Kamis, 19 November 2015

Implementasi Pendidikan Keluarga


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
HP: 0817-1945-60

1.      Pendidikan Keluarga Dimulai dari Memilih Calon Ibu yang Baik
Dr Abdul Aziz al-Fauzan dalam bukunya Fiqh at-Ta’amul Ma’a An-Nas mengatakan, di antara hak seorang anak atas ayahnya adalah bagaimana seorang ayah bisa memilihkan ibu yang baik baginya. Karena pada perjalanan rumah tangga nanti, mental dan sikap anak akan banyak dibentuk oleh watak dan kepribadian sang ibu.

Ayah yang baik akan memilih istri shalihah dan ibu yang baik bagi anak-anaknya. Seorang anak punya hak untuk memiliki ibu shalihah, yang bisa membina akhlak mereka, menjaga kekuatan iman di hati mereka, membangkitka takwa kepada Allah, serta menjaga dan memperhatikan hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya.
Maka dalam konteks ini, Dr. Abdul Aziz Al-Fauzan mengambil ilustrasi yang Allah tegaskan di dalam firman-Nya:
            
Artinya: Dan tanah yang baik; tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan sizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana,” (QS al-A’raf: 58).
Karena itu, seorang pria harus memilih calon istri yang shalihah. Karena itu sama dengan tanah subur yang sangat kita butuhkan untuk masa depan, iman dan ketakwaan keturunan sendiri.[1]
Karena itu, Rasulullah saw mewasiatkan agar setiap Muslim memilih Muslimah shalihah yang sepadan, cerdas, dan berakhlak, berasal dari keluarga yang terpuji, keturunan yang baik dan berakhlak mulia. Karena semua itu akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan seorang anak dalam segala hal. Termasuk keistiqamahan dalam agama, mulianya etika dan akhlak. Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ.
Artinya, “Pilihlah wanita yang tepat untuk menanam benihmu, maka nikahilah wanita-wanita yang sepadan dan hendaklah kalian menikahkan mereka” (HR. Al-Hakim)[2] Daud).

2.      Pendidikan Keluarga Dilakukan Secara Bertahap Sesuai Usia
Di antara hal yang harus diperhatikan dalam pendidikan bagi keluarga adalah tahapan pembelajaran. Pendidikan untuk anak yang masih di bawah tujuh tahun harus dibedakan dengan mereka yang sudah dewasa.
Dalam hal ini, ada sebuah atsar yang oleh sebagian kalangan dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib. Sebagian kalangan memasukkannya dalam katagori hadits yang dhaif (matruk) tapi secara  makna menarik untuk dikaji terkait dengan tahapan pendidikan anak.
الولد سيد سبع سنين ، وعبد سبع سنين، ووزير سبع سنين
Artinya, “Anak itu tuan (raja) pada usia tujuh tahun (pertama). Hamba pada tujuh tahun (kedua), menteri pada tujuh tahun (ketiga).” (HR ath-Thabrani)[3]
            Kondisi atsar tersebut matruk sebagai mana disebutkan Imam ath-Thabrani, tapi kandungannya menarik untuk dikaji.    Dalam atsar itu ada tiga tahapan pendidikan anak. Pada tujuh  tahun pertama, perlakukan anak sebagai raja. Yang dimaksud di sini, bukan berarti kita menuruti semua keinginan anak, melainkan memberikan perhatian penuh kepada anak, karena di usia inilah mereka mengalami masa emas. Saat maksimal pembentukan sel otak 70%, dan kemampuan anak menyerap informasi masih sangat kuat. Jangan serahkan sepenuhnya pada pengasuh, jangan sepenuhnya pada nenek-kakeknya. Rawatlah mereka dengan tangan kita. Perhatian kecil yang sederhana tapi tulus dari lubuk hati.
Pada tahap pertama ini pendidikan anak dilakukan dengan cara bermain. Metode bermain menjadi pilihan paling tepat untuk mengembangkan pribadi anak. Para pakar telah menemukan bahwa pada usia ini perkembangan otak kanan sedang berada pada puncaknya. Otak kanan yang merupakan otak kreatifitas, imajinasi, irama, berfikir menyeluruh. Semua pola pikir otak kanan merupakan pola pikir yang didasarkan pada kegembiraan dan permainan.
Pada tujuh tahun kedua, perlakukan anak sebagai hamba.  Maksudnya mulai mendisiplinkan anak. Rasulullah saw pun bersabda, untuk menyuruh anak-anak untuk shalat di umur tujuh tahun, lalu memukulnya jika tidak shalat di umur 10 tahun.
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ 
Artinya, “Perintahkan anak-anak kalian shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka ketika berusia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Daud, Ahmad, dan al-Hakim).[4]
Tahap ini mulai dilakukan pendidikan dan pembimbingan. Ketika anak sudah menghabiskan dunia bermain, setelah anak siap konsep diri dan lingkungannya, bersiaplah anak mulai dididik dengan benar. Mendidik berarti memberikan berbagai penegtahuan dengan beragam cara. Mendidik berarti memberikan berbagai pengalaman yang akan mengembangkan potensi kecerdasannya. Sementara membimbing berarti memberikan pendampingi terhadap pekerjaan anak. Meluruskan yang keliru dan memberikan berbagai strategi dalam pembelajaran. Mulai usia delapan tahun anak mulai diberikan latihan-latihan tanggung jawab dan dasar-dasar kemandirian.
            Pada tujuh tahun ketiga, perlakukan anak seperti menteri yang biasa diajak diskusi dan dimintai pendapat.  Di usia ini, anak bergulat dengan pencarian jati diri. Ia mengalami banyak peristiwa emosional dan sensitif dengan tubuhnya sendiri. Ajak anak untuk sering berbagi cerita, curhat, dan ajak pula teman-temannya untuk akrab dengan kita. Dengan begitu kita bisa mengontrol anak tanpa harus mengekang. Jiwa jati diri anak akan terbentuk dengan baik karena adanya kepercayaan dari orang tua. Anak sudah harus belajar mencari uang untuk latihan menuju kedewasaan. Program magang dan workshop menjadi pilihan tepat untuk usia ini.


