Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
Defenisi Masjid
Masjid ( مَسْجِد ) berarti tempat sujud, dan bentuk jamaknya adalah ( مَسَاجِد ). Nabi saw bersabda, وَجُعِلَتْ
لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dan (seluruh permukaan) bumi ini telah dijadikan untukku sebagai tempat
bersujud dan alat bersuci.” (Muttafaq ‘alaihi)
Adapun
menurut istilah yang dimaksud masjid adalah suatu bangunan yang memiliki
batas-batas tertentu yang didirikan untuk tujuan beribadah kepada Allah seperti
shalat, dzikir, membaca al-Qur’an dan ibadah lainnya. Lebih spesifik lagi yang
dimaksud masjid di sini adalah tempat didirikannya shalat berjamaah, baik
ditegakkan di dalamnya shalat Jumat maupun tidak. Allah berfirman,