Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
(Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Ibnu Hisyam Bogor)
0817-1945-60
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk membina
hubungan yang harmonis antara suami istri, namun kenyataan membuktikan, bahwa
untuk memelihara keharmonisan dan kelestarian bersama suami istri bukanlah
perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal perkara yang mudah
dilaksanakan bahkan dalam hal kasih sayang pun sulit untuk diwujudkan
dikarenakan faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan
kecenderungan pandangan hidup tersebut.[1]
Pada dasarnya pergaulan suami istri
merupakan persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri
diwajibkan bergaul dengan sebaik-baiknya. Firman Allah :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً {النساء : 19}
“Dan bergaullah dengan mereka secara
patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak.”