Selasa, 05 Agustus 2014

Seputar Puasa Syawal


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA (@andibastoni)
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

Niat Puasa Syawal
Sebagian ulama menyatakan, tidak wajib berniat di malam hari untuk puasa sunah, baik puasa sunah mutlak maupun terkait hari tertentu. Pendapat ini berdasarkan hadits Aisyah. Ia mengatakan, “Rasulullah menemuiku pada suatu pagi, kemudian beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Aisyah mengatakan, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Jika demikian, aku puasa.’ Di kesempatan hari yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami (Aisyah). Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah hais (adonan).’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, ‘Tunjukkan kepadaku, karena tadi pagi aku berniat puasa.’” (H.r. Muslim, no. 1154).

Sebagian ulama berpendapat–seperti: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah– bahwa diwajibkan untuk berniat di malam hari untuk puasa “tertentu”, seperti: puasa enam hari bulan Syawal, hari Arafah, Asyura, atau puasa “tertentu” lainnya. Jika ada yang berpuasa setengah hari (karena dia baru berniat di siang hari), dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa satu hari penuh di hari itu. Nabi saw menjanjikan pahala untuk puasa enam hari di bulan Syawal secara penuh.

Mestikah Puasa Syawal Berturut-turut
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
1.      Dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
2.      Tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
3.      Tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Ia menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)  (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391).


Qadha Puasa atau Puasa Syawal
Dalam hal ini para  ulama juga berbeda pendapat. Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan, misalnya, ada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan dua puluh empat hari dan dia masih punya tanggungan meng-qadha’ enam hari, jika berpuasa Syawal enam hari sebelum meng-qadha’ enam hari yang ditinggalkan, maka tidak bisa dikatakan berpuasa Ramadhan dan dilanjutkan dengan puasa Syawal. Sebab, seseorang tidak bisa dikatakan telah berpuasa Ramadhan kecuali jika menyempurnakannya. Dengan demikian, tidak mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari itu, kecuali bagi orang yang telah meng-qadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkannya. Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),  “Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Jadi, memang sebaiknya dilakukan qadha’ lebih dulu, baru puasa Syawal.  Namun jika ia khawatir tak sempat lagi melaksanakan puasa Syawal lantaran di awal Syawal dia sakit atau dalam perjalanan atau banyak kesibukan yang menyulitkannya berpuasa, maka qadha’ bisa dilaksanakan selain di bulan Syawal.
Aisyah menyebutkan, “Aku dulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban.”(HR. Bukhari no. 1950).
            Ini menunjukka bahwa Aisyah sempat menunda qadha’ puasanya hingga ke bulan Sya’ban berikutnya dan hampir bisa dipastikan ia tidak mungkin meninggalkan puasa Syawal. Hal itu terjadi karena kesibukannya mengurus sakitnya Nabi saw.

Menggabung Niat Qadha’ Puasa dengan Puasa Syawal

Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunah dan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha’, sementara, puasa 6 hari Syawal itu hukumnya sunah. Puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, demikian pula qadha puasa juga harus dilakukan secara khusus.

Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis

Jika seorang muslim niat puasa 6 hari bulan syawal, dan dia lakukan bertepatan dengan hari Senin, Kamis, atau ketika ayamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriyah) maka dia mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan. Karena niat dalam amal semacam ini bisa digabungkan.
Adapun puasa qadha ramadhan maka hanya boleh dilakukan dengan satu niat, yaitu niat puasa qadha. Karena puasa qadha adalah pengganti puasa yang seharusnya dilakukan di bulan Ramadhan. Sebagaimana seseorang tidak boleh menggabungkan niat puasa ramadahan dengan niat puasa lainnya, demikian pula dia tidak boleh puasa qadha ramdhan bersamaan dengan niat puasa yang lain.
Sedangkan puasa sunah, kemudian digabungkan dengan niat untuk melakukan puasa yang lainnya karena puasa semacam ini memungkinkan untuk digabungkan niatnya. Sebagian ulama menyebutnya “At-Tasyrik fin Niyah” (menggabungkan niat).
Ibn Rajab mengatakan, “Jika ada orang yang menggabungkan niat wudhu dengan niat untuk mendinginkan anggota badan atau niat untuk menghilangkan najis atau kotoran yang menempel di badan maka wudhunya sah menurut keterangan Imam As-Syafi’i. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama madzhab hambali. Karena tujuan semacam ini tidaklah haram, tidak pula makruh. Karena itu, jika ada orang yang berwudhu dengan niat menghilangkan hadats dan sekaligus mengajarkan tata cara wudhu maka niatnya tidak membatalkan wudhunya.

Meng-Qadha’ Puasa Syawal
Masalah ini diperselisihkan oleh ulama:
Boleh men-qadha-nya karena ada udzur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di (Al-Fatawa Sa’diyyah, hal. 230) dan Syaikh Ibnul Utsaimin (Syarhul Mumti’, 7/467). Alasannya adalah men-qiyas-kan dengan ibadah-ibadah lain yang bisa di-qadha apabila ada udzur seperti shalat.
Tidak disyariatkan untuk men-qadha puasa syawal apabila telah keluar bulan Syawal, baik karena ada udzur atau tidak, karena waktunya telah lewat. Pandapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/270, Al-Fatawa Ibnu Baz -Kitab Da’wah- 2/172, Fatawa Shiyam, 2/695-695, kumpulan Asyraf ‘Abdul Maqshud).
Pendapat kedua lebih menentramkan karena qadha puasa syawal membutuhkan dalil khusus dan tidak ada dalil dalam masalah ini. Wallahu A’lam.
Kalau memang dia benar-benar jujur dalam niatnya yang seandainya bukan karena udzur tersebut dia akan melakukan puasa Syawal, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan pahala baginya, sebagaimana dalam hadits: “Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia ditulis seperti apa yang dia lakukan dalam muqim sehat.” (HR. al-Bukhari, 2996).


1.      Menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh
Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshari).
Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan). Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh.

2.      Menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib
Yang dimaksudkan di sini bahwa puasa syawal akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada pada puasa wajib di bulan Ramadhan sebagaimana shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan ibadah wajib. Amalan sunnah seperti puasa Syawal nantinya akan menyempurnakan puasa Ramadhan yang seringkali ada kekurangan di sana-sini. Inilah yang dialami setiap orang dalam puasa Ramadhan, pasti ada kekurangan yang mesti disempurnakan dengan amalan sunnah.

3.      Merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan
Jika Allah menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan shalih selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Dia akan tunjuki untuk melakukan amalan sholih lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Hal ini diambil dari perkataan sebagian salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/417, Daar Thoyyibah, cetakan kedua, 1420 H [Tafsir Surat Al Lail]
Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latha-if Al Ma’arif, hal. 394.)

4.      Sebagai bentuk syukur pada Allah
Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?
Begitu pula di antara bentuk syukur karena banyaknya ampunan di bulan Ramadhan, di penghujung Ramadhan (di hari Idul fithri), kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan mengangungkan Allah melalui bacaan takbir “Allahu Akbar”.

5.      Menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja.
Ada sebagian orang yang hanya rajin ibadah dan shalat malam di bulan Ramadhan saja, lantas dikatakan kepada mereka, “Sejelek-jelek orang adalah yang hanya rajin ibadah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang sholih adalah orang yang rajin ibadah dan rajin shalat malam sepanjang tahun.” Ibadah bukan hanya di bulan Ramadhan, Rajab atau Sya’ban saja.

Asy Syibliy pernah ditanya, “Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami kami juga dapat mengatakan, “Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.” Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja. Semoga Allah memberi taufik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar