Kamis, 26 September 2013

Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-1): Definisi

I. Definisi
dakwatuna.com - Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]
Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah(mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula. [2]

Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain.
II. Aktivitas Berkurban dan Hewan Qurban
Aktivitas menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah, pertama, disebut dengan dhahhaa,dikatakan: dhahhaa bi Syaatin minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan ‘Kambing Qurban.’[3] Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah Al Udh-hiyahjamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.
Kedua, dalam Al Quran, aktivitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.
Ketiga, dalam Al Quran juga, aktivitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan).
Allah Ta’ala berfirman:
   فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
  “…jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atauberkorban.” (QS. Al Baqarah (2): 196)
Keempat, dalam Al Quran juga, aktivitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan).
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. …..”  (QS. Al Baqarah (2): 67)
Kelima, dalam Al Quran aktivitas tersebut juga di sebut Al Hadyu.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al Baqarah (2): 196)
— Bersambung…


Catatan Kaki:
[1] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 2/28.
[2] Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 252, catatan kaki no. 3. Cet.1, 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah
[3] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah,  1/406.
oleh : Farid Nu'man Hasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar