Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60, Twitter : @andibastoni
Hukum vaksinasi ini memang cukup hangat
diperdebatkan oleh umat Islam. Sebagian mengharamkannya dengan sekian banyak
alasan, namun tidak sedikit pula yang menghalalkan.
Dari sekian banyak alasan kenapa vaksin
ini diharamkan, terutama karena dianggap mengandung barang haram di dalamnya.
Berdebatan seputar keharaman atau kenajisan vaksin itulah yang kemudian tidak
selesai-selesai diperdebatkan.
Kalau kita
simpulkan dari kesimpang-siurannya, setidaknya kita bisa membaginya menjadi dua
atau tiga kelompok, yaitu mereke yang mengharamkan total, kedua mereka yang
menghalalkan total dan ketiga mereka yang pada dasarnya mengharamkan tetapi
karena darurat sehingga untuk sementara masih diperbolehkan.
A. Pendapat Yang Mengharamkan
Dari kalangan yang mengharamkan vaksin,
kita mendapatkan beberapa alasan yang biasanya mereka jadikan sebagai dasar
pengharaman. Di antaranya adalah alasan-alasan berikut ini :
1. Mengandung Najis
Vaksin haram karena menggunakan media
ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang
notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai
secara syari’at.
2. Ada Efek Samping
Vaksin itu juga
punya efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal,
aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu
autisme, cacat otak, dan lain-lain.
3. Manusia Sudah Punya Kekebalan Tubuh Alami
Kekebalan tubuh
sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya
dan bergaya hidup sehat.
4. Konsiprasi Barat
Vaksin tidak lain
hanyalah sekedar konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan
meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda
mereka.
Ada bisnis besar di balik program
imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Dan kalau ikut vaksin sama saja ikut
memberikan keuntungan kepada Barat dan secara tidak langung ikut mengambil uang
orang-orang muslim.
5. Mematikan Pengobatan Nabawi
Menyingkirkan
metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara
muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
6. Ilmuwan Banyak Menentang Vaksin
Adanya ilmuwan yang menentang teori
imunisasi dan vaksinasi.
7. Banyak Anak Tidak Diimunisasi Tetapi Tetap
Sehat
Adanya beberapa
laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru
lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.
Lembaga yang Mengharamkan
Di antara lembaga fatwa yang ikut
mengharamkan vaksin ini adalah Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan
Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysi. Lembaga ini dalam sidangnya yang ke-81
tanggal 31 Maret 2008 telah mengangkat tema : Hukum Penggunaan Vaksin Biothrax
Dan Vaksin Rotateq Yang Menggunakan Unsur Babi Dalam Proses Penghasilannya.
Muzakarah itu
kemudian memutuskan bahwa penggunaan vaksin BioThrax dan RotaTeg adalah tidak
dibenarkan, dengan alasan:
·
Situasi kini dianggap tidak dharurat;
·
Terdapat bahan atau ubat alternatif selain
penggunaan unsur babi dalam pemprosesan kedua-dua vaksin; dan
·
Tiada data sokongan yang kuat untuk membuktikan
rakyat negara ini memerlukan kedua-dua vaksin ini.
B. Pendapat Yang
Menghalalkan
Sementara sebagian dari ulama menghalalkan
vaksin ini, dengan alasan antara lain :
1. Mencegah Lebih Baik Dari Mengobati
Islam menganjurkan kita untuk mencegah
datangnya penyakit atau menghindari penyakit, bila memang sudah terlanjur
terbukti dan mewabah di suatu tempat.
Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab
radhiyallahuanhu di tengah jalan membatalkan rencananya untuk masuk ke negeri
Syam, karena saat itu Syam sedang mengalami wabah penyakit. Tujuannya agar
beliau sendiri tidak tertular penyakit yang mewabah, dengan jalan menghindari
masuk ke negeri itu.
Tetapi hari ini berbagi wabah dari
berbagai penyakit sudah melanda dunia, sehingga tidak ada tempat yang 100% aman
dari wabah. Prinsip dasar vaksinasi adalah memberikan kekebalan pada tubuh
seseorang dari penyakit tertentu, sehingga meski dia berada di negeri yang
terkena wabah penyakit tertentu, dia tetap bisa aman dan sehat.
Maka kita tidak perlu berlari menghindari
negeri yang kena wabah, cukup dengan jalan diberi vaksin sejak masih kecil. Dan
penemuan vaksin itu merupakan keberhasilan besar umat manusia, bukannya untuk
dimusuhi.
Sekarang ini begitu banyak ibu hamil yang
sudah membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan
janin, bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan semua
itu bisa dicegah dengan vaksin. Maka sudah benar upaya vaksin, karena
prinsipnya mencegah lebih baik dari mengobati.
2. Kekebalan Tubuh Ada Batasnya
Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan
tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan
lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita
tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit
infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
Di sisi lain, perkembangan penyakit dan
wabahnya nyaris sulit dihindari lagi. Apa yang di masa lalu belum ada dan tidak
dikenal, hari ini muncul dan mewabah. Jalan yang paling sederhana adalah
memotong jalur peredaran wabah penyait ini dengan pencegahan vaksinasi.
3. Efek Samping Bisa Diminimalisir
Memang benar bahwa setiap vaksin pasti
punya efek samping. Dan hal itu juga terdapat dalam semua obat-obatan kimiawi.
Namun tetap saja ada ambang batas yang bisa ditolellir sehingga penggunaan obat
tetap aman, demikian juga dengan vaksin.
Efek samping yang membahayakan bisa kita
minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih
banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi
setiap orang.
Sayangnya di tengah masyarakat yang kurang
terpelajar sudah terlanjur beredar banyak isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah.
Yang sering kita dapati isu tentang
vaksinasi MMR, yang konon katanya menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian
lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu
ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang
berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
Di sisi lain, vaksin sudah menyelamatkan
jutaan bayi di dunia ini dari beragam wabah penyakit. Sehingga kalau dibuatkan
hitung-hitungan statistiknya, manfaatnya jauh lebih besar dan lebih utama
ketimbang efek yang disebabkan.
4. Teori Konspirasi Barat Tidak Sepenuhnya Benar
Jika ini memang konspirasi atau
akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin
MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai
sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi
lingkungan dan masyarakatnya.
Mengapa beberapa negara barat ada yang
tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali.
Konon alasannya karena standar kesehatan
mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi
sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah
mengkonsumsi sayuran organik.
Kalau kita bandingkan dengan negara
berkembang, memang faktanya agak jauh berbeda. Sayuran dan buah penuh dengan
pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna,
pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain.
Perlu diketahui jika kita
mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis
tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari
negara kita.
5. Adanya Fatwa Halal Imunisasi
Meski ramai di media dan internet kampanye
anti vaksin yang konon mengandung bahan-bahan najis, namun faktanya ada
beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi.
Dalam hal ini mereka yang menghalalkan
vaksin ini terbagi menjadi dua macam, yaitu pendapat yang menghalalkan vaksin
100%, karena najisnya dianggap sudah tidak ada lagi. Dan ada juga yang
menghalalkannya karena darurat, walaupun masih mengakui bahwa di dalamnya masih
ada najisnya.
C. Fatwa-fatwa Ulama dan Lembaga yang Menghalalkan Vaksin
Di antara para ulama dan lembaga fatwa
dunia yang menghalalkan vaksin:
1. Syiekh Abdullah Bin Baz rahimahullah
Asy-Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya : “Apa
hukum berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?”
Beliau menjawab
bahwa tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena
adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit
karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit
yang dikhawatirkan.
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi SAW dalam hadist yang shahih :
“Orang yang di waktu pagi memakan tujuh
butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Ini termasuk dalam bab menghindari
penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila dikhawatirkan terjadi sebuah
penyakit lalu dilakukan vaksinasi atau imunisasi untuk melawan penyakit
tersebut yang terdapat di suatu negeri atau negeri manapun, tidak mengapa
melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya.
