AWAL penentuan tahun Islami, dimulai pada jaman khalifah
Amirul Mukminin Umar bin Khattab radliyallahu `anhu beliau mengumpulkan para
ahli untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islami. Hal ini terjadi
kurang lebih pada 16 H atau 17 H. Maka sempat muncul berbagai pendapat, di
antaranya: 1) Dihitung dari kelahiran Rasulullah. 2) Dihitung dari tahun wafat
beliau. 3) Dihitung dari hijrahnya beliau. 4) Dihitung sejak kerasulan
beliau.5) perang Badar. 6)Perjanjian Hudaibiyah. dan 7) Fathu Mekkah.
Berbagai pendapat itu kemudian disimpulkan dan diputuskan
oleh Amirul Mukminin bahwa dimulainya perhitungan tahun Islami adalah dari
hijrahnya Rasulullah SAW karena sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta`ala
memilah antara yang haq dan yang bathil. Pada waktu itu pula awal pendirian
negara Islam.
Penentuan Bulan Muharram sebagai awal penanggalan Hijriyah
Agaknya perdebatan kembali muncul, setelah ditentukannya
awal perhitungan tahun Islam. Silang pendapat untuk menentukan bulan apa yang
dipakai sebagai pemula tahun baru lalu mencuat. Berbagai pendapat lalu
dilontarkan, ada yang usul Rabi’ul Awwal karena di waktu itu dimulai perintah
hijrah dari Makkah ke Madinah. Usul lain memilih bulan Ramadlan karena di bulan
itu diturunkannya Al-Qur’ân.
Perdebatan kemudian berakhir setelah sebagian besar dari
kalangan shahabat seperti Umar, Utsman dan Ali radliyallahu `anhum `ajma`in
sepakat bahwa tahun baru Islami dimulai dari bulan Muharram. Kenapa?
Alasannya pada bulan itu banyak hal-hal atau aktifitas yang
diharamkan di antaranya tidak boleh mengadakan peperangan. Kecuali dalam
keadaan diserang maka diperbolehkan melawannya.
Sebagaimana firman Allah: “Dan bunuhlah mereka di mana saja
kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu
(mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan;
dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram,
kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu
(di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang
kafir.” (Al-Baqarah:191)
Mengapa dikatakan Muharram sebagai bulan haram? Didasarkan
pada ayat lain dimana Allah juga berfirman: “Bulan haram dengan bulan haram,
dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash.
Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu maka
seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah
dan ketahuilah bahwa Allah berserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah:
194)
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ
أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At
Taubah: 36)
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh,
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ
قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ
وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا
عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ
مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو
الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ
الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah
menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya
ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah,
Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab
Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”
Bulan-bulan tersebut disebut bulan haram, menurut Al Qodhi
Abu Ya’la rahimahullah karena dua makna:
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan.
Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan
perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya
bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan
amalan ketaatan.”
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk
melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan
puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan,
”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di
dalamnya.”
Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan
tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat
pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan
akan menuai pahala yang lebih banyak.” [rapendik]
sumber : http://www.islampos.com/tahun-baru-islam-diputuskan-oleh-umar-bin-khattab-85316/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar