Kamis, 08 Oktober 2015

Jenis-jenis Thalaq


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Ibnu Hisyam Bogor)
0817-1945-60


            Permasalahan thalaq bisa dibagi menurut beberapa tinjauan. Lebih detil pemaparannya sebagai berikut:
  1. Ditinjau dari dari keadaan istri, thalaq dibagi menjadi:
a.      Talak sunni, yaitu talak yang sesuai dengan ketentuan agama. Yaitu seorang suami menalak istrinya yang pernah dicampuri dengan sekali talak dimasa bersih dan belum dicampuri selama bersih tersebut.

b.      Talak bid'i, yaitu talak yang menyalahi ketentuan agama. Misalnya, talak yang diucapkan dengan tiga kali talak pada saat bersamaan/talak dengan ucapan talak tiga, atau menalak istri dalam keadaan haid atau menalak istri dalam keadaan suci, tapi sebelumnya telah dicampuri. Sebagian ulama mengatakan talak seperti ini pun sah, hanya saja talak jenis ini termasuk berdosa. Keabsahan talak bid'i ini menurut mereka berdasarkan riwayat Ibnu Abbas bahwa Ibnu Umar menceraikan istrinya yang sedang haid. Nabi Muhammad saw menyuruh kembali dengan ucapan beliau: "Suruhlah Ibnu Umar kembali kepada istrinya."
Perintah merujuk, seperti dalam penggalan hadits di atas menandakan sahnya (jadi/absah) talak bid'i. Kalau tidak sah, nabi tidak akan menyuruh rujuk, sebab rujuk hanya ada setelah talak jatuh.

  1. Ditinjau dari berat ringannya akibat, dibagi menjadi:
a.       Talak raj'i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah dikumpuli, bukan talak yang karena tebusan, bukan pula talak yang ketiga kali. Pada talak jenis ini, si suami dapat kembali kepada istrinya dalam masa iddah tanpa melalui perkawinan baru, yaitu pada talak pertama dan kedua. Seperti difirmankan Allah SWT: "Talak yang bisa diruju' itu dua kali, maka peganglah ia yang baik atau lepaskan dia yang baik pula'. (QS al-Baqarah: 229).
Yang termasuk dalam kategori talak raj'i adalah:
1.        Talak satu atau talak dua tanpa iwadh dan telah kumpul.
Talak jenis ini terbagi menjadi: talak mati, tidak hamil, talak hidup dan hamil, talak mati dan hamil, talak hidup dan tidak hamil, talak hidup dan belum haid ataupun haid.
2.        Talak karena ila' yang dilakukan oleh hakim. Ila' artinya bersumpah. Dalam hal munakahat, ila' maksudnya adalah seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya dalam waktu tertentu. Jadi, suami dilarang bersetubuh dengan istrinya sebagai akibat dari sumpahnya sendiri.
Imam Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa talak yang terjadi karena ila' termasuk talak raj'i. Karena pada dasarnya setiap talak yang terjadi menurut syara' diartikan kepada talak raj'i sampai terdapat dalil yang menunjukkan bahwa talak tersebut adalah talak ba'in.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talak tersebut adalah talak ba'in sebab kalau talak tersebut termasuk talak raj'i, maka kerugian yang menimpa istri tidak hilang, karena suami dapat memaksa istrinya untuk dirujuk kembali.
3.        Talak hakamain
Talak hakamain artinya talak yang diputuskan oleh juru damai (hakam) dari pihak suami maupun dari pihak istri. Hakam ini bisa diangkat dan dilakukan sendiri, ataupun dari hakim pengadilan agama. Hal ini terjadi karena syiqaq, baik dengan iwad dari pihak istri yang berarti khuluk maupun talak biasa, hanya jatuhnya talak dari hakamain atas nama suami.
Allah SWT berfirman: "Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal," (QS an-Nisa': 35).
b.      Talak Ba'in,yaitu jenis talak yang tidak bisa diruju' kembali, kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa iddah, seperti talak yang belum dukhul (menikah tetapi belum disenggamai kemudian ditalak). Talak ba'in dibagi menjadi dua:
1.        Talak ba'in sughra. Talak ba'in sughro adalah talak yang terjadi kurang dari tiga kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, tapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah baru.
Adapun yang termasuk ke dalam bagian talak ba'in sughra adalah:
a.      Talak karena fasakh, yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Agama. Fasakh artinya membatalkan ikatan perkawinan karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi, atau karena ada hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan perkawinan, seperti talak karena murtad.
b.      Talak pakai iwadh (ganti rugi), atau talak tebus berupa khuluk. Talak ini terjadi bila istri tidak cocok dengan suami, kemudian ia minta cerai dan suaminya bersedia diganti rugi sebagai iwadh. Adapun besarnya iwad maksimal sebesar apa yang pernah diterima istri. Khuluk bisa lewat hakim di Pengadilan Agama atau hakamain.
c.       Talak karena belum dikumpuli. Istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak membawa iddah. Jadi, bila ingin kembali maka harus akad nikah baru.

