AWAL penentuan tahun Islami, dimulai pada jaman khalifah
Amirul Mukminin Umar bin Khattab radliyallahu `anhu beliau mengumpulkan para
ahli untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islami. Hal ini terjadi
kurang lebih pada 16 H atau 17 H. Maka sempat muncul berbagai pendapat, di
antaranya: 1) Dihitung dari kelahiran Rasulullah. 2) Dihitung dari tahun wafat
beliau. 3) Dihitung dari hijrahnya beliau. 4) Dihitung sejak kerasulan
beliau.5) perang Badar. 6)Perjanjian Hudaibiyah. dan 7) Fathu Mekkah.
Berbagai pendapat itu kemudian disimpulkan dan diputuskan
oleh Amirul Mukminin bahwa dimulainya perhitungan tahun Islami adalah dari
hijrahnya Rasulullah SAW karena sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta`ala
memilah antara yang haq dan yang bathil. Pada waktu itu pula awal pendirian
negara Islam.






