Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
Shalat
di dalam masjid yang ada kuburnya, entah itu di sebelahnya atau juga
berdampingan dengan masjid, atau juga kuburan yang berada di areal masjid tidak
mutlak diharamkan oleh Jumhur ulama. Ini bukanlah perkara yang baru, akan
tetapi sejak dulu ulama sudah membahas ini.
Kelompok yang Mengharamkan
Namun
kemudian, ada ulama yang mengharamkan praktek shalat di masjid yang ada
kuburannya, dengan dalil hadits nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu
Huriaroh ra:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى
الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah
swt melaknat orang-orang yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi
mereka masjid (tempat bersujud)” (HR. Bukhori 417 / Muslim 825)
Dan
hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa Imam Sunan hadits
dengan redaksi yang mirip. Imam Al-Suyuthi menambahkan redaksi [وصالحيهم] wa Sholihim (orang-orang sholih mereka) berdasarkan
riwayat muslim.