Kamis, 18 Juli 2013

Akhir Hayat Para Pengkhianat

Sejak dulu, bangsa Yahudi tak hentinya berkhianat. Rasulullah saw dan para sahabatnya punya cara sendiri untuk mengakhiri riwayat pengkhianatan mereka.

Setelah peristiwa pengusiran Yahudi Bani Qainuqa’ dan pembunuhan Ka’ab bin Asyraf pasca perang Badar, Yahudi Bani Nadhir ketakutan. Mereka mengambil sikap diam. Namun begitu melihat kekalahan umat Islam pada perang Uhud, mereka mulai berani menyatakan permusuhan dan pengkhianatan. Di antara bentuk pengkhianatan mereka adalah menjalin hubungan dengan orang-orang munafik dan kaum musyrikin Makkah secara sembunyi-sembunyi.
Ini bukan bentuk pengkhianatan kecil. Di antara poin penting Piagam adalah dalam rangka menyelamatkan Madinah, siapa pun termasuk Yahudi, tak boleh menjalin kerja sama dengan kafir Quraisy.

Senin, 15 Juli 2013

Raja Zalim dan Raja Bijak

Ada seorang raja yang amat zalim. Hampir setiap orang pernah merasakan kezalimannya. Suatu ketika, ia tertimpa penyakit yang sangat berat. Seluruh tabib  di kerajaan dikumpulkan. Di bawah ancaman pedang, mereka disuruh menyembuhkannya. Namun sayang, tak seorang pun mampu menyembuhkannya. Hingga akhirnya ada seorang rahib yang mengatakan bahwa penyakit sang raja hanya dapat disembuhkan dengan memakan sejenis ikan tertentu. Sayangnya saat ini bukan musim ikan muncul ke permukaan.

Kamis, 04 Juli 2013

Hukum Menggambar


Melukis atau menggambar dengan tangan bukanlah hal baru. Bahkan jika dirunut jauh ke belakang, kita akan menemukan aktivitas ini pada zaman Nabi Nuh. Puncaknya ketika mereka tak hanya menggambar tapi membuat patung untuk orang-orang shalih mereka yang sudah meninggal. Patung-patung yang semula dibuat untuk menghormati nenek moyang mereka, lama kelamaan dikeramatkan dan akhirnya disembah. Itulah awal mula penyembahan patung.
Karena itu, dalam Islam secara hukum asal para ulama sepakat bahwa hukum menggambar dan membuat patung makhluk bernyawa HARAM. Banyak riwayat menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.
Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya membuat gambar makhluk bernyawa:

1.    Karena khawatir disembah

Ini berdasarkan hadits Aisyah berkata: Rasulullah saw bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

Rabu, 03 Juli 2013

Yahudi di Masa Nabi

Meski mengetahui kebenaran yang dibawa Rasulullah saw, bangsa Yahudi tetap tak bisa dipisahkan dari ciri khasnya. Menjadi pengkhianat sepanjang sejarah.

Begitu menjadi bangsa jajahan dari satu kerajaan ke kerajaan lain, orang-orang Yahudi hidup tak bertanah. Mereka terlantar menjadi bangsa pengung

si yang hidupnya terlunta-lunta. Di antara bangsa Yahudi yang paling beruntung, ada tiga kelompok yang melarikan diri ke Semenanjung Arab dan menetap di Yatsrib (Madinah). Ketiga kelompok itu adalah Bani Nadhir, Bani Quraizhah dan Bani Qainuqa’. Mereka berhasil menguasai Yatsrib terutama di bidang ekonomi.
Agar tetap eksis, mereka selalu mengadu domba antara Aus dan Khazraj, dua kelompok penduduk asli Yatsrib. Bertahun-tahun terjadi peperangan antara dua suku besar itu. Karenanya, di antara agenda Rasulullah saw ketika menjejakkan kakinya di bumi Madinah adalah menyatukan Aus dan Khazraj dalam ikatan ukhuwah Islamiyah. Sedangkan untuk “menjinakkan” orang-orang Yahudi, Rasulullah saw membuat perjanjian yang dalam sejarah dikenal dengan Mitsaqul Madinah, Piagam Madinah.

Selasa, 02 Juli 2013

Cerdas dalam Berdakwah


Tekanan terhadap kaum Muslimin semakin meningkat. Untuk menyelamatkan dakwah, Rasulullah saw mengizinkan para sahabatnya hijrah ke Habasyah. Abu Bakar ash-Shiddiq segera mempersiapkan diri. Dengan perbekalan seadanya, ia tinggalkan Makkah. Ketika tiba di Barkul Ghimad, ia berpapasan dengan Ibnu Daghnah, seorang kepala suku Qarah. “Hendak ke mana wahai Abu Bakar?” tanya Ibnu Daghnah.
            “Kaumku telah mengusirku. Aku ingin mencari muka bumi (yang aman) untuk menyembah Tuhanku,” jawab Abu Bakar.
            “Orang sepertimu tak pantas diusir. Anda suka menolong orang yang tidak punya, membantu orang sengsara, menghormati tamu, dan membela mereka yang berada dalam kebenaran. Karena itu, aku memberikan pelindungan kepadamu. Kembalilah dan sembahlah Tuhanmu di negerimu (Makkah),” ujar Ibnu Daghnah.

Senin, 01 Juli 2013

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)

Penjelasan Khusus Tentang Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram
  1. Batasan aurat wanita di depan suami. Allah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat an-Nuur ayat 31, “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ ۝ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ ۝
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30)

Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 1)

Aurat adalah kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَبِأَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)

Imam al-Mubarakfuri rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits di atas, “Dijadikan diri wanita sebagai aurat karena jika wanita muncul maka ia akan merasa malu, sebagaimana ia merasa malu melihat aurat manakala terbuka. Sehingga dikatakan bahwa maknanya wanita itu memiliki aurat.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi III/237 dan Syarah al-Arba’un al-Uswah no. 32)

Karena itu, sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Hanya saja, Allah ta’ala telah memberikan pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat kepada beberapa orang yang menjadi mahram kaum wanita. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,