Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
Shalat seseorang akan batal apabila melakukan hal-hal
berikut ini:
1. Makan
dan minum dengan sengaja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw,
"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq
'alaih). Maksudnya, tidak boleh ada kesibukan lain selain gerakan shalat.
Hal ini sudah menjadi ijma' ulama. Namun menurut Imam Syafii dan Ahmad bin
Hanbal, makan atau minum karena lupa atau ketidaktahuan, tidak membatalkan
shalat.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan
pelaksanaan shalat. Zaid bin Arqam
berkata, "Dulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami
berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat, 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu', maka kami pun diperintahkan untuk diam dan
dilarang berbicara," (Muttafaq 'alaih).
Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan
manusia sedikit pun." (HR Muslim).
Adapun
pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu
diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur'an) imam, atau imam setelah
memberi salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah sempurna, apabila ada
yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya.
Hal ini pernah
terjadi terhadap Rasulullah saw. Kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau,
'Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?'
Rasulullah saw
menjawab, 'Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.' Dzul
Yadain berkata, 'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.' Beliau
bersabda, 'Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?' Para sahabat menjawab,
'Benar.' Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan
sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih). Imam Malik membolehkan berbicara saat
shalat jika ditujukan untuk memperbaiki bacaan atau gerakan shalat. (Fiqh
Sunnah I/295)
3.
Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan
ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah.
Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab
salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya,
maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
4. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat
shalat. Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah saw terhadap orang yang shalatnya tidak tepat, "Kembalilah kamu
melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat."
(Muttafaq 'alaih). Orang tersebut
meninggalkan thuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama
sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun
tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak
shalat seseorang.
6.
6.
Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti
mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya
itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan
shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
7.
Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat,
umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan
indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhnya
shalat.
8. Berhadats besar atau kecil, seperti baung
angin, kencing, atau buang air besar. Hal itu membatalkan wudhu dan sekaligus
membatalkan shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar