Kamis, 26 Maret 2015

Hukum Bisnis Online dalam Islam



Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

Kamis, 12 Maret 2015

Adab Menjenguk Orang Sakit


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
  
Berkunjung kepada orang yang sedang sakit mempunyai keutamaan, seperti dijelaskan oleh Rasulullah saw:

   مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِحَتَّى يَرْجِعَ
            Artinya, "Barangsiapa yang menjenguk orang yang sedang sakit, maka dia senantiasa berada pada petikan buah kurma di dalam surga sampai dia pulang."[1]

Selasa, 10 Maret 2015

Kriteria Sebuah Aliran Dianggap Sesat

Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60

Dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl.MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007) tentang Kriteria Aliran Sesat yaitu sebagai berikut:


1.   Mengingkari salah satu dari rukun Iman dan Islam.
2.      Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.      Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.    Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10.  Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.