JIMA dengan
istri adalah sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’
dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya
kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak berjima untuk yang kedua kali,
padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? Haruskah
orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?
Jika seseorang telah usai jima’ dan berkeinginan untuk
mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu. Karena jika tidak
diselengi dengan wudhu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah kemakruhan itu dengan
istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu. Bahkan disebutkan
bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan, minum, demikian
pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan kemakruhan adalah wudhu.