2.        Talak ba'in kubra
Talak ba'in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil.
Allah SWT berfirman: "Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," (QSa al-Baqarah: 230).

Yang termasuk jenis talak ba'in kubra adalah sebagai berikut:
·         Talak Li'an. Talak li'an yaitu talak yang terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina, atau suami tidak mengakui anak yang dikandung istrinya. Kemudian suami bersumpah sampai lima kali. Dalam hal ini tidak ada hak untuk rujuk dan menikah lagi.
·         Talak Tiga. Bagi istri yang ditalak sampai tiga kali, tidak ada hak untuk rujuk pada masa iddah talak yang ketiga, maupun hak pernikahan baru setelah habis masa iddah.
Mantan suami bisa kembali dengan pernikahan baru, apabila: Mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, telah digauli oleh suami yang kedua, sudah dicerai oleh suami yang kedua, dan telah habis masa iddahnya. Imam Maliki mensyaratkan, laki-laki yang menjadi muhallil (penyelang) itu haruslah baligh, sedangkan Syafi'i dan Hanafi memandang cukup bila dia (muhallil) mampu melakukan hubungan seksual, sekalipun dia belum baligh.

3.          Ditinjau dari ucapan suami, terbagi menjadi dua bagian:
a.           Talak sharih. 
Talak sharih yaitu talak yang diucapkan dengan jelas, sehingga karena jelasnya, ucapan tersebut tidak dapat diartikan lain, kecuali perpisahan atau perceraian, seperti ucapan suami kepada istrinya, "Aku talak engkau atau aku ceraikan engkau."

Imam Syafi'i dan sebagian fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata tegas atau jelas tersebut ada tiga, yaitu talak yang berarti cerai, kemudian kata firaaq yang berarti pisah, dan kata sarah yang berarti lepas. Di luar kata tersebut bukan kata-kata yang jelas dalam kaitannya dengan talak. Para ulama berselisih pendapat apakah harus diiringi niat atau tidak. Sebagian tidak mensyaratkan niat bagi kata-kata yang telah jelas tadi, sebagian lagi mengharuskan adanya niat atau keinginan yang bersangkutan.
            Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengucapkan kata-kata saja tidak menjatuhkan talak bila yang bersangkutan menginginkan talak dari kata-kata tersebut, kecuali apabila saat dikeluarkan kata-kata tadi terdapat kondisi yang mendukung ke arah perceraian. Seperti dikatakan ulama Maliki, ada permintaan dari istri untuk dicerai, kemudian suami mengucapkan kata-kata talak, firaaq, atau sarah.

