Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
Multilevel Marketing atau MLM
termasuk bagian dari muamalah atau transaksi. Haram tidaknya suatu transaksi
bisa disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, jenis transaksinya. Kedua,
jenis barang yang ditransaksikan, dan ketiga, manfaat dari transaksi
tersebut apakah memberikan mudharat atau manfaat.
Sebenarnya tidak ada yang salah
dalam urusan transaksi, selama MLM itu bersih dari unsur terlarang seperti riba,
gharar (tidak jelas/spekulatif), dharar (membayakan) dan jahalah (tidak
transparan).
MLM sendiri masuk dalam bab muamalat,
yang pada dasarnya hukum muamalat (bukan MLM-nya) itu mubah atau boleh. Merujuk
kepada kaidah bahwa al-Ashlu
fil Asy-yai al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya
adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada
hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.