Rabu, 30 September 2015

Seputar Hukum Thalaq (Bagian Ke-1)


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Ibnu Hisyam Bogor)
0817-1945-60


Suatu perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang harmonis antara suami istri, namun kenyataan membuktikan, bahwa untuk memelihara keharmonisan dan kelestarian bersama suami istri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal kasih sayang pun sulit untuk diwujudkan dikarenakan faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan pandangan hidup tersebut.[1]
Pada dasarnya pergaulan suami istri merupakan persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri diwajibkan bergaul dengan sebaik-baiknya. Firman Allah :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً {النساء : 19}
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Selasa, 22 September 2015

Seputar Panitia Qurban


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
0817-1945-60
@andibastoni

1. Adakah Kepanitiaan Penyembelihan Hewan Qurban di Masa Rasulullah saw?
Kalau kita merujuk ke masa Rasulullah saw, kita tidak akan menemukan wujud kepanitiaan qurban seperti  sekarang. Kedudukan kepanitiaan ini pada dasarnya tidak punya landasan masyru'iyah khusus, baik al-Quran maupun Sunnah. Lantas, apakah kepanitiaan ini menjadi haram atau bid'ah?
Tentu tidak. Logikanya, keberadaan takmir masjid pun bid'ah karena tidak ada di masa Nabi saw. Jadi meski tidak ada rujukan resmi, namun keberadaan panitia penyembelihan hewan qurban ini jelas-jelas sangat diperlukan, karena sifatnya membantu orang-orang agar dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban.

Selasa, 15 September 2015

Jawaban Abu Hanifah Ini Membuat Orang-Orang Atheis Terbungkam


Di zaman Imam Abu Hanifah rahimahullah terdapat sekelompok kaum Sumaniyah yang atheis. Mereka mengingkari keberadaan Allah dan menyatakan alam tercipta secara kebetulan. Langit, bumi, gunung dan lautan menurut mereka juga ada secara kebetulan.
Suatu hari mereka berdebat dengan Abu Hanifah soal keyakinan ini. Karena perdebatan berlangsung lama dan tak kunjung selesai, Abu Hanifah minta debat ditunda beberapa hari. Mereka pun menentukan hari dan waktu debat berikutnya.

Selasa, 28 Juli 2015

Panduan Memilih Mazhab


Oleh: Hepi Andi Bastoni
Ketua Yayasan az-Zumar Bogor
0817-1945-60

Semua Mazhab Berpeluang Benar
Ketika kita bicara tentang pendapat para ulama yang mewakili mazhab tertentu, jangan sekali-kali kita berpikir bahwa mazhab itu sekadar kelompok yang tidak penting dan suka berseteru, rajin memecah-belah persatuan umat, aktif menghidupkan fanatisme kelompok, gemar saling menjelekkan dan saling mencemooh antara sesama elemen umat.
Cara pandang seperti itu jelas menunjukkan ketidak-mengertian yang fatal, keawaman terhadap ilmu syariah, serta kerancuan dalam memahami sejarah Islam.

Senin, 22 Juni 2015

Kesalahan yang Sering Dilakukan di Bulan Ramadhan


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60


            Bulan Ramadhan selalu disambut umat Muslim dengan gembira. Berbagai kegiatan dan bentuk perayaan disuguhkan untuk menyemarakkan bulan suci ini. Namun sayangnya, perayaan dan kegembiraan yang ditampilkan umat muslim umumnya hanya secara lahiriah dan formalitas saja. Tidak banyak umat muslim yang benar-benar mendapat faidah dan keberkahan dari bulan yang penuh rahmat dan ampunan ini.
Kenapa ini bisa terjadi? Sebab kebanyakan kaum muslimin tidak berbeda dalam kehidupannya ketika menjalaninya di dalam bulan Ramadan dengan di luar bulan Ramadan, kecuali hanya perubahan jadwal makan. Banyak kekeliruan yang dilakukan umat muslim di bulan puasa. Apa saja kekeliruan itu?

Senin, 15 Juni 2015

Mahar dengan Hafalan Qur’an


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60                                       

            Akhir-akhir ini pemberitaan dihiasi oleh pernikahan salah seorang anak tokoh negeri ini yang maharnya adalah hafalan Qur’an. Memang mahar seperti ini tidak sebagaimana lazimnya yaitu emas, uang, harta atau perabotan rumah tangga lainnya.
Tak bisa dipungkiri bahwa teks hadits itu secara ekplisit memang menyebutkan bahwa mahar itu bisa berupa hafalan al-Qur’an, sehingga wajar kalau tidak sedikit orang yang memahami bahwa mahar itu boleh berupa hafalan al-Qur’an.

Senin, 08 Juni 2015

Sumber Hukum Islam

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60


     Sumber hukum     ------------------>   Kaidah Ushul Fiqih     ------------->         Hukum Fiqih


Sumber Hukum Islam
Sumber hukum dalam Islam, dapat dibagi dua:
1.      Disepakati (muttafaq) para ulama
2.      Dipersilisihkan (mukhtalaf)

Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah:
1.      Al-Qur’an
2.      Hadits (shahih, hasan dan dhaif)
3.      Ijma’ (kesepakatan ulama atas hukum suatu masalah)
4.      Qiyas (menganalogikan sesuatu yang tidak ada hukumnya dengan yang sudah ada hukumnya karena persamaan illat.