Jika puasa mendidik kita untuk
merasakan penderitaan si miskin, maka dengan mengeluarkan zakat fitrah, kita
turut meringankan derita mereka.
Di antara hal yang melengkapi kesempurnaan ibadah Ramadhan adalah zakat
fitrah. Zakat ini wajib bagi setiap Muslim, baik dirinya, keluarga dan orang
lain yang menjadi tanggungannya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah
mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau
satu sha' dari gandum atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum Muslilmin (HR Bukhari Muslim).
Dalam hadits hasan yang diriwayatkan Daruquthni, disebutkan Rasulullah saw
memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk anak kecil, orang dewasa,
merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu).
Zakat fithrah benar-benar menjadi pelengkap ibadah Ramadhan. Seperti puasa,
zakat pun mendidik kita untuk peduli pada orang lain. Bedanya, kalau puasa kita
sekadar merasakan penderitaan si miskin, maka dengan mengeluarkan zakat fitrah,
kita turut meringankan derita mereka.
Zakat fithrah dibagikan kepada orang miskin dari kalangan kaum Muslimin.
Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw memfardhukan zakat fithrah untuk
membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji
dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum
shalat, maka ia berarti zakat yang diterima dan barangsiapa yang
mengeluarkannya sesudah shalat Id, berarti sedekah seperti biasa (HR Abu
Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni).
Hepi Andi Bastoni. MA/ @andibastoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar