa, orang-orang Yahudi juga menjadikan Asyura sebagai hari besar yang mereka rayakan. Abu Musa al-Asy’ari juga meriwayatkan, Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi. Mereka menjadikannya sebagai Hari Raya. Maka, Nabi saw bersabda, “Hendaklah kalian berpuasa (Asyura),” (HR Muttafaqqun ‘alaih).
Keutamaan puasa Asyura juga diriwayatkan oleh Abu Qatadah. Ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Puasa Asyura menghapus dosa satu tahun, sedangkan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun," (HR Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud).
Abu Qatadah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Aku berdoa pada Allah bahwa puasa pada hari Asyura dapat menebus dosa tahun yang lalu," (HR Imam Muslim, al-Jami'-Us-Sahih II/2602). Dalam riwayat lain disebutkan, ketika ditanya tentang puasa Asyura, beliau menjawab, “Ia menghapuskan dosa tahun yang lalu," (HR Muslim 1162, Ahmad 5/296, 297).
Begitu besar keutamaan puasa ini, sehingga Ibnu Abbas menyatakan, "Saya tak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (Asyura) dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini (Ramadhan)," (HR al-Bukhari 2006, Muslim 1132).
Bahkan, awalnya hukum berpuasa Asyura itu wajib. Namun, setelah turun perintah puasa Ramadhan, hukumnya sunnah muakkadah. Aisyah berkata, "Rasulullah saw memerintahkan untuk puasa Asyura sebelum turunnya perintah puasa Ramadan. Ketika puasa Ramadan diperintahkan, Nabi saw bersabda, ‘Siapa yang ingin, boleh puasa Asyura dan yang tidak ingin boleh tidak berpuasa Asyura," (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Selain pada tanggal 10 Muharam, keutamaan bulan ini ada juga pada sehari sebelum dan setelahnya. Ibnu Abbas menyebutkan, Rasulullah saw melakukan puasa Asyura dan beliau memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Para sahabat berkata, “Ini adalah hari yang dimuliakan orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah saw  bersabda, "Tahun depan insya Allah kita juga akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharam," (HR Muslim 1134). Namun, pada tahun berikutnya Rasulullah saw wafat.
Dalam lafazh hadits sejenis, Nabi saw bersabda, “Kalau usiaku sampai tahun depan, insya Allah saya akan berpuasa juga pada tanggal sembilan (Muharam),” (HR Muslim dan Ahmad). Tanggal sembilan Muharam ini disebut dengan Tasu’a.
Berdasarkan hadits ini, disunahkan bagi umat Islam untuk berpuasa juga pada sembilan dan atau sebelas Muharam. Sebagian ulama mengatakan, sebaiknya puasa selama tiga hari: 9, 10 dan 11 Muharam. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw  bersabda, "Puasalah pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Puasalah sehari sebelum Asyura dan sehari sesudahnya,” (HR Ahmad).
Para ulama sebagaimana dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya (Juz I/595) menyebutkan tiga tingkatan bagi puasa Asyura. Tingkatan pertama, berpuasa tiga hari, yakni tanggal 9, 10 dan 11 Muharam. Tingkatan kedua, berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam. Tingkatan ketiga, berpuasa pada tanggal 10 Muharam saja.
Muhammad bin Sirin, seorang tabiin, melaksanakan hal ini dengan alasan kehati-hatian. Sebab, boleh jadi manusia salah dalam menetapkan awal Muharam. Boleh jadi yang kita kira tanggal sembilan, namun sebenarnya sudah tanggal sepuluh (Majmuu' Syarhul Muhadzdzab VI/406).
Selain itu, pada tanggal 10 Muharam kita juga dianjurkan untuk saling berbagi dan melapangkan rezeki. Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan untuk dirinya dan keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan melapangkan baginya sepanjang tahun,” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Abdil Barr).
Memang, hadits semakna dengan ini diriwayatkan dari banyak jalur, tapi semuanya dhaif. Hanya saja jika digabungkan satu sama lain, kedudukannya menjadi kuat. Demikian menurut pendapat Imam asy-Syakhawi (Fiqih Sunnah I/596).

Dengan demikian, sah-sah saja kita memanfaatkan hari Asyura sebagai momentum hari berbagi satu sama lain, khususnya sesama anggota keluarga. Seorang ayah, misalnya bisa memberikan hadiah kepada istri dan anaknya, atau sebaliknya. Anggota keluarga juga bisa saling memberi kado, makan bersama di luar rumah atau aktivitas lainnya yang bisa menambah manfaat bagi keutuhan rumah tangga. Wallahu a’lam. || @andibastoni || 0817-1945-60

sumber : http://mujtamaonline.com/seputar-puasa-asyura/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar