Selasa, 26 November 2013
Penelitian Terbaru tentang Tidur Ini Jadi Bukti Ilmiah Hikmah Hadits Nabi
Penelitian terbaru tentang tidur dalam kondisi lampu mati yang dilakukan olehNational Sleep Foundation semakin menguatkan hikmah di balik hadits Nabi untuk mematikan lampu sebelum tidur.
Seperti dikutip reuters, Selasa (26/11), hasil penelitian melaporkan tidur dengan lampu menyala berkaitan dengan bangun yang lebih sering di tengah malam dan jam tidur yang lebih sedikit sehingga mempengaruhi osilasi (gerak harmonik sederhana) otak.
Senin, 25 November 2013
Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Shalat
Secara umum, bagi orang yang
shalat, makruh hukumnya meninggalkan sunnah-sunnah shalat. Selain itu, ada
beberapa hal lain yang makruh dilakukan bagi yang sedang shalat. Antara lain:
1.
Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang membuat orang-orang itu
mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka
berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan
mereka.” (HR Bukhari Muslim).
2. Meletakkan
tangan di pinggang. Hal ini
berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika
shalat. (Muttafaq ‘alaih).
3. Menoleh
atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah. Aku bertanya kepada
Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat. Beliau
menjawab, “Itu pencurian yang
dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR Bukhari dan Abu
Daud, lafazh ini dari riwayatnya).
Rabu, 06 November 2013
Waktu dan Tempat yang Terlarang untuk Shalat
Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
0817-1945-60
A. Waktu yang Terlarang untuk Shalat
Yang
dimaksud waktu terlarang pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan
shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah,
yaitu:
- Waktu terbit
matahari (setelah shalat Subuh).
- Waktu
condong matahari pada tengah hari (menjelang shalat Zuhur).
- Waktu tenggelamnya matahari (setelah shalat Asar).
Senin, 04 November 2013
Tahun Baru Islam Diputuskan oleh Umar bin Khattab
AWAL penentuan tahun Islami, dimulai pada jaman khalifah
Amirul Mukminin Umar bin Khattab radliyallahu `anhu beliau mengumpulkan para
ahli untuk membicarakan darimana dimulainya tahun Islami. Hal ini terjadi
kurang lebih pada 16 H atau 17 H. Maka sempat muncul berbagai pendapat, di
antaranya: 1) Dihitung dari kelahiran Rasulullah. 2) Dihitung dari tahun wafat
beliau. 3) Dihitung dari hijrahnya beliau. 4) Dihitung sejak kerasulan
beliau.5) perang Badar. 6)Perjanjian Hudaibiyah. dan 7) Fathu Mekkah.
Berbagai pendapat itu kemudian disimpulkan dan diputuskan
oleh Amirul Mukminin bahwa dimulainya perhitungan tahun Islami adalah dari
hijrahnya Rasulullah SAW karena sejak disyariatkannya hijrah, Allah Ta`ala
memilah antara yang haq dan yang bathil. Pada waktu itu pula awal pendirian
negara Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)