3.      Pendidikan Keluarga Tak Kenal Henti
Pendidikan dalam keluarga tidak terbatas pada usia tertentu. Ia harus tetap berlangsung, baik bagi anak-anak maupun orangtua dan anggota keluarga lainnya. Karenanya, segala hal yang bisa menunjang berlangsungnya pendidikan tak kenal henti itu mesti diwujudkan. Misalnya, setiap rumah harus menyiapkan perpustakaan agar anggota keluarga termotivasi untuk terus membaca dan belajar.
Terkait hal ini ada hadits terkenal di masyarakat kita. Sayangnya, meski secara makna bagus dan masih sangat relevean dalam konteks kekinian, tapi hadits ini dinilai palsu. Hadits tersebut berbunyi:
اُطْلُبُوا العِلْمَ مِنَ المَهْدِ إِلى اللَّحْد
Artinya : “Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat.
            Ungkapan ini sering kita dengar dalam ceramah atau kita jumpai ketika membaca buku-buku. Setelah dikaji, tidak ada satu kitab hadits pun yang mencantumkannya, baik kitab hadits induk al-kutub as-sittah, [5] atau al-kutub at-tis’ah[6]
            Ungkapan itu ditemukan dalam Kitab Kasyf adz-Dzunun karya Musthafa bin Abdullah (1/52) tanpa penyebutan sanad periwayatannya dan kitab Abjad al-‘Ilmi tulisan Muhammad Shiddiq Hasan Khan al-Qanuji yang juga tanpa menyebutkan sanadnya bahkan tanpa menyatakannya sebagai hadits Nabi saw, tapi hanya menyebut “qiila” (maknanya= “katanya atau dikatakan”) dalam bentuk pasif yang digunakan oleh ahli hadits untuk mengutip riwayat yang diragukan sumber dan validitasnya.
            Karena itu, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menilainya La ashla lahu (tidak ada sumbernya berupa sanad).[7] Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam ceramah berjudul “Asbab ats-Tsabat ‘ala Tholibil ‘Ilmi” menyatakan itu sebagai qaul sebagian ulama salaf. Demikian pula, Syaikh Abdurrahman al-Faqih juga menyebutkan bahwa kemungkinan teks tersebut bagian dari nasihat ulama yang disebutkan untuk para penuntut ilmu dan bukan hadits marfu’ (yang bisa disandarkan) kepada Nabi saw.[8]
Namun demikian, makna ungkapan tersebut masih sangat relevan untuk hari ini khusus dalam pendidikan keluarga. Ibnu Abdil Barr dari Ibnu Abi Ghassan pernah menuturkan, “Engkau masih tetap sebagai pelajar selama engkau masih belajar. Jika merasa sudah cukup berarti Anda telah bodoh.”[9]
            Karena itu, filosofi Lifelong Learning (belajar sepanjang hayat) harus diimplementasikan dalam pendidikan keluarga. Tak ada kata henti untuk menuntut ilmu. Filosofi ini harus dijadikan kaidah dalam pendidikan keluarga. Dengan demikian, selesainya pendidikan secara formal tidak menyebabkan proses menuntut ilmu berhenti.


