Selasa, 26 November 2013
Penelitian Terbaru tentang Tidur Ini Jadi Bukti Ilmiah Hikmah Hadits Nabi
Penelitian terbaru tentang tidur dalam kondisi lampu mati yang dilakukan olehNational Sleep Foundation semakin menguatkan hikmah di balik hadits Nabi untuk mematikan lampu sebelum tidur.
Seperti dikutip reuters, Selasa (26/11), hasil penelitian melaporkan tidur dengan lampu menyala berkaitan dengan bangun yang lebih sering di tengah malam dan jam tidur yang lebih sedikit sehingga mempengaruhi osilasi (gerak harmonik sederhana) otak.
Senin, 25 November 2013
Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Shalat
Secara umum, bagi orang yang
shalat, makruh hukumnya meninggalkan sunnah-sunnah shalat. Selain itu, ada
beberapa hal lain yang makruh dilakukan bagi yang sedang shalat. Antara lain:
1.
Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang membuat orang-orang itu
mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka
berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan
mereka.” (HR Bukhari Muslim).
2. Meletakkan
tangan di pinggang. Hal ini
berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika
shalat. (Muttafaq ‘alaih).
3. Menoleh
atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah. Aku bertanya kepada
Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat. Beliau
menjawab, “Itu pencurian yang
dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR Bukhari dan Abu
Daud, lafazh ini dari riwayatnya).
Rabu, 06 November 2013
Waktu dan Tempat yang Terlarang untuk Shalat
Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
A. Waktu yang Terlarang untuk Shalat
Yang
dimaksud waktu terlarang pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan
shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah,
yaitu:
- Waktu terbit
matahari (setelah shalat Subuh).
- Waktu
condong matahari pada tengah hari (menjelang shalat Zuhur).
- Waktu tenggelamnya matahari (setelah shalat Asar).
Senin, 04 November 2013
Tahun Baru Islam Diputuskan oleh Umar bin Khattab
AWAL penentuan tahun Islami, dimulai pada jaman khalifah
Amirul Mukminin Umar bin Khattab radliyallahu `anhu beliau mengumpulkan para
ahli untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islami. Hal ini terjadi
kurang lebih pada 16 H atau 17 H. Maka sempat muncul berbagai pendapat, di
antaranya: 1) Dihitung dari kelahiran Rasulullah. 2) Dihitung dari tahun wafat
beliau. 3) Dihitung dari hijrahnya beliau. 4) Dihitung sejak kerasulan
beliau.5) perang Badar. 6)Perjanjian Hudaibiyah. dan 7) Fathu Mekkah.
Berbagai pendapat itu kemudian disimpulkan dan diputuskan
oleh Amirul Mukminin bahwa dimulainya perhitungan tahun Islami adalah dari
hijrahnya Rasulullah SAW karena sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta`ala
memilah antara yang haq dan yang bathil. Pada waktu itu pula awal pendirian
negara Islam.
Senin, 28 Oktober 2013
Seputar Shalat dalam Perjalanan
Banyak pendapat mengenai shalat dalam perjalanan yang biasa disebut
dengan Shalat Safar. Untuk itu, perlu pembahasan detil agar tidak menimbulkan
salah paham dan perdebatan yang berujung pada perpecahan di kalangan umat.
Pemahaman yang baik ini diharapkan bisa membuka pintu 'toleransi' dalam
menjalankan ibadah sesuai dengan pemahaman masing-masing, dengan dalil shahih
dari al-Qur'an dan hadits.
1. Batasan Jarak untuk Sahnya Shalat Musafir/Safar
Menurut
Imam Ibnu Mundzir, ada sekitar 20 pendapat yang memperselisihkan jarak shalat
safar. Berikut sebagian rinciannya:
a. Minimal tiga mil atau farsakh, berdasarkan hadits,
Artinya : Syau'bah dari Yayah bin Yazid Hanafi
memberitakan, saya bertanya kepada Anas bin Malik mengenai shalat qashar. Anas
menjawab, "Rasullullah saw bila bepergian sejauh 3 mil atau farsakh, maka
Rasulullah saw shalat dua rakaat," (HR Ahmad dan Muslim).
Kamis, 24 Oktober 2013
Seputar Puasa Asyura
Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
Hukum puasa
Asyura mulanya wajib.
Setelah
turun perintah puasa Ramadhan,
hukumnya
sunnah muakkadah.
Fajar 1435 H segera menyingsing. Tahun baru kembali
menyapa kita. Satu tahun berlalu. Satu tahun usia kehidupan kita bertambah.
Satu tahun juga jatah hidup kita berkurang.
Betapa indahnya kalau kita bisa mengawali tahun baru
Hijriyah ini dengan serangkaian amal shalih. Bulan Muharam yang menandai awal
tahun hijriyah disebut sebagai syahrullah (bulan Allah). Ibnu Rajab
al-Hanbali mengatakan, Muharam disebut dengan syahrullah lantaran memiliki
dua hikmah. Pertama, untuk menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan
Muharam. Kedua, untuk menunjukkan otoritas Allah dalam mengharamkan
bulan Muharam. Pengharaman bulan ini untuk perang adalah mutlak hak Allah, tak
seorang pun selain-Nya berhak mengubah keharaman dan kemuliaan bulan Muharam.
Selasa, 22 Oktober 2013
Hukum Jual Beli dalam Islam
Definisi
Jual Beli
Secara
etimologi, al-bay’u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan
sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari al-Ba’a (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka
ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda
bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar
menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat
terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul
Ahkam, 4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u
adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses
mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu
dan dilakukan dalam koridor syariat.
Langganan:
Postingan (Atom)






