Jika puasa mendidik kita untuk
merasakan penderitaan si miskin, maka dengan mengeluarkan zakat fitrah, kita
turut meringankan derita mereka.
Di antara hal yang melengkapi kesempurnaan ibadah Ramadhan adalah zakat
fitrah. Zakat ini wajib bagi setiap Muslim, baik dirinya, keluarga dan orang
lain yang menjadi tanggungannya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah
mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau
satu sha' dari gandum atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum Muslilmin (HR Bukhari Muslim).
Dalam hadits hasan yang diriwayatkan Daruquthni, disebutkan Rasulullah saw
memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk anak kecil, orang dewasa,
merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu).