Kamis, 12 Desember 2013
Rahasia Wudhu dan Jumlah Tulang Menurut Penelitian Dokter Ahli Bedah
Mengapa saat seorang muslim berhadats kecil (buang angin, misalnya) ia hanya wajib wudhu? Mengapa ia tidak wajib mandi? Padahal wudhu hanya membasuh dan mengenai ujung-ujung tubuh, terutama kepala, tangan dan kaki?
Tentu yang bisa menjawabnya dengan tepat hanyalah Allah, Sang Pemilik Hikmah dan Segala Rahasia. Namun demikian, ada rahasia wudhu dan jumlah tulang yang tidak banyak diketahui orang. Dr Sagiran, M.Kes, Sp.B dalam buku Mukjizat Gerakan Shalat; Penelitian Dokter Ahli Bedah dalam Pencegahan & Penyembuhan Penyakit mengungkap rahasia tersebut.
Dr Sagiran menjelaskan, secara anatomis, anggota wudhu terletak pada ujung–ujung bagian tubuh (kepala, tangan, kaki). Bagian–bagian tersebut paling banyak mengandung susunan tulang sendi, dan banyak pula melakukan gerakan–gerakan. Sesuai contoh Nabi, ada bagian tubuh yang dibasuh tiga kali, ada pula yang dibasuh sekali.
Rabu, 11 Desember 2013
Halal Haram Hukum Vaksinasi
Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60, Twitter : @andibastoni
Hukum vaksinasi ini memang cukup hangat
diperdebatkan oleh umat Islam. Sebagian mengharamkannya dengan sekian banyak
alasan, namun tidak sedikit pula yang menghalalkan.
Dari sekian banyak alasan kenapa vaksin
ini diharamkan, terutama karena dianggap mengandung barang haram di dalamnya.
Berdebatan seputar keharaman atau kenajisan vaksin itulah yang kemudian tidak
selesai-selesai diperdebatkan.
Kalau kita
simpulkan dari kesimpang-siurannya, setidaknya kita bisa membaginya menjadi dua
atau tiga kelompok, yaitu mereke yang mengharamkan total, kedua mereka yang
menghalalkan total dan ketiga mereka yang pada dasarnya mengharamkan tetapi
karena darurat sehingga untuk sementara masih diperbolehkan.
Jumat, 06 Desember 2013
Menjamak Shalat
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
Seseorang boleh
menjamak (menggabungkan dua shalat) dengan dua cara. Yakni, Jama' Taqdim dengan
cara mengerjakan dua shalat pada waktu shalat pertama (dimajukan). Misalnya,
shalat Asar dilaksanakan pada waktu shalat Zuhur. Lalu, Jama' Ta'khir dengan
cara mengerjaka dua shalat pada waktu shalat kedua (diundur), misalnya,
shalat Zuhur dilaksanakan pada waktu shalat Asar. Para ulama sepakat, shalat
yang bisa dijamak hanyalah shalat Zuhur dengan Asar atau sebaliknya, dan shalat
Magrib dengan Isya' atau sebaliknya.
Sayyid Sabiq
dalam Fiqhus Sunnah-nya merinci beberapa hal yang menyebabkan seseorang boleh
menjamak shalatnya. Yakni:
- Ketika
Berada di Arafah dan Mundalifah
Para ulama
sepakat, bahwa sunnah hukumnya menjamak shalat Zhuhur dan Asar dengan cara Jama
Taqdim di Arafah. Begitu juga dengan Maghrib dan Isya dijamak ta'khir. Hal ini
berdasarkan pada apa yang dilakukan Nabi saw.
- Saat
Bepergian
Mayoritas ulama
berpendapat rukhshah bagi orang yang bepergian untuk menjamak shalatnya, baik
ketika itu ia sedang dalam perjalanan atau sedang berhenti di suatu tempat. Hal
ini berdasarkan pada riwayat bahwa ketika Nabi saw dan pasukannya berada di
Tabuk, mereka menjamak shalat selama 20 hari.
Menurut Imam
Syafii, dalam pelaksanaanya, tidak disyaratkan berurutan. Hukumnya hanya
sunnah. Ibnu Taimiyah berpendapat, niat tidak menjadi syarat dalam menjamak
shalat. Dalilnya, ketika melaksanakan shalat jamak dan qashar, Nabi saw tidak
memerintahkan para sahabatnya untuk menjama atau meng-qashar.
Selasa, 26 November 2013
Penelitian Terbaru tentang Tidur Ini Jadi Bukti Ilmiah Hikmah Hadits Nabi
Penelitian terbaru tentang tidur dalam kondisi lampu mati yang dilakukan olehNational Sleep Foundation semakin menguatkan hikmah di balik hadits Nabi untuk mematikan lampu sebelum tidur.
Seperti dikutip reuters, Selasa (26/11), hasil penelitian melaporkan tidur dengan lampu menyala berkaitan dengan bangun yang lebih sering di tengah malam dan jam tidur yang lebih sedikit sehingga mempengaruhi osilasi (gerak harmonik sederhana) otak.
Senin, 25 November 2013
Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Shalat
Secara umum, bagi orang yang
shalat, makruh hukumnya meninggalkan sunnah-sunnah shalat. Selain itu, ada
beberapa hal lain yang makruh dilakukan bagi yang sedang shalat. Antara lain:
1.
Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang membuat orang-orang itu
mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka
berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan
mereka.” (HR Bukhari Muslim).
2. Meletakkan
tangan di pinggang. Hal ini
berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika
shalat. (Muttafaq ‘alaih).
3. Menoleh
atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah. Aku bertanya kepada
Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat. Beliau
menjawab, “Itu pencurian yang
dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR Bukhari dan Abu
Daud, lafazh ini dari riwayatnya).
Rabu, 06 November 2013
Waktu dan Tempat yang Terlarang untuk Shalat
Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
A. Waktu yang Terlarang untuk Shalat
Yang
dimaksud waktu terlarang pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan
shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah,
yaitu:
- Waktu terbit
matahari (setelah shalat Subuh).
- Waktu
condong matahari pada tengah hari (menjelang shalat Zuhur).
- Waktu tenggelamnya matahari (setelah shalat Asar).
Senin, 04 November 2013
Tahun Baru Islam Diputuskan oleh Umar bin Khattab
AWAL penentuan tahun Islami, dimulai pada jaman khalifah
Amirul Mukminin Umar bin Khattab radliyallahu `anhu beliau mengumpulkan para
ahli untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islami. Hal ini terjadi
kurang lebih pada 16 H atau 17 H. Maka sempat muncul berbagai pendapat, di
antaranya: 1) Dihitung dari kelahiran Rasulullah. 2) Dihitung dari tahun wafat
beliau. 3) Dihitung dari hijrahnya beliau. 4) Dihitung sejak kerasulan
beliau.5) perang Badar. 6)Perjanjian Hudaibiyah. dan 7) Fathu Mekkah.
Berbagai pendapat itu kemudian disimpulkan dan diputuskan
oleh Amirul Mukminin bahwa dimulainya perhitungan tahun Islami adalah dari
hijrahnya Rasulullah SAW karena sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta`ala
memilah antara yang haq dan yang bathil. Pada waktu itu pula awal pendirian
negara Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpg)



