Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Ibnu Hisyam Bogor)
0817-1945-60
Secara literal, riba bermakna tambahan. Sedangkan
menurut istilah, Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua
tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy
dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam
mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.
Hukum Riba
Seluruh ulama sepakat mengenai keharaman riba,
baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta
riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah
diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan tegas menjelaskan
keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut.
Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata
(berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah
sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil
riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS
Al Baqarah (2): 275].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ،
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
Dalam Sunnah, Nabi Muhammad
saw bersabda:
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ
الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu
adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad
dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ
بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا
عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang
laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu
kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ,
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba,
penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR
Muslim)
Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah
mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun
Kitab, pengharamannya didasarkan pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba”
(dan Allah swt telah mengharamkan riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat
berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya
beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para
shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah saw menjawab,
“Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan
haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita
Mukmin yang baik-baik berbuat zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa
Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan
penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman
riba.”
Jenis-jenis Riba
Riba terbagi menjadi empat macam:
- Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah
adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk
dibayarkan pada tempo yang baru, baik tambahan itu merupakan sanksi atas
keterlambatan pembayaran utang, atau sebagai tambahan utang baru.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan
perjanjian si B harus mengembalikan utang tersebut pada tanggal 1 Januari
2013. Jika si B menunda pembayaran utangnya dari waktu yang telah
ditentukan (1 Januari 2013), maka si B wajib membayar tambahan atas
keterlambatannya; misalnya 10% dari total utang. Tambahan pembayaran di
sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam
melunasi utangnya, atau sebagai tambahan utang baru karena pemberian
tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut
dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam
Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
- Riba Fadl. Riba fadll adalah
riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil
pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا
بِيَدٍ
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu
jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا
بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang
dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka
(tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:
أن رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر
من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال:
لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد
فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن
مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك الميزان“
“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk
dipekerjakan di Khaibar. Kamudian dia datang membawa kurma Janib (salah satu
jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda,
“Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai
Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’
(salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma).
Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara
atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang
hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).
- Riba al-Yadd. Riba yang
disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang.
Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau
barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan
gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali
dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan
kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ
رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan
gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali
dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan
kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
- Riba Qardl. Riba qardl adalah
meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan
yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam
ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu
Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku
berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku:
‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah
merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia
memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak,
maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam
Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya,
meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,
“Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia
menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak
boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun,
lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya.
Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar