Oleh: Hepi Andi
Bastoni
Ketua Yayasan az-Zumar
Bogor
0817-1945-60
Hukum
Melaksanakan Umrah
Kita tahu hukum menunaikan ibadah haji
yakni wajib bagi yang mampu. Lalu bagaimana
hukum menunaikan ibadah umrah? Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat)
di antara para ulama.
1. Umrah
Itu Sunnah
Pendapat ini dianut oleh ulama
Hanafi dan ulama Maliki. Mereka berpendapat
umrah itu sunnah, yaitu umrah sekali seumur hidup. Mereka
beralasan bahwa umrah
itu hukumnya sunnah dengan dalil:
حديث
جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن
العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل
Hadits Jabir bin Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah
saw ditanya mengenai umrah, wajib ataukah sunnah. Nabi saw menjawab, “Tidak. Jika engkau berumrah maka itu
afdhal.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad
hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh al-Albani).
حديث
طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع
Hadits Thalhah bin Ubaidillah, “Haji itu jihad dan umrah itu
tathawwu’ (dianjurkan).” (HR Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh al-Albani).
2. Umrah
itu Wajib
Sedangkan menurut kalangan Syafi’iyah
dan Hambali,
umrah itu fardhu sekali
seumur hidup. (Lihat Fiqih Sunnah Jilid I/764). Namun, Imam Ahmad sendiri menambahkan
bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun umrah yang
paling utama adalah thawaf. Penduduk Makkah sering melakukan hal ini, maka itu
sudah cukup bagi mereka.
Berikut beberapa dalil dan perkataan
ulama yang
menunjukkan wajibnya umrah:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟
قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . رواه ابن ماجه
- Dari Aisyah, ia
berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB
berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa
peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah no.2901.
Hadits ini dinyatakan SHAHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab al-Majmu’ IV/7, dan
syaikh al-Albani
dalam Shahih Ibnu Majah).
- Imam Al-Bukhari
berkata di dalam kitab Shahih-nya: “Bab Wajibnya Umrah dan
Keutamaannya”. Ibnu Umar berkata: “Tiada seorang pun (dari kaum muslimin
yang mampu, pent) melainkan WAJIB atasnya menunaikan haji dan umrah.”
- Syaikh Abdul Aziz
bin Baz berkata: “Pendapat yang benar bahwa hukum UMRAH itu WAJIB seperti
Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz
XVI/355).
- Syaikh Ibnu Utsaimin
berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umrah, apakah Wajib
atau Sunnah? Pendapat yang nampak (rajih) bahwa hukum UMRAH itu WAJIB.”
(Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).
- Komite Tetap untuk
Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yang benar dari dua
pendapat para ulama, bahwa UMRAH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakan
Haji dan Umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan
hadits-hadits tentang wajibnya Umrah.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).
Umrah Sebelum Haji
Melihat kondisi umat Islam Indonesia saat ini yang
sangat sulit melaksanakan
haji lantaran keterbatasan kuota, maka berumrah bisa jadi pilihan. Dalam hal ini para ulama membolehkan umrah meskipun belum
berhaji.
Ibnu Abdil Barr mengatakan
bahwa az-Zarqani dalam Syarh al-Muwaththa’ ketika menjelaskan hadits
Malik bin Abdirrahman bin Harmalah, ada seseorang bertanya pada Sa’id bin al-Musayyib,
“Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.”
Rasulullah saw dulu pernah melakukan
umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini
bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih.
Juga terdapat riwayat shahih bahwa
Ikrimah bin Khalid pernah bertanya pada Ibnu Umar mengenai umrah sebelum haji.
Ibnu Umar berkata bahwa hal itu
tidaklah masalah. Nabi saw
pernah berumrah sebelum haji. Paling tidak menurut Abdullah bin
Umar, Nabi saw melaksanakan umrah empat kali. Tiga sebelum haji yakni saat perjanjian
Hudaibiyah, Umrah Qadha’ dan tidak lama setelah Fathu Makkah yang mengambil
miqat di Ji’ranah. Yang keempat ketika beliau melaksanakan haji Wada’. Umar bin
Khaththab juga pernah berumrah pada bulan Syawal lalu ia kembali ke Madinah dan
tidak melaksanakan haji. (Lihat Fiqih Sunnah Jilid I/764).
Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga
mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Bahkan, ketika umat Islam
melaksanakan haji tamattu’, mereka juga berumrah sebelum haji. Dengan demikian,
tidak masalah berumrah meskipun belum berhaji.
Keutamaan
Umrah
1.
Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji
Aisyah berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ
عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga
wajib berjihad?” Beliau saw menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada
peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR Ibnu Majah no.
2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani).
2.
Menghapus dosa di antara dua umrah
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw
bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ
الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di
antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.”
(HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).
3.
Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa
Rasulullah saw bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ
وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan
dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan
perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”
(HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Menurut
Syaikh al-Albani hadits
ini hasan shahih).
4.
Dikabulkannya doa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
الحجاج والعمار وفد الله ، إن دعوه أجابهم ، وإن استغفروه غفر لهم ( رواه
النسائي ، وابن ماجة ، وابن خزيمة وابن حبان في صحيحيهما)
“Jamaah haji dan umrah adalah utusan Allah, apabila mereka berdo’a, Allah
akan mengabulkannya, dan apabila mereka beristighfar/minta ampun Allah akan
mengampuninya.” (HR an-Nasaai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban
dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahih mereka berdua.
5.
Umrah di Bulan Ramadhan Seperti Ibadah Haji
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
عمرة في رمضان تعدل حجة
Artinya, “Umrah pada bulan Ramadhan
seperti ibadah haji,”(HR Ahmad dan Ibnu
Majah)
Hukum
Berumrah Berkali-kali
Secara
asal berumrah berkali-kali itu boleh. Abdullah bin Umar selama beberapa tahun
di masa Abdullah bin Zubair berumrah dua kali setiap tahun. Aisyah juga pernah
melaksanakan umrah tiga kali dalam setahun. Hanya saja Imam Malik yang
menganggap makruh umrah berkali-kali dalam setahun. (Lihat Fiqih Sunnah I/764).
Nabi saw
sendiri juga pernah empat kali melaksanakan umrah. Namun demikian dalam kondisi
tertentu, umrah berkali-kali harus tetap dipertimbangkan. Meskipun dibolehkan,
tapi jika melihat kondisi masyarakat yang membutuhkan, daripada umrah
berkali-kali, akan lebih bermanfaat jika dananya digunakan untuk membantu
masyarakat lemah. Apalagi jika umrah tidak lagi diniatkan ibadah tapi lebih
mengarah ke rekreasi. Tentu hal ini harus dipertimbangkan.
Memetik Hikmah Umrah
- Merupakan rihlah muqaddasah
(perjalanan suci) sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam umrah
merupakan ibadah yang akan mendapat pahala.
- Sebagai syi'ar untuk
menyucikan dan membesarkan nama Allah seperti yang tercantum dalam kalimat
talbiyyah.
- Sebagai sarana agar
manusia lebih mengintrospeksi dirinya sendiri.
- Mencitrakan diri sebagai hamba Allah SWT yang patuh dan taat pada segala perintah-Nya dan menjauhi segala yang dilarang-Nya
- .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar