Selasa, 19 Mei 2015

Seputar Umrah dan Keutamaannya


Oleh: Hepi Andi Bastoni
Ketua Yayasan az-Zumar Bogor
0817-1945-60

Hukum Melaksanakan Umrah
            Kita tahu hukum menunaikan ibadah haji yakni wajib bagi yang mampu. Lalu bagaimana hukum menunaikan ibadah umrah? Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama.

1.     Umrah Itu Sunnah
Pendapat ini dianut oleh ulama Hanafi dan ulama Maliki. Mereka berpendapat umrah itu sunnah, yaitu umrah sekali seumur hidup. Mereka beralasan bahwa umrah itu hukumnya sunnah dengan dalil:

حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل
            Hadits Jabir bin Abdillah, ia berkata bahwa Rasulullah saw ditanya mengenai umrah, wajib ataukah sunnah. Nabi saw menjawab, “Tidak. Jika engkau berumrah maka itu afdhal.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh al-Albani).

حديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع                    
            Hadits Thalhah bin Ubaidillah, “Haji itu jihad dan umrah itu tathawwu’ (dianjurkan).” (HR Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh al-Albani).

2.     Umrah itu Wajib
Sedangkan menurut kalangan Syafi’iyah dan Hambali, umrah itu fardhu sekali seumur hidup. (Lihat Fiqih Sunnah Jilid I/764). Namun, Imam Ahmad sendiri menambahkan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun umrah yang paling utama adalah thawaf. Penduduk Makkah sering melakukan hal ini, maka itu sudah cukup bagi mereka.
Berikut beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan wajibnya umrah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . رواه ابن ماجه
  1. Dari Aisyah, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHAHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab al-Majmu’ IV/7, dan syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
  2. Imam Al-Bukhari berkata di dalam kitab Shahih-nya: “Bab Wajibnya Umrah dan Keutamaannya”. Ibnu Umar berkata: “Tiada seorang pun (dari kaum muslimin yang mampu, pent) melainkan WAJIB atasnya menunaikan haji dan umrah.”
  3. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Pendapat yang benar bahwa hukum UMRAH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).
  4. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umrah, apakah Wajib atau Sunnah? Pendapat yang nampak (rajih) bahwa hukum UMRAH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).
  5. Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMRAH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakan Haji dan Umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umrah.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).

Umrah Sebelum Haji
Melihat kondisi umat Islam Indonesia saat ini yang sangat sulit melaksanakan haji lantaran keterbatasan kuota, maka berumrah bisa jadi pilihan. Dalam hal ini para ulama membolehkan umrah meskipun belum berhaji.
Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa az-Zarqani dalam Syarh al-Muwaththa’ ketika menjelaskan hadits Malik bin Abdirrahman bin Harmalah, ada seseorang bertanya pada Sa’id bin al-Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah saw dulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih.
Juga terdapat riwayat shahih bahwa Ikrimah bin Khalid pernah bertanya pada Ibnu Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu Umar berkata bahwa hal itu tidaklah masalah. Nabi saw pernah berumrah sebelum haji. Paling tidak menurut Abdullah bin Umar, Nabi saw melaksanakan umrah empat kali. Tiga sebelum haji yakni saat perjanjian Hudaibiyah, Umrah Qadha’ dan tidak lama setelah Fathu Makkah yang mengambil miqat di Ji’ranah. Yang keempat ketika beliau melaksanakan haji Wada’. Umar bin Khaththab juga pernah berumrah pada bulan Syawal lalu ia kembali ke Madinah dan tidak melaksanakan haji. (Lihat Fiqih Sunnah Jilid I/764).
Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Bahkan, ketika umat Islam melaksanakan haji tamattu’, mereka juga berumrah sebelum haji. Dengan demikian, tidak masalah berumrah meskipun belum berhaji.
           
Keutamaan Umrah
1.      Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji
Aisyah berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau saw menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani).

2.      Menghapus dosa di antara dua umrah
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

3.      Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa
Rasulullah saw bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Menurut Syaikh al-Albani hadits ini hasan shahih).

4.      Dikabulkannya doa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
الحجاج والعمار وفد الله ، إن دعوه أجابهم ، وإن استغفروه غفر لهم ( رواه النسائي ، وابن ماجة ، وابن خزيمة وابن حبان في صحيحيهما)
“Jamaah haji dan umrah adalah utusan Allah, apabila mereka berdo’a, Allah akan mengabulkannya, dan apabila mereka beristighfar/minta ampun Allah akan mengampuninya.” (HR an-Nasaai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahih mereka berdua.

5.      Umrah di Bulan Ramadhan Seperti Ibadah Haji
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
عمرة في رمضان تعدل حجة
Artinya, “Umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji,”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Hukum Berumrah Berkali-kali
Secara asal berumrah berkali-kali itu boleh. Abdullah bin Umar selama beberapa tahun di masa Abdullah bin Zubair berumrah dua kali setiap tahun. Aisyah juga pernah melaksanakan umrah tiga kali dalam setahun. Hanya saja Imam Malik yang menganggap makruh umrah berkali-kali dalam setahun. (Lihat Fiqih Sunnah I/764).
Nabi saw sendiri juga pernah empat kali melaksanakan umrah. Namun demikian dalam kondisi tertentu, umrah berkali-kali harus tetap dipertimbangkan. Meskipun dibolehkan, tapi jika melihat kondisi masyarakat yang membutuhkan, daripada umrah berkali-kali, akan lebih bermanfaat jika dananya digunakan untuk membantu masyarakat lemah. Apalagi jika umrah tidak lagi diniatkan ibadah tapi lebih mengarah ke rekreasi. Tentu hal ini harus dipertimbangkan.

Memetik Hikmah Umrah

  1. Merupakan rihlah muqaddasah (perjalanan suci) sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam umrah merupakan ibadah yang akan mendapat pahala.
  2. Sebagai syi'ar untuk menyucikan dan membesarkan nama Allah seperti yang tercantum dalam kalimat talbiyyah.
  3. Sebagai sarana agar manusia lebih mengintrospeksi dirinya sendiri.
  4. Mencitrakan diri sebagai hamba Allah SWT yang patuh dan taat pada segala perintah-Nya dan menjauhi segala yang dilarang-Nya
  5. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar