Jumat, 09 Mei 2014

Hikmah Mencukur Bulu Kemaluan


Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk rutin mencukur bulu kemaluan. Dalam hadits berikut ini, mencukur bulu kemaluan disebut sebagai salah satu fitrah. 

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Ada lima hal termasuk fitrah; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di zaman modern, mencukur bulu kemaluan diketahui memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah 4 poin sebagai berikut :

Maghrib: Batas Hari dalam Kalender Islam


dakwatuna.com – Mengapa batasan Maghrib menjadi acuan hari dalam Islam? Tidak ada dalil dalam Al-Quran yang secara tegas menyebut Maghrib sebagai batas awal hari dalam Islam. Tetapi hadits Rasul tentang rukyat awal dan akhir Ramadhan dapat menjadi dasar bahwa hari dimulai sejak Maghrib. Hadits itu memerintahkan, “Berpuasalah bila melihatnya (hilal) dan berbuka (Beridul Fitri) bila melihatnya”.

Selasa, 06 Mei 2014

Ilmuwan Temukan Trik Cerdas Orang Mesir Kuno dalam Membangun Piramida



dakwatuna.com - Menarik seluruh batu kapur berukuran blok besar untuk membangun monumen yang sangat besar seperti piramida membutuhkan trik, khususnya pada 4000 tahun yang lalu.

Sebuah tim fisikawan menemukan sebuah trik orang Mesir kuno yang mungkin telah digunakan untuk memindahkan batu-batu pada pengeret sepanjang area pasir, yaitu: air.

Tim fisikawan dari FOM Foundation dan University of Amsterdam mempelajari, ketika memindahkan pengeret, orang-orang Mesir kemungkinan membasahi pasir di depan mereka untuk membuatnya lembab, dan akibatnya mengeras. Berdasarkan penelitian mereka, basah dan pasir yang mengeras membagi dua kekuatan yang dibutuhkan untuk menarik batu-batu yang berat dan patung dibandingkan pasir yang kering.

Senin, 05 Mei 2014

Raja dan Pemuda di Kisah Ashabul Ukhud


KISAH ini terdapat di dalam shahih Muslim jilid 4/hadits no. 2005, dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ada seorang raja yang hidup sebelum kalian. Dia mempunyai seorang tukang sihir. Tatkala tukang sihir tersebut usianya telah tua, dia berkata kepada sang raja, “Sesungguhnya aku telah tua, maka kirimkanlah seorang pemuda kepadaku untuk aku ajari sihir!” Maka dikirimlah seorang pemuda kepadanya untuk diajari sihir.”

Jumat, 02 Mei 2014

Amalan Khusus Bulan Rajab


Memasuki bulan Rajab 1435 H ini, bertebaran berbagai tausiyah amalan khusus di bulan Rajab. Di Facebook, hingga di WhatsApp. Diantara amal khusus menurut pesan itu, mandi awal bulan Rajab, puasa Rajab dengan 7 tingkatan dan 7 keutamaan, dan sebagainya. Benarkah demikian? Berikut pembahasannya.

Mandi Awal Bulan Rajab
Disebutkan dalam pesan berantai itu bahwa barangsiapa mandi keramas menyambut bulan Rajab dan berpuasa di dalamnya, maka hatinya tidak akan mati dan dibersihkan hatinya bagaikan bayi serta dapat mengangkat 70 orang yang berdosa di akhir zaman.

Rabu, 30 April 2014

Tata Cara Mandi Wajib (Junub)


Ketika seorang muslim berhadats besar (junub), maka ia wajib mandi agar kembali suci. Berikut ini tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Rasulullah dalam hadits-hadits shahih:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat/kebiasaan.


إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Selasa, 22 April 2014

Wali Nikah bagi Anak Zina


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
0817-1945-60

Para ulama fiqih menyepakati bahwa umur bayi yang berada di dalam kandungan ibunya minimal enam bulan, batasan ini disandarkan kepada sebuah atsar (perkataan sahabat) bahwa dulunya ada seorang laki-laki yang menikah, lalu dalam kurun waktu enam bulan dari pernikahannya mereka sudah memperoleh anak. Melihat kenyataan seperti ini, Utsman bin Affan kaget, dan terdetik di dalam hatinya untuk menghukum mereka dengan sangkaan zina, lalu datanglah Ibnu Abbas, kemudian memberikan penjelasan.
Mula-mula, Ibnu Abbas membacakan potongan sebuah sebuah ayat berikut:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
“...mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”(QS. Al-Ahqaf: 15)
Lalu Ibnu Abbas melanjutkan penjelasannya dengan membaca ayat lainnya:
وَالْوَالِدَاتُ يَرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ  
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (QS. Al-Baqarah: 233).
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang pertama memberikan penjelasan kepada kita tentang rentang  waktu kehamilan hingga menyapih anak dari susuan ibunya selama tiga puluh bulan, sedang ayat kedua menjelaskan kepada kita tentang waktu menyusui yaitu selama dua tahun (atau sama dengan dua puluh empat bulan).