b.      Talak kinayah. Talak kinayah yaitu talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat diartikan lain, seperti ucapan suami: "pulanglah kamu", dan sebagainya. Menurut Imam Malik, kata-kata kinayah itu ada dua jenis. Pertama, kinayah zhahiriyah, artinya kata-kata yang mengarah pada maksud. Misalnya, ucapan suami kepada istrinya, "Engkau tidak bersuami lagi atau ber-iddahlah kamu." Kedua, kinayah muhtamilah, artinya sindiran yang mengandung kemungkinan, misalnya, "Aku tak mau melihatmu lagi."
            Dalam hal ini Imam Malik dan Syafii berpendapat tidak menyebabkan thalaq kecuali dibarengi dengan niat thalaq. Adapun menurut Imam Abu Hanifah, tergantung kondisi bagaimana kata-kata itu diucapkan.
Adapun lafadz kinayah, tidak terhitung sebagai talak melainkan dengan meniatkan talak, sebab lafadz kinayah masih mengandung makna selain talak. Oleh karena itu, diharuskan adanya niat untuk menjatuhkan talak. Namun, ada tiga keadaan yang dikecualikan:
a. Jika ia mengucapkan lafadz kinayah saat terjadi pertengkaran dengan istrinya.
b. Jika ia mengucapkan lafadz kinayah saat marah.
c. Jika ia mengucapkan lafadz kinayah untuk menjawab permintaan talak istrinya.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Pada tiga keadaan ini, talak telah jatuh meskipun dengan lafadz kinayah walaupun ia beralasan, ‘Saya tidak meniatkannya.’ Alasannya, ada qarinah (tanda) yang menunjukkan bahwa ia memang meniatkannya. Maka dari itu, ucapannya, ‘Saya tidak meniatkannya’ tidak dapat dibenarkan. Wallahu a’lam.” (al-Mulakhkhash hlm. 333—334, Taudhihul Ahkam 5/509)
Asy-Syaikh al-Utsaimin berkata, “Akan tetapi, pendapat yang benar adalah lafadz kinayah tidak dihitung talak melainkan jika didasari niat menalak, walaupun pada tiga keadaan di atas. Sebab, mungkin saja seorang suami dalam keadaan marah berkata, ‘Keluarlah!’ atau ucapan semisalnya, dan dia sama sekali tidak meniatkan talak. Ia hanya ingin istrinya menyingkir dari hadapannya sampai reda amarahnya.

4.          Ditinjau dari kondisi suami yang menthalaq.
a.      Thalaq karena dipaksa. Jumhur ulama menyatakan tidak sah kecuali Imam Abu Hanifah yang menganggal thalaqnya sah.
b.      Thalaq ketika mabuk. Jumhur ulama berpendapat sah karena atas kemauan sendiri ia mabuk. Namun beberapa ulama lainnya menganggap tidak sah.
c.       Thalaq ketika marah. Marah itu ada tiga jenis: a) pelakunya tidak menyadari ucapannya dan di luar kontrolnya. Maka thalaqnya tidak sah. b) pelakunya menyadari ucapannya dan thalaqnya sah. c) marah yang teramat sangat sehingga membuat dirinya tidak terkontrol. Namun setelah itu ia sadar dan  menyesal. Dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama, thalaqnya tidak sah.
d.      Thalaq main-main. Jumhur ulama berpendapat thalaqnya sah. Namun Imam Ahmad menganggap tidak sah  karena tidak dibarengi dengan niat.
e.      Thalaq karena lupa tidak menyebabkan sahnya thalaq.
f.        Thalaq saat tidak sadarkan diri, maka tidak sah. (Dirangkum dari Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq Jili II).

5.    Ditinjau dari masa berlakunya
Terbagi menjadi tiga bagian:
b)      Berlaku seketika, yaitu ucapan suami kepada istrinya dengan kata-kata yang tidak digantungkan pada waktu atau keadaan tertentu. Maka ucapan tersebut berlaku seketika artinya mempunyai kekuatan hukum setelah selesai pengucapan kata-kata tersebut. Seperti, "Engkau tertalak langsung", maka talak berlaku ketika itu juga.
c)      Berlaku untuk waktu tertentu, artinya ucapan talak tersebut digantungkan kepada waktu tertentu atau pada suatu perbuatan istri. Berlakunya talak tersebut sesuai dengan kata-kata yang diucapkan atau perbuatan tersebut benar-benar terjadi. Seperti, "Engkau tertalak bila engkau pergi ke tempat seseorang".
d)      Berlaku untuk selama-lamanya (Talak Al-Battah), artinya talak yang dijatuhkan untuk selama-lamanya, dan tidak akan dirujuk kembali. Misalnya: "Engkau kuceraikan untuk selama-lamanya". Menurut Imam Syafi'i, talak semacam ini  akan jatuh sesuai dengan niatnya. Kalau diniatkan tiga, maka hukumnya tiga. Dan kalau diniatkannya hanya satu atau dua , maka talak itu akan jatuh sesuai dengan berapa yang diniatkannya.


C. Kompilasi Hukum
1)      Pasal 114: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
2)      asal 115: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
3)      Pasal 117: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131.
4)      Pasal 118: Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
5)      Pasal 119: (1) Talak bain sughro adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. (2) Talak ba'in sughro sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah:
  • talak yang terjadi qabla al dukhul;
  • talak dengan tebusan atau khuluk;
  • talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
6)      Pasal 120: Talak ba'in kubro adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.
7)      Pasal 121: Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
8)      Pasal 122: Talak bid'i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

9)      Pasal 123: Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar