Kamis, 12 Desember 2013

Rahasia Wudhu dan Jumlah Tulang Menurut Penelitian Dokter Ahli Bedah


Mengapa saat seorang muslim berhadats kecil (buang angin, misalnya) ia hanya wajib wudhu? Mengapa ia tidak wajib mandi? Padahal wudhu hanya membasuh dan mengenai ujung-ujung tubuh, terutama kepala, tangan dan kaki? 

Tentu yang bisa menjawabnya dengan tepat hanyalah Allah, Sang Pemilik Hikmah dan Segala Rahasia. Namun demikian, ada rahasia wudhu dan jumlah tulang yang tidak banyak diketahui orang. Dr Sagiran, M.Kes, Sp.B dalam buku Mukjizat Gerakan Shalat; Penelitian Dokter Ahli Bedah dalam Pencegahan & Penyembuhan Penyakit mengungkap rahasia tersebut.

Dr Sagiran menjelaskan, secara anatomis, anggota wudhu terletak pada ujung–ujung bagian tubuh (kepala, tangan, kaki). Bagian–bagian tersebut paling banyak mengandung susunan tulang sendi, dan banyak pula melakukan gerakan–gerakan. Sesuai contoh Nabi, ada bagian tubuh yang dibasuh tiga kali, ada pula yang dibasuh sekali.

Rabu, 11 Desember 2013

Halal Haram Hukum Vaksinasi

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60, Twitter : @andibastoni


Hukum vaksinasi ini memang cukup hangat diperdebatkan oleh umat Islam. Sebagian mengharamkannya dengan sekian banyak alasan, namun tidak sedikit pula yang menghalalkan.
Dari sekian banyak alasan kenapa vaksin ini diharamkan, terutama karena dianggap mengandung barang haram di dalamnya. Berdebatan seputar keharaman atau kenajisan vaksin itulah yang kemudian tidak selesai-selesai diperdebatkan.
            Kalau kita simpulkan dari kesimpang-siurannya, setidaknya kita bisa membaginya menjadi dua atau tiga kelompok, yaitu mereke yang mengharamkan total, kedua mereka yang menghalalkan total dan ketiga mereka yang pada dasarnya mengharamkan tetapi karena darurat sehingga untuk sementara masih diperbolehkan.

Jumat, 06 Desember 2013

Menjamak Shalat

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

Seseorang boleh menjamak (menggabungkan dua shalat) dengan dua cara. Yakni, Jama' Taqdim dengan cara mengerjakan dua shalat pada waktu shalat pertama (dimajukan). Misalnya, shalat Asar dilaksanakan pada waktu shalat Zuhur. Lalu, Jama' Ta'khir dengan cara mengerjaka dua shalat pada waktu shalat kedua (diundur), misalnya, shalat Zuhur dilaksanakan pada waktu shalat Asar. Para ulama sepakat, shalat yang bisa dijamak hanyalah shalat Zuhur dengan Asar atau sebaliknya, dan shalat Magrib dengan Isya' atau sebaliknya.
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya merinci beberapa hal yang menyebabkan seseorang boleh menjamak shalatnya. Yakni:

  1. Ketika Berada di Arafah dan Mundalifah
Para ulama sepakat, bahwa sunnah hukumnya menjamak shalat Zhuhur dan Asar dengan cara Jama Taqdim di Arafah. Begitu juga dengan Maghrib dan Isya dijamak ta'khir. Hal ini berdasarkan pada apa yang dilakukan Nabi saw.

  1. Saat Bepergian
Mayoritas ulama berpendapat rukhshah bagi orang yang bepergian untuk menjamak shalatnya, baik ketika itu ia sedang dalam perjalanan atau sedang berhenti di suatu tempat. Hal ini berdasarkan pada riwayat bahwa ketika Nabi saw dan pasukannya berada di Tabuk, mereka menjamak shalat selama 20 hari.
Menurut Imam Syafii, dalam pelaksanaanya, tidak disyaratkan berurutan. Hukumnya hanya sunnah. Ibnu Taimiyah berpendapat, niat tidak menjadi syarat dalam menjamak shalat. Dalilnya, ketika melaksanakan shalat jamak dan qashar, Nabi saw tidak memerintahkan para sahabatnya untuk menjama atau meng-qashar.

Selasa, 26 November 2013

Penelitian Terbaru tentang Tidur Ini Jadi Bukti Ilmiah Hikmah Hadits Nabi


Penelitian terbaru tentang tidur dalam kondisi lampu mati yang dilakukan olehNational Sleep Foundation semakin menguatkan hikmah di balik hadits Nabi untuk mematikan lampu sebelum tidur. 

Seperti dikutip reuters, Selasa (26/11), hasil penelitian melaporkan tidur dengan lampu menyala berkaitan dengan bangun yang lebih sering di tengah malam dan jam tidur yang lebih sedikit sehingga mempengaruhi osilasi (gerak harmonik sederhana) otak.

Senin, 25 November 2013

Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Shalat


Secara umum, bagi orang yang shalat, makruh hukumnya meninggalkan sunnah-sunnah shalat. Selain itu, ada beberapa hal lain yang makruh dilakukan bagi yang sedang shalat. Antara lain:
1. Menengadahkan pandangan ke atas.  Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR Bukhari Muslim).
2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq ‘alaih).
3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah. Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat. Beliau menjawab, “Itu pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya).

Rabu, 06 November 2013

Waktu dan Tempat yang Terlarang untuk Shalat


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

A. Waktu yang Terlarang untuk Shalat
Yang dimaksud waktu terlarang pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:
  • Waktu terbit matahari (setelah shalat Subuh).
  • Waktu condong matahari pada tengah hari (menjelang shalat Zuhur).
  • Waktu tenggelamnya matahari (setelah shalat Asar).

Senin, 04 November 2013

Tahun Baru Islam Diputuskan oleh Umar bin Khattab


AWAL penentuan tahun Islami, dimulai pada jaman khalifah Amirul Mukminin Umar bin Khattab radliyallahu `anhu beliau mengumpulkan para ahli untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islami. Hal ini terjadi kurang lebih pada 16 H atau 17 H. Maka sempat muncul berbagai pendapat, di antaranya: 1) Dihitung dari kelahiran Rasulullah. 2) Dihitung dari tahun wafat beliau. 3) Dihitung dari hijrahnya beliau. 4) Dihitung sejak kerasulan beliau.5) perang Badar. 6)Perjanjian Hudaibiyah. dan 7) Fathu Mekkah.

Berbagai pendapat itu kemudian disimpulkan dan diputuskan oleh Amirul Mukminin bahwa dimulainya perhitungan tahun Islami adalah dari hijrahnya Rasulullah SAW karena sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta`ala memilah antara yang haq dan yang bathil. Pada waktu itu pula awal pendirian negara Islam.