Sebagaimana
penyakit yang telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang
dikhawatirkan akan menimpa.
Akan tetapi tidak
boleh memasang jimat-jimat dalam rangka menangkal penyakit, jin atau bahaya
mata dengki. Karena Nabi SAW melarang hal tersebut. Nabi SAW telah menerangkan
bahwa hal itu termasuk syirik kecil, maka wajib berhati-hati darinya.
b. Muhammad Shalih Al-Munajjid
Muhammad Shalih Al-Munajjid adalah seorang
imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota Al-Khabar Kerajaan
Saudi Arabia. Beliau juga bekerja sebagai dosen ilmu-ilmu keagamaan dan pengasuh
situs www.islam-qa.com
Mengenai
imunisasi dengan menggunakan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih
besar, tokoh ini berfatwa :
Vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang
haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika
ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang
mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan mempunyai efek yang
bermanfaat.
Vaksin jenis ini
bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan
mengubah hukumnya menjadi mubah atau boleh digunakan.”
c. Majelis Ulama Eropa
Fatwa Majelis
Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian (المجلس الأوربي للبحوث والإفتاء)
memutuskan dua hal:
Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya
dari segi medis. Obat semacam itu dapat
melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat
semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini.
Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan
obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan
alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak
mengkonsumsinya.
Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi
kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut
dinilai najis).
Namun sebenarnya cairan najis tersebut
telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang
berjumlah banyak.
Begitu pula masalah ini masuk dalam hal
darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di
antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta
menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua:
Majelis
merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi
mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada
maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil
yang definitif (qoth’i).
d. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU)
Kesimpulan sidang Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU) akan menindak lanjuti hasil sidang Lembaga Bahtsul Matsail NU
(LBM-NU) menyatakan secara umum hukum vaksin meningitis suci dan boleh
dipergunakan.
Namun PBNU merekomendasikan ke pemerintah
agar melakukan vaksinasi kepada para jamaah haji dengan memakai vaksin yang
halal berdasarkan syari’i. Hal ini penting, agar jamaah haji mendapat rasa
nyaman dan kekhidmatan beribadah.
Selain itu, masyarakat dihimbau tidak
terlalu resah dengan informasi apapun terkait vaksin meningitis yang belum
jelas.
Ketua LBM-NU, Zulfa Musthafa, mengemukakan
berdasarkan informasi dan pemaparan sejumlah pakar dalam sidang LBM-NU
diketahui bahwa semua produk vaksin meningitis pernah bersinggungan dengan
enzim babi. Termasuk produk yang dikeluarkan oleh Novartis Vaccine and
Diagnostics S.r.i dan Meningococcal Vaccine produksi Zheijiang Tianyuan Bior
Pharmaceutical Co. Ltd.
Akan tetapi, secara kesuluruhan hasil
akhir produk-produk tersebut dinilai telah bersih dan suci.
Zulfa menuturkan, dalam pembahasannya,
LBM-NU tidak terpaku pada produk tertentu. Tetapi, pembahasan lebih menitik
beratkan pada proses pembuatan vaksin. Hasilnya, secara umum vaksin meningitis
suci dan boleh dipergunakan.
”Dengan demikian, vaksin jenis Mancevax
ACW135 Y, produksi Glaxo Smith Kline (GSK), Beecham Pharmaceutical, Belgia pun bisa
dinyatakan halal,” tandas dia
e. Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjawab pertanyaan dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah
Majelis Kesehatan dan Lingkungan Hidup, tentang status hukum vaksin, khususnya
untuk imunisasi polio yang dicurigai memanfaatkan enzim dari babi :
Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti
bahwa vaksinasi polio yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah
mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim
itu.
Sehubungan dengan itu,
pihak-pihak berwenang dan berkompeten agar melakukan penelitian-penelitian
terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang tidak diharamkan
memakannya. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar
bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haramsumber : www.rumahfiqih.com
sumber : http://mujtamaonline.com/halal-haram-hukum-vaksinasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar