Rabu, 30 September 2015

Seputar Hukum Thalaq (Bagian Ke-1)


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Ibnu Hisyam Bogor)
0817-1945-60


Suatu perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang harmonis antara suami istri, namun kenyataan membuktikan, bahwa untuk memelihara keharmonisan dan kelestarian bersama suami istri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal kasih sayang pun sulit untuk diwujudkan dikarenakan faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan pandangan hidup tersebut.[1]
Pada dasarnya pergaulan suami istri merupakan persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri diwajibkan bergaul dengan sebaik-baiknya. Firman Allah :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً {النساء : 19}
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Selasa, 22 September 2015

Seputar Panitia Qurban


Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
0817-1945-60
@andibastoni

1. Adakah Kepanitiaan Penyembelihan Hewan Qurban di Masa Rasulullah saw?
Kalau kita merujuk ke masa Rasulullah saw, kita tidak akan menemukan wujud kepanitiaan qurban seperti  sekarang. Kedudukan kepanitiaan ini pada dasarnya tidak punya landasan masyru'iyah khusus, baik al-Quran maupun Sunnah. Lantas, apakah kepanitiaan ini menjadi haram atau bid'ah?
Tentu tidak. Logikanya, keberadaan takmir masjid pun bid'ah karena tidak ada di masa Nabi saw. Jadi meski tidak ada rujukan resmi, namun keberadaan panitia penyembelihan hewan qurban ini jelas-jelas sangat diperlukan, karena sifatnya membantu orang-orang agar dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban.

Selasa, 15 September 2015

Jawaban Abu Hanifah Ini Membuat Orang-Orang Atheis Terbungkam


Di zaman Imam Abu Hanifah rahimahullah terdapat sekelompok kaum Sumaniyah yang atheis. Mereka mengingkari keberadaan Allah dan menyatakan alam tercipta secara kebetulan. Langit, bumi, gunung dan lautan menurut mereka juga ada secara kebetulan.
Suatu hari mereka berdebat dengan Abu Hanifah soal keyakinan ini. Karena perdebatan berlangsung lama dan tak kunjung selesai, Abu Hanifah minta debat ditunda beberapa hari. Mereka pun menentukan hari dan waktu debat berikutnya.