Selasa, 26 November 2013

Penelitian Terbaru tentang Tidur Ini Jadi Bukti Ilmiah Hikmah Hadits Nabi


Penelitian terbaru tentang tidur dalam kondisi lampu mati yang dilakukan olehNational Sleep Foundation semakin menguatkan hikmah di balik hadits Nabi untuk mematikan lampu sebelum tidur. 

Seperti dikutip reuters, Selasa (26/11), hasil penelitian melaporkan tidur dengan lampu menyala berkaitan dengan bangun yang lebih sering di tengah malam dan jam tidur yang lebih sedikit sehingga mempengaruhi osilasi (gerak harmonik sederhana) otak.

Senin, 25 November 2013

Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Shalat


Secara umum, bagi orang yang shalat, makruh hukumnya meninggalkan sunnah-sunnah shalat. Selain itu, ada beberapa hal lain yang makruh dilakukan bagi yang sedang shalat. Antara lain:
1. Menengadahkan pandangan ke atas.  Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR Bukhari Muslim).
2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq ‘alaih).
3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah. Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat. Beliau menjawab, “Itu pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya).

Rabu, 06 November 2013

Waktu dan Tempat yang Terlarang untuk Shalat


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

A. Waktu yang Terlarang untuk Shalat
Yang dimaksud waktu terlarang pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:
  • Waktu terbit matahari (setelah shalat Subuh).
  • Waktu condong matahari pada tengah hari (menjelang shalat Zuhur).
  • Waktu tenggelamnya matahari (setelah shalat Asar).

Senin, 04 November 2013

Tahun Baru Islam Diputuskan oleh Umar bin Khattab


AWAL penentuan tahun Islami, dimulai pada jaman khalifah Amirul Mukminin Umar bin Khattab radliyallahu `anhu beliau mengumpulkan para ahli untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islami. Hal ini terjadi kurang lebih pada 16 H atau 17 H. Maka sempat muncul berbagai pendapat, di antaranya: 1) Dihitung dari kelahiran Rasulullah. 2) Dihitung dari tahun wafat beliau. 3) Dihitung dari hijrahnya beliau. 4) Dihitung sejak kerasulan beliau.5) perang Badar. 6)Perjanjian Hudaibiyah. dan 7) Fathu Mekkah.

Berbagai pendapat itu kemudian disimpulkan dan diputuskan oleh Amirul Mukminin bahwa dimulainya perhitungan tahun Islami adalah dari hijrahnya Rasulullah SAW karena sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta`ala memilah antara yang haq dan yang bathil. Pada waktu itu pula awal pendirian negara Islam.

Senin, 28 Oktober 2013

Seputar Shalat dalam Perjalanan


Banyak pendapat mengenai shalat dalam perjalanan yang biasa disebut dengan Shalat Safar. Untuk itu, perlu pembahasan detil agar tidak menimbulkan salah paham dan perdebatan yang berujung pada perpecahan di kalangan umat. Pemahaman yang baik ini diharapkan bisa membuka pintu 'toleransi' dalam menjalankan ibadah sesuai dengan pemahaman masing-masing, dengan dalil shahih dari al-Qur'an dan hadits.

1. Batasan Jarak untuk Sahnya Shalat Musafir/Safar
Menurut Imam Ibnu Mundzir, ada sekitar 20 pendapat yang memperselisihkan jarak shalat safar. Berikut sebagian rinciannya:
a. Minimal tiga mil atau farsakh, berdasarkan hadits,
Artinya : Syau'bah dari Yayah bin Yazid Hanafi memberitakan, saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai shalat qashar. Anas menjawab, "Rasullullah saw bila bepergian sejauh 3 mil atau farsakh, maka Rasulullah saw shalat dua rakaat," (HR Ahmad dan Muslim).

Kamis, 24 Oktober 2013

Seputar Puasa Asyura


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA

Hukum puasa Asyura mulanya wajib.
Setelah turun perintah puasa Ramadhan,
hukumnya sunnah muakkadah.

Fajar 1435 H segera menyingsing. Tahun baru kembali menyapa kita. Satu tahun berlalu. Satu tahun usia kehidupan kita bertambah. Satu tahun juga jatah hidup kita berkurang.
Betapa indahnya kalau kita bisa mengawali tahun baru Hijriyah ini dengan serangkaian amal shalih. Bulan Muharam yang menandai awal tahun hijriyah disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, Muharam disebut dengan syahrullah lantaran memiliki dua hikmah. Pertama, untuk menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam. Kedua, untuk menunjukkan otoritas Allah dalam mengharamkan bulan Muharam. Pengharaman bulan ini untuk perang adalah mutlak hak Allah, tak seorang pun selain-Nya berhak mengubah keharaman dan kemuliaan bulan Muharam.

Selasa, 22 Oktober 2013

Hukum Jual Beli dalam Islam


Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay’u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari al-Ba’a (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
            Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
            Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.