4.      Pendidikan Hak Semua Anggota Keluarga
Dalam Islam, pendidikan tidak ditujukan pada orang-orang tertentu. Karena itu, dalam konteks pendidikan keluarga, ia adalah hak semua anggota keluarga tanpa kecuali. Bahkan, seorang pembantu sekalipun berhak mendapatkan pendidikan.
Hadits umum yang menjadi dalil ini antara lain sabda Nabi saw:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya, Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim. (HR Ibnu Majah)[10]
Dalam hadits ini, Rasulullah saw dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja.
Dalam pendidikan keluarga, seorang ayah tak boleh pilah pilih dalam memberikan pendidikan kepada anaknya. Semua berhak mendapatkan pendidikan, baik anak laki-laki maupun perempuan.

5.      Pendidikan Sesuai dengan Metode yang Diperlukan
Dalam implementasi pendidikan keluarga, metode juga harus mendapat perhatian. Sebab, spirit yang kuat jika tidak dilandasi  dengan metode yang pas, bisa menjadi tidak efektif. Setidaknya, ada beberapa metode yang sudah dipaparkan detil oleh para pemikir Islam. Misalnya Abdurahman An-Nahlawi dalam buku Ushulu al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asaalibuha[11] atau Abdullah Nasih ’Ulwan (Tarbiyatul Aulad fil Islam).[12]
Di antara beberapa metode itu adalah: Metode Percakapan (Hiwar), Metode Kisah (Qishah), Metode Keteladanan (Qudwah), Metode Pembiasaan (Mumarasah wal Amal), Metode Pelajaran  dan Nasihat (Ibrah wa mau izha), Metode Motivasi dan Ancaman (Targhib dan Tarhib, Metode Praktik (‘Amal), Metode Ceramah (Muhadharah), Metode Diskusi (Munaqasyah), Metode Peragaan (Muzhaharah), Metode Latihan atau Simulasi (tadrib), Metode Menghafal (Hifzh)
Itu hanya sebagian metode yang bisa dilaksanakan. Masih banyak metode lain yang bisa dieksplorasi dan diimplementasikan dalam pendidikan keluarga. Dalam mengimplementasikan beberapa metode tersebut, harus disesuaikan dengan kondisi, materi dan usia. Untuk anak-anak, mungkin metode kisah lebih tepat. Bagi yang sudah dewasa, metode diskusi akan lebih cocok.



[1] Dr Abdul Aziz al-Fauzan, Fiqh at-Ta’amul Ma’a an-Naas, Riyaadh, Cetakan I, 2004, hlm 231
[2] HR al-Hakim dalam al-Mustadrak ala ash-Shahihain, Darul Ma’rifah, 2008, Juz 2/510
                [3] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dalam al-Ausath. Menurutnya ini kalimat ini bukan dari Nabi saw, tidak ada jalur periwayatan kecuali dari sanad yang di dalamnya ada Zaid bin Jabirah bin Mahmud, dan ia itu Matruk. (Nuruddin Ali bin Abu Bakar al-Haitsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Kitab al-Birru wa ash- Shillah, Bab Mataa Yu’dzaru al-Waalidu fii Adabi Waladihi, Maktabah al-Qudsi, 1994, Juz 8/159).
                [4] Hadits Shahih: Abu Daud (1/495), Ahmad (2/180, 187), al-Hakim (1/197). Imam an-Nawawi juga mencantumkan hadits ini dalam Riyadhus Shalihin, Darul Hadits, Kairo, 2004, hlm 115
                [5] Enam kitab yang menghimpun hadits-hadits Rasulullah saw yang terdiri dari Shahih al-Bukhari dan Muslim, Sunan Abi Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Nasa’i.
                [6] Yaitu sembilan kitab induk hadits yang terdiri dari al-kutub as-sittah ditambah al-Muwatha Imam Malik, Musnad Imam Ahmad dan Sunan ad-Darimy.
                [7] Arsip Multaqa Ahlil hadis-3, Al-Maktabah Asy-Syamilah
                [8] Arsip Multaqo Ahlil hadis-3 Al-Maktabah Asy-Syamilah
                [9] Jaamiul Bayan al-Ilmi wa Fadhlih No 440
                [10] HR Ibnu Majah No 224, Iftitahul Kitab, Bab Fadhlul Ulama.  Hadits ini shahih menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah No. 224
                [11] Abdurahman an-Nahlawi, Ushulu al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asaalibuha fi al-Baiti wa al-Madrasah wa al-Mujtama, Darul Fikr, 2007, Cetakan ke-5 hlm 166-230. 
                [12] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyatul Aulad fi al-Islam, (terj. Arief Rahman Hakim), Jakarta: Insan Kamil, 2012, hlm 597

Tidak ada komentar:

Posting Komentar