Selasa, 08 Oktober 2013

Penyembelihan dalam Islam



Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

Ketentuan-ketentuan Menyembelih Hewan
  • Semua jenis hewan yang dihalalkan untuk bisa dinikmati dagingnya harus disembelih lebih dulu. Terkecuali ikan atau belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram dimakan.
  • Ketika menyembelih, tak hanya mematikan binatang tersebut,  tapi  harus memenuhi ketentuan syariat (hukum Islam). Apabila cara menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syariat, daging hewan tersebut haram hukumnya.
  • Hewan yang disembelih secara benar dan sesuai dengan ketentuan syariat, dagingnya akan bermanfaat sebagai sumber makanan halal, baik, dan bergizi.
  • Adapun yang dimaksud dengan penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut halal dimakan.

Jenis Penyembelihan
1.      Dzabh.  Cara ini digunakan untuk memotong sapi, kerbau, domba, kambing, burung, dan lainnya yang bisa dikuasai; selain jerapah, sebab pemotongannya itu dilakukan dengan cara nahr. Pemotongan hewan cara ini dilakukan dengan memotong kerongkongan dan dua urat leher yang terdapat di bagian depan dengan alat tajam dengan niat; dan tidak disyaratkan memotong pembuluh jalan nafas.
2.      Nahr. Cara ini digunakan untuk memotong unta, jerapah dan gajah. Makruh digunakan untuk memotong sapi dan kerbau. Pemotongan hewan cara ini dilakukan dengan menusuk leher bagian bawah kalung oleh seorang mumayyiz Muslim atau Ahli Kitab tanpa mengangkat lama sebelum sempurna, dengan niat.
3.      ‘Aqr. Cara ini digunakan untuk memotong hewan liar yang tidak bisa dikuasai dengan sulit, baik hewan itu berupa burung atau lainnya. Pemotongan cara ini dilakukan dengan cara melukai hewan liar itu dengan benda tajam oleh seorang muslim mumayyiz, atau dengan (mengutus) hewan pemburu yang sudah terlatih dengan niat dan membaca tasmiyah.
4.       Dengan Tindakan Mematikan. Cara pemotongan terhadap hewan yang tidak berdarah, seperti belalang dan ikan, maka pemotongan hewan ini adalah dengan mematikannya dengan cara apa saja.

 Rukun Penyembelihan
  • Orang yang menyembelih
  • Hewan yang disembelih
  • Alat yang digunakan untuk menyembelih

Syarat-syarat orang yang menyembelih
·         Beragama Islam atau ahlul kitab (Sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram)
·         Berakal sehat (bukan orang gila atau sedang mabuk)
·         Mumayiz (sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil)

Syarat-syarat hewan yang disembelih
  • Dalam keadaan hidup
  • Termasuk binatang yang halal menurut syariat

Syarat-syarat alat yang digunakan menyembelih
  • Merupakan benda tajam
  • Terbuat dari baja, besi, batu, atau bambu
  • Tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, atau gigi.

Sunah-sunah dalam penyembelihan
·          Hewan dibaringkan dan posisi rusuk kiri di bawah
·          Dihadapkan ke arah kiblat
·          Mempercepat penyembelihan
·          Berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak pula lamban.

Tempat anggota tubuh hewan yang disembelih
  • Hewan jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama.
  • Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.

Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan
  • Menyembelih sampai putus lehernya
  • Menyembelih dengan menggunakan alat tumpul

Penyembelihan secara tradisional dan mekanik
  • Penyembelihan secara tradisional (manual), seperti penyembelihan yang selama ini dilaksanakan oleh masyarkat umumnya, yakni penyembelihan dengan menggunakan alat-alat tajam tradisional (pisau, golok, badik, dsb)
  • Penyembelihan hewan secara mekanik yang dilakukan dengan bantuan mesin.
  • Adapun yang dimaksud dengan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan. Hal ini dimaksudkan agar kinerja lebih cepat dan hasilnya lebih banyak karena untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak (masyarakat perkotaan)
  • Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan secara mekanik adalah sebagai berikut:
    • Orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam atau ahli kitab dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah.
    • Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup ketika akan dilakukan penyembelihan dan hewan tersebut adalah hewan yang halal.
Alat mekanik yang digunakan untuk penyembelihan disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar