Oleh: Hepi Andi Bastoni
Ketua Yayasan az-Zumar Bogor
0817-1945-60
Masalah puasa di bulan Rajab itu bukan masalah
yang disepakati kebid'ahannya. Memang banyak beredar fatwa yang membid'ahkan,
tetapi kalau kita perhatikan sekian banyak fatwa itu, isi dan sumbernya cuma sebatas itu-itu saja. Padahal
sebenarnya para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum berpuasa di bulan
Rajab. Sebagian kalangan menetapkan hukumnya sunnah, sebagian lagi bilang
makruh dan ada juga yang bilang haram atau bid'ah. Berikut ini petikan
fatwa-fatwa mereka yang berbeda-beda.