Oleh: Hepi Andi
Bastoni
Ketua Yayasan az-Zumar
Bogor
0817-1945-60
Hukum
Melaksanakan Umrah
Kita tahu hukum menunaikan ibadah haji
yakni wajib bagi yang mampu. Lalu bagaimana
hukum menunaikan ibadah umrah? Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat)
di antara para ulama.
1. Umrah
Itu Sunnah
Pendapat ini dianut oleh ulama
Hanafi dan ulama Maliki. Mereka berpendapat
umrah itu sunnah, yaitu umrah sekali seumur hidup. Mereka
beralasan bahwa umrah
itu hukumnya sunnah dengan dalil: