Oleh: Hepi Andi Bastoni, MA
0817-1945-60
Para
ulama fiqih menyepakati bahwa umur bayi yang berada di dalam kandungan ibunya
minimal enam bulan, batasan ini disandarkan kepada sebuah atsar (perkataan
sahabat) bahwa dulunya ada seorang laki-laki yang menikah, lalu dalam kurun
waktu enam bulan dari pernikahannya mereka sudah memperoleh anak. Melihat
kenyataan seperti ini, Utsman bin Affan kaget, dan terdetik di dalam hatinya
untuk menghukum mereka dengan sangkaan zina, lalu datanglah Ibnu Abbas,
kemudian memberikan penjelasan.
Mula-mula,
Ibnu Abbas membacakan potongan sebuah sebuah ayat berikut:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
“...mengandungnya
sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”(QS. Al-Ahqaf: 15)
Lalu
Ibnu Abbas melanjutkan penjelasannya dengan membaca ayat lainnya:
وَالْوَالِدَاتُ يَرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ
“Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (QS. Al-Baqarah:
233).
Ibnu
Abbas mengatakan bahwa ayat yang pertama memberikan penjelasan kepada kita
tentang rentang waktu kehamilan hingga
menyapih anak dari susuan ibunya selama tiga puluh bulan, sedang ayat kedua
menjelaskan kepada kita tentang waktu menyusui yaitu selama dua tahun (atau
sama dengan dua puluh empat bulan).