Oleh: Hepi Andi
Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh
Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
Ketentuan-ketentuan
Menyembelih Hewan
- Semua
jenis hewan yang dihalalkan untuk bisa dinikmati dagingnya harus disembelih
lebih dulu. Terkecuali ikan atau belalang. Hewan yang mati tanpa
disembelih termasuk bangkai dan haram dimakan.
- Ketika
menyembelih, tak hanya mematikan binatang tersebut, tapi harus
memenuhi ketentuan syariat (hukum Islam). Apabila cara menyembelih hewan
tidak sesuai dengan ketentuan syariat, daging hewan tersebut haram
hukumnya.
- Hewan
yang disembelih secara benar dan sesuai dengan ketentuan syariat,
dagingnya akan bermanfaat sebagai sumber makanan halal, baik, dan bergizi.
- Adapun
yang dimaksud dengan penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara
memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang
terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut halal dimakan.
Jenis
Penyembelihan
1.
Dzabh. Cara ini digunakan untuk memotong sapi,
kerbau, domba, kambing, burung, dan lainnya yang bisa dikuasai; selain jerapah,
sebab pemotongannya itu dilakukan dengan cara nahr. Pemotongan hewan
cara ini dilakukan dengan memotong kerongkongan dan dua urat leher yang
terdapat di bagian depan dengan alat tajam dengan niat; dan tidak disyaratkan
memotong pembuluh jalan nafas.
2.
Nahr. Cara ini digunakan
untuk memotong unta, jerapah dan gajah. Makruh digunakan untuk memotong sapi
dan kerbau. Pemotongan hewan cara ini dilakukan dengan menusuk leher bagian
bawah kalung oleh seorang mumayyiz Muslim atau Ahli Kitab tanpa mengangkat lama
sebelum sempurna, dengan niat.
3.
‘Aqr. Cara ini digunakan
untuk memotong hewan liar yang tidak bisa dikuasai dengan sulit, baik hewan itu
berupa burung atau lainnya. Pemotongan cara ini dilakukan dengan cara melukai
hewan liar itu dengan benda tajam oleh seorang muslim mumayyiz, atau dengan
(mengutus) hewan pemburu yang sudah terlatih dengan niat dan membaca tasmiyah.
4.
Dengan Tindakan Mematikan.
Cara pemotongan terhadap hewan yang tidak berdarah, seperti belalang dan ikan,
maka pemotongan hewan ini adalah dengan mematikannya dengan cara apa saja.
Rukun Penyembelihan
- Orang
yang menyembelih
- Hewan
yang disembelih
- Alat
yang digunakan untuk menyembelih
Syarat-syarat
orang yang menyembelih
·
Beragama Islam atau ahlul kitab (Sembelihan
orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram)
·
Berakal sehat (bukan orang gila atau sedang
mabuk)
·
Mumayiz (sudah dapat membedakan antara yang
haq dan yang batil)
Syarat-syarat hewan yang disembelih
- Dalam
keadaan hidup
- Termasuk
binatang yang halal menurut syariat
Syarat-syarat alat yang digunakan menyembelih
- Merupakan
benda tajam
- Terbuat
dari baja, besi, batu, atau bambu
- Tidak
sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, atau gigi.
Sunah-sunah dalam penyembelihan
·
Hewan dibaringkan dan posisi rusuk kiri di
bawah
·
Dihadapkan ke arah kiblat
·
Mempercepat penyembelihan
·
Berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar,
dan tidak pula lamban.
Tempat anggota tubuh hewan yang disembelih
- Hewan
jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran
nafas, saluran makan, dan urat nadi utama.
- Hewan
liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau
lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau,
dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.
Hal-hal yang
makruh dalam penyembelihan
- Menyembelih
sampai putus lehernya
- Menyembelih
dengan menggunakan alat tumpul
Penyembelihan
secara tradisional dan mekanik
- Penyembelihan
secara tradisional (manual), seperti penyembelihan yang selama ini
dilaksanakan oleh masyarkat umumnya, yakni penyembelihan dengan
menggunakan alat-alat tajam tradisional (pisau, golok, badik, dsb)
- Penyembelihan
hewan secara mekanik yang dilakukan dengan bantuan mesin.
- Adapun
yang dimaksud dengan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan
yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan. Hal ini
dimaksudkan agar kinerja lebih cepat dan hasilnya lebih banyak karena
untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak (masyarakat perkotaan)
- Beberapa
syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan secara mekanik adalah
sebagai berikut:
- Orang
yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam atau ahli kitab dan
harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan
membaca basmallah.
- Hewan
yang disembelih dalam keadaan masih hidup ketika akan dilakukan
penyembelihan dan hewan tersebut adalah hewan yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar